Jakarta, MI – Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat, sebagai pengalihan subsidi usai penerapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. BSU ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta. Adapun bantuan yang diberikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan ini sebesar Rp600 ribu untuk satu kali pencairan.
Untuk mengecek apakah nama kamu masuk sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, simak langkah-langkahnya berikut ini:
1. Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Geser ke bagian bawah hingga muncul bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap dan lahir sesuai KTP. Isi juga kolom nama ibu kandung 2 kali, Nomor Handphone dan email aktif sebanyak 2 kali.
4. Cek kembali nomor HP dan email dan pastikan semuanya aktif untuk mendapatkan informasi penyaluran BSU.
5. Klik tombol “Lanjutkan”.
6. Cek Pemberitahuan.
Syarat Penerima
Sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
#Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan