Jakarta, MI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproyeksi hingga akhir 2022 subsidi dan kompensasi listrik akan mencapai Rp 131,02 triliun. Proyeksi dengan jumlah tersebut berasal dari subsidi sebesar Rp 66,47 triliun dan kompensasi sebesar Rp 64,55 triliun.
“Jika tidak diberlakukan tarif adjustment untuk golongan non subsidi, ini tentunya menimbulkan beban kompensasi. Tahun 2022 saja, beban kompensasi berpeluang menjadi Rp 64,55 triliun sehingga subsidi dan kompensasi untuk listrik total 2022 outlook-nya akan berada di Rp 131,02 triliun,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, Senin (12/9).
Sebelumnya diketahui, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga. Sebagai gantinya masyarakat miskin yang saat ini memiliki daya listrik 450 VA akan dinaikkan menjadi 900 VA.
Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, meski dinaikkan kelompok masyarakat miskin ini akan tetap mendapat subsidi tarif listrik.
“Kami sepakat dengan pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Said saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9).
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Said menilai, dengan dihapusnya golongan daya listrik 450 VA, permintaan terhadap listrik akan naik. Dengan begitu, oversupply pun bisa berkurang. Sementara dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.
“Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup),” kata Said kepada para peserta rapat.
Selanjutnya, Said meminta PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat dalam mengubah daya tersebut.
“Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak-atik kotak meteran,” jelasnya.
Berikut daftar tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi terbaru:
– Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
– Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
– Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
– Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
– Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
– Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
– Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
– Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.