Jakarta, MI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 akan cair mulai hari Senin (26/9).
BSU ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta. Adapun bantuan yang diberikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan ini sebesar Rp600 ribu untuk satu kali pencairan.
Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penyaluran BSU tahap 3 secara online. Namun perlu diketahui, sebelumnya Anda harus memastikan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji.
Syarat Penerima
Sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini syarat penerima BSU 2022:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Berikut ini cara cek status penerima BSU.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun; Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil; Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.