• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Demi Istri Sambo yang Tak Ditahan, KUHAP Harus Direvisi!

La Aswan by La Aswan
03/09/2022 00:43
in Hukum
Jakarta, MI – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah dan DPR merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar polemik penahanan seperti tersangka istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tak terjadi lagi.
Istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diketahui tidak ditahan usai diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J pada Rabu (31/8/2022).
Putri hanya diwajibkan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Padahal, kasus yang menjerat istri Sambo itu terancam hukuman mati.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menekankan, terdapat sejumlah persoalan terkait hukum penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sudahlah kita harusnya bisa bersepakat bahwa KUHAP sudah tak lagi mendukung sistem peradilan pidana yang akuntabel, salah satunya dalam hukum tentang penahanan yang bisa sangat tidak konsisten diterapkan oleh aparat penegak hukum utamanya penyidik,” jelas Erasmus, Jumat (2/9).

ICJR pun membeberkan sejumlah persoalan terkait aturan penahanan yang diatur KUHAP.

Pertama, lanjut dia, keputusan untuk menahan dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP hanya digantungkan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik. Padahal, hal tersebut membuat sistem peradilan pidana di Indonesia tidak akuntabel.

Dalam pasal 9 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menyatakan, orang yang ditahan harus segera dihadapkan kepada hakim atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan kehakiman.

BacaJuga

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Otoritas ini, menurut Erasmus, menawarkan jaminan yang diperlukan untuk independensi dari eksekutif dan para pihak yang terlibat dalam penahanan.

“Sehingga KUHAP harus direvisi memastikan adanya peran hakim pemeriksa pendahuluan yang betugas salah satunya menguji kebutuhan untuk menahan/tidak secara akuntabel, tidak hanya pertimbangan penyidik semata,” tegasnya.

Kedua, tambah dia, KUHAP tidak memberikan kewajiban aparat penegak hukum untuk secara objektif mengurai terpenuhinya syarat-syarat dapat dilakukannya penahanan. Padahal, kata Erasmus, alasan penahanan tidak dapat dijelaskan hanya dengan narasi yang abstrak, yang berbasis stereotype ataupun alasan yang diulang-ulang.

Perlu ada pertimbangan kasus per kasus yang kuat tentang alasan mengapa seseorang akan melarikan diri ataupun menghalangi penyidikan.

“Hal ini tidak terjadi dalam praktik di Indonesia, jika kita lihat surat perintah penahanan, maka uraian alasan penahanan tidak pernah dijabarkan secara rinci dan kasuistis, hanya narasi copy paste yang diulang-ulang. Pendekatan yang digunakan oleh penyidik dalam menentukan penahanan ini adalah dengan pendekatan kewenangan, terdapat pemahaman bahwa penyidik telah memiliki kewenangan penahanan sehingga tidak diperlukan adanya uraian lagi. Dengan sistem tanpa hakim pemeriksa seperti saat ini, penyidik tidak terbiasa menguraikan alasan penahanan secara akuntabel,” paparnya.

Lebih lanjut, Erasmus menyebut yang ketiga adalah KUHAP tidak mengakomodir pertimbangan HAM dan gender dalam rumusannya.

Erasmus menyatakan, seharusnya terdapat penegakan dalam KUHAP bahwa otoritas yang melakukan penahanan harus terlepas dari aparat penegak hukum, sehingga penahanan di kepolisian dan kejaksaan harus dihapuskan. Harus ada penekanan bahwa yang didahulukan adalah penahanan non-rutan, yang justru tidak diefektifkan di Indonesia.

“Dan juga untuk tersangka atau terdakwa dengan kerentanan tertentu misalnya ibu, perempuan hamil, lansia harus dipertimbangkan untuk dihindarkan penahanan rutan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, ICJR menekankan, penahanan terhadap seorang tersangka bukan merupakan keharusan, bukan suatu kewajiban. Dikatakan, tidak mesti orang yang menjadi tersangka harus ditahan. Penahanan hanya apabila kepentingan pemeriksaan dibutuhkan, misalnya jika tidak ditahan kepentingan pemeriksaan akan terhambat.

“Selain itu, untuk tersangka perempuan dengan kebutuhan spesifik berbasis gender harus dipertimbangkan, misalnya apakah perempuan tersebut memiliki beban pengasuhan, menjadi pengasuh utama ataupun sedang hamil harus dihindarkan dari penahanan. Hal ini berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia harus menjadi acuan penilaian ketika penyidik akan menahan atau tidak,” pungkasnya.

Baca Juga

  1. Sebut Anak Sambo Bukan dari Keluarga Miskin, Arist Merdeka: Masih Banyak Anak Lainnya Butuh Perlindungan!
Tags: Ferdy SamboicjrKUHPPutri Candrawathi
Previous Post

Korea Utara Ejek Pelapor Khusus PBB untuk Pyongyang, Kenapa Ya?

Next Post

Direndahkan Sebagai Pengacara, Deolipa Yumara Polisikan Presenter TV Rumpi

Related Posts

Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs
Berita Utama

Sosok Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

24/03/2023 21:47
Keluarga Brigadir Yosua Was-was dengan Hakim Tinggi Sunat Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki
Berita Utama

Keluarga Brigadir Yosua Was-was dengan Hakim Tinggi Sunat Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki

10/03/2023 13:58
Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!, Ferdy Sambo
Hukum

Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan 12 April 2023

09/03/2023 07:00
Skenario Dar-Der-Dor Ferdy Sambo ke Dinding , Perkara Ferdy Sambo, Lanjut Hukuman Mati Atau Tidak?
Berita Utama

Perkara Ferdy Sambo, Lanjut Hukuman Mati Atau Tidak?

07/03/2023 23:51
Sidang Etik Bharada E: Kapolri Pertimbangkan Hal Meringankan, Kapolri Tak Ingin Teddy Minahasa Seperti Sambo: Beri Informasi yang Salah! 
Berita Utama

Kapolri Tak Ingin Teddy Minahasa Seperti Sambo: Beri Informasi Salah! 

02/03/2023 12:02
Setelah Putri Ngadu ke Sambo, Muncul Agnes Ngadu ke Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak
Hukum

Setelah Putri Ngadu ke Sambo, Muncul Agnes Ngadu ke Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak

24/02/2023 22:38
Next Post
Bharada E, Pengacara, Bharada E

Direndahkan Sebagai Pengacara, Deolipa Yumara Polisikan Presenter TV Rumpi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
FIFA, id.pinterest.com/monitorindonesia.com/ranking fifa

FIFA Resmi Coret Indonesia Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023

29/03/2023 22:25
Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

29/03/2023 15:51
FIFA, Monitorindonesia.com/FIFA, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Gegara Penolakan Tim Israel!, Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

29/03/2023 22:37
Sedang Beri Penjelasan Diintrupsi, Mahfud MD: Saya Tidak Mau, Saya Setiap ke Sini Dikeroyokm Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

29/03/2023 17:22
Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

30/03/2023 12:00
Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

30/03/2023 11:39
Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

30/03/2023 11:38
Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

30/03/2023 10:23
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

30/03/2023 12:00
Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

30/03/2023 11:39
Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

30/03/2023 11:38
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll