Jakarta, MI – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja/buruh sebagai bantalan sosial ditengah kenaikan harga BBM pada pekan depan.
Kemudian masyarakat dapat mengecek apakah menjadi penerima BSU tahap 2 atau tidak melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Berikut syarat penerima BSU tahap 2:
1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
2. Warga Negara Indonesia
3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
5. Bukan PNS, TNI, dan Polri
6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Membuat akun/ melakukan pendaftaran di Kemnaker
2. Aktivasi akun dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
3. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
4. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan
5. Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) maka akan muncul notifikasi.
Adapun bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening bank himbara tidak perlu khawatir.
Pekerja dengan rekening Bank swasta akan dibukakan rekening di Bank himbara atau BSU disalurkan melalui PT Pos Indonesia.