• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nusantara

Dinas Perkim Kota Tangerang Abaikan Aturan Tentang PBG dan SLF

Monitor Indonesia by Monitor Indonesia
16/09/2022 18:00
in Nusantara
Dinas Perkim Kota Tangerang

Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang [Foto: MI/Yuli Amran]

BacaJuga

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Jalani Sekolah Online

Tangerang, MI – Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang diduga mengabaikan aturan yang berlaku dalam proyek pembangunan Gedung Baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pasalnya, proyek pembangunan Gedung Baru Kantor Satpol PP dengan nilai 2,4 miliar pada bulan desember 2021 itu, sama sekali tidak tampak adanya plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek tersebut.

Sekretaris Dinas Perkim Kota Tangerang, Widi Hastuti, saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, Jum’at (16/9), terkait kepemilikan izin proyek pembangunan Gedung Baru Satpol PP itu, yang sampai saat ini diduga belum tertib administrasi. Ia hanya menyarakan untuk mengecek hal itu di link simbg.pu.go.id untuk petunjuk teknis PBG dan SLF jawabnya 6 September 2022.

Namun demikian, pada saat dicek, ternyata link simbg.pu.go.id yang diberikan oleh Widi itu, yang nampak hanya sebuah tutorial tata cara pengurusan PBG dan SLF bukan bukti bahwa bangunan tersebut sudah meiliki izin PBG dan SLF.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Tangerang belum memberikan jawaban terkait izin pembangunan gedung baru Satpol PP itu yang diketahui berdiri dilahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atau Pemkab Tangerang. [Yuli Amran]

Baca Juga

  1. Sanggam Minta Pemda di Kawasan Danau Toba Proaktif
Tags: Dinas Perkim Kota Tangerang
Previous Post

Bestie! Ini 4 Langkah Mudah Membuat Alis Cetar

Next Post

Prakiraan Cuaca BMKG: DKI Jakarta Sabtu, 17 September 2022

Related Posts

No Content Available
Next Post
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa 25 Mei 2021

Prakiraan Cuaca BMKG: DKI Jakarta Sabtu, 17 September 2022

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa 18 Mei 2021

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Kamis Siang

08/02/2023 19:00

Recent News

Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa 18 Mei 2021

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Kamis Siang

08/02/2023 19:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll