• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ekonomi

Cara Cek Penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan

Monitor Indonesia by Monitor Indonesia
17/09/2022 18:30
in Ekonomi
Cek

BPJS Ketenagakerjaan [Foto: BPJS]

Jakarta, MI – Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 via website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan laman resmi kemnaker.go.id.

BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja/buruh sebagai bantalan sosial di tengah kenaikan harga BBM.

Pekerja atau buruh dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2022 melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yakni kemnaker.go.id.

Jika melakukan pengecekab melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, maka nantinya akan muncul informasi yang menerangkan apakah nama pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.

Sementara jika pekerja mengecek melalui laman kemnaker.go.id, maka akan muncul informasi berupa tahapan yang menerangkan status penerima BSU 2022.

BacaJuga

DPD Minta Pemerintah Audit Bulog dan BPN

Perusahaan Asuransi Ini Kini Masuk Pengawasan OJK, Apa Saja?

Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022 melalui Website BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

2. Scroll halaman website ke bagian pengisian formulir;

3. Isi data formulir, sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)Nama Lengkap (Sesuai KTP)Tanggal LahirNama Ibu KandungNomor Handphone TerkiniEmail Terkini

Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan sudah benar, hal ini guna mengetahui informasi terkait penyaluran BSU.

4. Klik ‘Lanjutkan’;

5. Selanjutnya, akan muncul informasi yang menerangkan apakah nama pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.

Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 melalui Laman Kemnaker:

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dengan memilih ‘Daftar Akun’ di bagian pojok kanan atas halaman web;

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun;

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone;

5. Selanjutnya, login ke dalam akun Kemnaker;

6. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

7. Lalu pilih cek notifikasi;

8. Akan muncul notifikasi berupa gambar dan keterangan mengenai status penerima BSU.

Notifikasi tersebut menjelaskan status penerima BSU yakni apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan atau bahkan dana sudah disalurkan.

Baca Juga

  1. Link Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Sekarang!
Tags: BPJS KetenagakerjaanCara Cek Penerima BSU 2022
Previous Post

Sidang Etik Ipda ADG Ditunda, Ini Alasannya!

Next Post

Prakiraan Cuaca BMKG: DKI Jakarta Minggu, 18 September 2022

Related Posts

Moeldoko
Nasional

Moeldoko Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sektor Informal: Waktu Realisasi Pembayaran Dipercepat

17/01/2023 08:00
Mengkritisi RUU Kesehatan dan RUU P2SK
Opini

Mengkritisi RUU Kesehatan dan RUU P2SK

18/11/2022 11:47
Mengkritisi RUU Kesehatan dan RUU P2SK
Opini

Memaknai Dialog dengan Perbaikan, Bukan Seremonial Belaka

26/09/2022 20:09
Program, Pekerja, Para Games 2022, Rujukan, Cibubur, Gubernur, SK, Gubernur, G20, kelas Jaminan, PON, Perpanjangan PPKM Darurat disertai Pembenahan, Presidensi G20
Opini

Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan

25/09/2022 14:29
BSU tahap 7, BSU Tahap 2, BSU tahap 3
Ekonomi

BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Berikut Link untuk Pengecekan!

22/09/2022 14:11
Utang, BLT BBM, BSU tahap 4
Ekonomi

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 yang Akan Cair Pekan Depan

19/09/2022 16:59
Next Post
voi.id/en/monitorindonesia.com/prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca BMKG: DKI Jakarta Minggu, 18 September 2022

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
PSI Apresiasi Pemerintah Prioritaskan Belanja APBN 2023 Dukung Kualitas Pertumbuhan

PSI Apresiasi Pemerintah Prioritaskan Belanja APBN 2023 Dukung Kualitas Pertumbuhan

03/02/2023 14:30
KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

04/02/2023 02:36
Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

04/02/2023 01:31
Hasya

Soal Hasil Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya, Polisi Bilang Begini 

04/02/2023 00:40
MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?

MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?

03/02/2023 23:39

Recent News

KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

04/02/2023 02:36
Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

04/02/2023 01:31
Hasya

Soal Hasil Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya, Polisi Bilang Begini 

04/02/2023 00:40
MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?

MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?

03/02/2023 23:39

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll