• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Kasus PEN, Bekas Bupati Kolaka Timur Didakwa Rp 3,4 Miliar

Aswan by Aswan
16/09/2022 23:36
in Hukum
Hakim Agung, Langkat, KPK, Pertamina, KPK, KPK

Gedung KPK RI [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menyuap mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto dkk sebanyak Rp 3,4 miliar.

Suap itu diberikan agar Ardian memuluskan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andhi Ginanjar ketika persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

Perbuatan suap tersebut dilakukan bersama pengusaha asal Kabupaten Muba yakni LM Rusdianto Emba.

Dia turut diadili bersama Andi dengan kedudukan sebagai terdakwa pemberi suap.

Disebutkan, suap tersebut dialirkan ke eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto senilai Rp 1,5 miliar; Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Kabupaten Muna Sukarman Loke senilai Rp 1,73 miliar; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar senilai Rp 175 juta.

BacaJuga

Sidang Vonis Baiquni Wibowo di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Digelar 24 Februari

Besok, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS

Awal mula perkara tersebut yakni ketika permohonan pengajuan pinjaman dana PEN oleh Pemkab Koltim. Diungkapkan, Pemkab Koltim mengajukan total pinjaman dana PEN senilai Rp 350 miliar. Nominal tersebut telah disepakati oleh Andi.

Hanya saja, Pemkab Koltim cuma menerima persetujuan senilai Rp 151 miliar dari Kemendagri walalupun telah bermufakat dengan Ardian.

Dalam kasus kali ini, Rusdianto memiliki andil dalam menyediakan uang suap tersebut. Hal tersebut merupakan permintaan Andi.

Ardian langsung memberikan pertimbangan ke menteri dalam negeri (mendagri) supaya usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui usai memperoleh suap. Pertimbangan dari Kemendagri adalah syarat supaya pengajuan dana PEN disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam perkara ini, Andi dan Rusdianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

  1. Bupati Kolaka Timur Diduga Korupsi Proyek Dana Hibah Bencana
Tags: bupati kolaka timurPEN
Previous Post

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa 8 Saksi

Next Post

Manfaat Donor Darah untuk Kesehatan

Related Posts

resesi global, perekonomian global, Pengamat Warning Rupiah Melemah: Tinggal Tunggu Nasib Seperti Sri Lanka!
Politik

Sebut Serapan Anggaran PEN Rendah, Anis: Pajak yang Kita Bayar jadi Mubazir

18/01/2023 22:14
eks, kpk
Hukum

Usai Diperiksa, KPK Tahan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto

02/02/2022 21:12
eks, kpk
Hukum

Eks Dirjen Kemendagri Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

02/02/2022 11:23
Suap Langkat, pengembalian
Hukum

KPK Telusuri Penikmat Aliran Dana dari BNPB di Kasus Korupsi Kolaka Timur

05/10/2021 14:03
Penyerapan Insentif Usaha PEN Bisa Lampaui 100 Persen
Ekonomi

Penyerapan Insentif Usaha PEN Bisa Lampaui 100 Persen

01/10/2021 20:26
Bupati Kolaka Timur Diduga Korupsi Proyek Dana Hibah Bencana
Hukum

Bupati Kolaka Timur Diduga Korupsi Proyek Dana Hibah Bencana

22/09/2021 22:03
Next Post
Manfaat

Manfaat Donor Darah untuk Kesehatan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Jalani Sekolah Online

10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Jalani Sekolah Online

08/02/2023 18:20
Progres Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Bandung Sudah 26 Persen

Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Bandung Sudah 26 Persen

08/02/2023 17:46
Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Segera Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:20
Rabies

Antisipasi Rabies, Sudin KPKP Jakarta Timur Gencarkan Vaksinasi Hewan

08/02/2023 17:07

Recent News

10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Jalani Sekolah Online

10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Jalani Sekolah Online

08/02/2023 18:20
Progres Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Bandung Sudah 26 Persen

Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Bandung Sudah 26 Persen

08/02/2023 17:46
Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Segera Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:20
Rabies

Antisipasi Rabies, Sudin KPKP Jakarta Timur Gencarkan Vaksinasi Hewan

08/02/2023 17:07

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll