• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ekonomi

Marak Pinjol Ilegal, Kemenkop Tuding Dirjen AHU

Nicolas by Nicolas
16/09/2022 16:56
in Ekonomi
Dirjen AHU, Monitorindonesia/Korban Investasi Bodong

Para korban dugaan Investasi Bodong Koperasi Madu Lanceng datangi Mapolresta Kediri [Foto: MI/Rudy]

Jakarta, MI – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk memperketat izin pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal itu menyusul maraknya KSP yang berbadan hukum menjalankan bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Karena sekarang semua izin (KSP) secara penuh dari Kemenkumham. Banyak kecolongan dari sana,” ujar Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Masyrifah di Jakarta, Jumat (16/9).

Masyrifah membeberkan, dari 32 pengaduan terhadap KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal, 9 di antaranya berbadan hukum. KSP itu adalah Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.

Sementara yang lainnya semuanya fiktif. Dia mengatakan, kebanyakan hanya ada alamat karena sewa kantor saja tapi dalamnya kosong.

“Bahkan, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi,” bebernya.

Masyrifah mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.

BacaJuga

DPD Minta Pemerintah Audit Bulog dan BPN

Perusahaan Asuransi Ini Kini Masuk Pengawasan OJK, Apa Saja?

“Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak,” pungkasnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pinjol ilegal bisa dijerat dengan pasal pidana setelah aturan yang kini tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) rampung.

“Ya, jadi pinjol ilegal ini merupakan delik materil ya, di mana keberadaan pinjol ini bukan pidana saat ini. Bukan seperti contohnya Bank Gelap penghimpunan dana tanpa izin pasal 46 UU Perbankan,” kata Tongam L Tobing.[Lin]

Dirjen AHU

Baca Juga

  1. Jokowi: Masyarakat Bawah Tertipu dan Terjerat Bunga Tinggi Pinjol
Tags: Dirjen AHUKemenkoppinjol ilegal
Previous Post

Profil Cara Delevingne yang Diisukan Menggunakan Narkoba

Next Post

Perampokan Toko Emas di ITC BSD, Senjata Api Jadi Andalan!

Related Posts

Pemerkosaan Pegawai Kemenkop
Berita Utama

Mahfud MD Meminta Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Diusut Tuntas

22/11/2022 13:33
Pinjol Ilegal, Mobil Listrik
Politik

Legislator PAN Meminta Pinjol Ilegal Diberikan Hukuman Setimpal

09/09/2022 14:37
BI Checking, ojk berikan GoTo, Pinjol Ilegal
Politik

Pinjol Ilegal Kerap Kelabui Masyarakat, Pengawasan OJK Kemana?

09/09/2022 12:52
Monitorindonesia.com/Pinjol
Ekonomi

Hati-hati 100 Pinjol Ilegal Ini!

10/06/2022 09:35
Polda pinjol - pengamat. Bongkar, Pinjol, Ilegal
Hukum

Bongkar Kasus Pinjol Ilegal, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Orang Tersangka

27/05/2022 18:40
Ini, Deretan, Pasal
Hukum

Ini Deretan Pasal yang Dikenakan terhadap 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

27/05/2022 17:11
Next Post
toko emas, penembakan perampok, polisi - Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Pengawal HRS Dinyatakan P2, Briptu ER

Perampokan Toko Emas di ITC BSD, Senjata Api Jadi Andalan!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

02/02/2023 23:52
Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

03/02/2023 17:08
Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

03/02/2023 16:46
Tzu Chi Bandung Bersama PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Adakan Aksi 1000 Kantong Darah

03/02/2023 16:05
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Ini Jabatan Orang Tua Anak SMA yang Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi

03/02/2023 16:05

Recent News

Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

03/02/2023 17:08
Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

Keluarga Hasya Tuntut AKBP Eko Setio ke Meja Hijau!

03/02/2023 16:46
Tzu Chi Bandung Bersama PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Adakan Aksi 1000 Kantong Darah

03/02/2023 16:05
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Ini Jabatan Orang Tua Anak SMA yang Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi

03/02/2023 16:05

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll