Jakarta, MI – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk memperketat izin pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal itu menyusul maraknya KSP yang berbadan hukum menjalankan bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Karena sekarang semua izin (KSP) secara penuh dari Kemenkumham. Banyak kecolongan dari sana,” ujar Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Masyrifah di Jakarta, Jumat (16/9).
Masyrifah membeberkan, dari 32 pengaduan terhadap KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal, 9 di antaranya berbadan hukum. KSP itu adalah Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.
Sementara yang lainnya semuanya fiktif. Dia mengatakan, kebanyakan hanya ada alamat karena sewa kantor saja tapi dalamnya kosong.
“Bahkan, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi,” bebernya.
Masyrifah mengajak Dirjen AHU Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
“Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak,” pungkasnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pinjol ilegal bisa dijerat dengan pasal pidana setelah aturan yang kini tengah digodok dalam Rancangan Undang-Undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) rampung.
“Ya, jadi pinjol ilegal ini merupakan delik materil ya, di mana keberadaan pinjol ini bukan pidana saat ini. Bukan seperti contohnya Bank Gelap penghimpunan dana tanpa izin pasal 46 UU Perbankan,” kata Tongam L Tobing.[Lin]