• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ragam Opini

Memaknai Dialog dengan Perbaikan, Bukan Seremonial Belaka

Aswan by Aswan
26/09/2022 20:09
in Opini
Mengkritisi RUU Kesehatan dan RUU P2SK

Timboel Siregar, Sekjen OPSI (Doc MI)

RENCANANYA besok (Selasa, 27 September 2022) Presiden Jokowi akan meninjau secara langsung penyaluran manfaat Bantuan Pemerintah Berupa, Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 di Sulawesi Tenggara, tepatnya di Kantor Pos Bau Bau dan Kantor Pos Buton.

Pada peninjauan tersebut, Presiden Jokowi akan menyapa dan melakukan dialog dengan para pekerja/buruh penerima BSU 2022.

Dalam keterangan pers yang disampaikan hari ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) menegaskan bahwa BSU 2022 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh, dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh.

Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia, demikian harapan Bu Menaker.

Rencana kunjungan dan dialog langsung Presiden Jokowi dengan para buruh/pekerja penerima BSU 2022, merupakan kesempatan yang baik bagi Presiden untuk mendapat informasi langsung dari pekerja/buruh yang memang terdampak dengan adanya kenaikan harga BBM ini.

BacaJuga

PHK dan Permenaker No.5/2023

Pidato Politik AHY, “Suara Lantang Di Tengah Politisi Jaim”

Demikian juga bagi pekerja/buruh, ini kesempatan baik bagi pekerja/buruh menyampaikan masalah daya beli mereka, yang turun akibat kenaikan upah minimum di 2022 yang rata-rata sekitar 1,09 persen tergerus oleh inflasi yang sampai Agustus lalu sudah mencapai 4,69 persen (year on year). Itu pun inflasi secara umum, kalau inflasi pangan sudah mencapai 8,93 persen.

Faktanya saat ini, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagai organisasi kaum pekerja tetap melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM.

Penolakan ini cukup mendasar karena tergerusnya daya beli pekerja/buruh.

Apalagi kenaikan harga BBM ini pun akan berdampak di 2023 nanti, sementara sebentar lagi (di bulan Nopember) para Gubernur akan menetapkan upah minimum 2023 yang proses penentuan kenaikannnya masih menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan rumus penentuan upah minimum di Pasal 26 PP No. 36 tahun 2021, kenaikan upah minimum 2023 tidak akan jauh dari kenaikan upah minimum 2022, yaitu sekitar 1 persenan.

Saya berharap para pekerja/buruh yang diajak dialog dengan Pak Presiden, memaparkan fakta turunnya daya beli mereka yang berdampak pada kesejahteraan mereka, dan meminta agar Pak Presiden memperbaiki ketentuan tentang kenaikan upah minimum 2023 nanti, yaitu dengan memberikan kesempatan bagi SP/SB dan Pengusaha melakukan survey pasar terhadap 64 KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan merundingkan kenaikan upah minimum 2023.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pemerintah diharuskan membuka ruang negosiasi lagi dengan pekerja/buruh terhadap UU Cipta Kerja dan semua regulasi operasionalnya, yang salah satunya PP No. 36 Tahun 2021.

Seharusnya Pemerintah sudah memulai perundingan tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada juga proses perundingan sehingga proses penentuan upah minimum 2023 masih menggunakan PP No. 36 Tahun 2021. Hal ini sudah dinyatakan Ibu Menaker dihadapan Komisi IX DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Jadi di masa transisi ini pekerja/buruh harus meminta Pemerintah tidak memberlakukan PP No. 36 Tahun 2021 tetapi lakukan proses survey pasar, dan SP/SB dengan Asosiasi Pengusaha menegosiasikan hasil survey pasar tersebut untuk menentukan kenaikan upah minimum 2023. Saya berharap pekerja/buruh yang diajak dialog berani mengutarakan hal ini.

Terkait dengan pernyataan Ibu Menaker bahwa, BSU 2022 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari, sebagai akibat dari kenaikan harga BBM. Tentunya pekerja/buruh yang terdampak tidak hanya pekerja/buruh yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga pekerja/buruh yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Faktanya masih banyak pekerja/buruh yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan fakta ini merupakan cerminan dari lemahnya kinerja pengawas ketenagakerjaan yang tidak mampu menegakkan hukum, atas regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang mewajibkan seluruh pekerja/buruh formal menjadi peserta seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut BPS 2021, jumlah pekerja formal sebanyak 49 juta namun yang menjadi peserta aktif di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sekitar 22 juta orang. Kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan selama ini relatif sebesar 20 jutaan, dan ini menjadi fakta tentang lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan.

Saya berharap Pak Presiden mengkritisi data kepesertaan aktif ini dan menanyakan tentang kinerja Kementerian Ketenagakerjaan cq. Pengawas Ketenagakerjaan atas masalah ini. Bukankah seluruh regulasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan mewajibkan seluruh pekerja/buruh formal ikut BPJS Ketenagakerjaan, dan Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 Tahun 2021 yang menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan, salah satunya, meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja.

Selain masih rendahnya kepesertaan pekerja formal di BPJS Ketenagakerjaan, masih ada PDS (perusahaan daftar sebagian) upah. Dan masalah PDS upah ini sudah diinstruksikan juga dalam Inpres no. 2 ini agar mensinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data di BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

Semoga dialog Pak Presdien dengan pekerja/buruh penerima BSU 2022 tidak sekadar seremonial belaka, tetapi ada upaya Pemerintah untuk memastikan daya beli pekerja/buruh tidak terpuruk, dan Pak Presiden juga mengevaluasi pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 sehingga seluruh pekerja/buruh benar-benar menjadi peserta aktif di program BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh: Timboel Siregar

Baca Juga

  1. Harapan bagi Direksi, Dewas Baru BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Tags: BLTBPJS KetenagakerjaanTimboel Siregar
Previous Post

Teguran Keras MKD Terhadap Pamdal yang Halangi IPW Masuk Gedung DPR RI

Next Post

MPR RI Tegas Terhadap Transparansi Tim Kerja Kemendikbud yang Harus Dijelaskan oleh Nadiem

Related Posts

Menyoal Penyaluran Badan Subsidi Upah 2022, Sekjen OPSI, Awas! Ada Celah Penyalahgunaan Iuran JKN, Perempuan, Insentif
Opini

Berikan Insentif, Bukan Malah Memotong Upah

16/03/2023 11:40
Kejati DKI Jakarta Berikan Bantuan Hukum BPJS Ketenagakerjaan
Metropolitan

Kejati DKI Jakarta Beri Bantuan Hukum BPJS Ketenagakerjaan

09/03/2023 20:41
BPJS Ketenagakerjaan, Terungkap, Ini Alasan Kejagung Periksa Petinggi BPJS Ketenagakerjaan
Berita Utama

Terungkap, Ini Alasan Kejagung Periksa Petinggi BPJS Ketenagakerjaan

08/03/2023 21:23
Menyoal Penyaluran Badan Subsidi Upah 2022, Sekjen OPSI, Awas! Ada Celah Penyalahgunaan Iuran JKN, Perempuan, Insentif
Opini

Peningkatan Perlindungan bagi Perempuan Indonesia

08/03/2023 16:48
Menyoal Penyaluran Badan Subsidi Upah 2022, Sekjen OPSI, Awas! Ada Celah Penyalahgunaan Iuran JKN, Perempuan, Insentif
Opini

Awas! Ada Celah Penyalahgunaan Iuran JKN

24/02/2023 18:02
INSP!R: Posisikan Kedua BPJS Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden Tanpa Melalui Menteri
Nasional

INSP!R: Posisikan Kedua BPJS Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden Tanpa Melalui Menteri

21/02/2023 12:41
Next Post
terus, MPR RI

MPR RI Tegas Terhadap Transparansi Tim Kerja Kemendikbud yang Harus Dijelaskan oleh Nadiem

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahfud MD Apresiasi Kemajuan Pelayanan Polri, Kuat-kuatan Antar Penegak Hukum

Kuat-kuatan Antar Penegak Hukum

21/03/2023 00:53
Widuri Ekraf Ditarget Lahirkan Pengusaha Muda dan Buka Lapangan Kerja Dok Foto : Istimewa

Widuri Ekraf Ditarget Lahirkan Pengusaha Muda dan Buka Lapangan Kerja

20/03/2023 20:08
DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

21/03/2023 10:49
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09
Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!

Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!

21/03/2023 18:20
Sambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Gelar Tawur Kasanga di Pura Amerta Jati

Sambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Gelar Tawur Kasanga di Pura Amerta Jati

21/03/2023 18:18
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Luncurkan Buku  “PPHN Tanpa Amandemen”

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Luncurkan Buku “PPHN Tanpa Amandemen”

21/03/2023 18:12
Ujang Komarudin Bongkar Misi Heru Pilpres 2024, Heru Budi Hartono, Skywalk Kebayoran Lama, Pemprov DKI, Pejabat Eselon

Pj Gubernur DKI Ganti 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya!

21/03/2023 17:57

Recent News

Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!

Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!

21/03/2023 18:20
Sambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Gelar Tawur Kasanga di Pura Amerta Jati

Sambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Gelar Tawur Kasanga di Pura Amerta Jati

21/03/2023 18:18
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Luncurkan Buku  “PPHN Tanpa Amandemen”

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Luncurkan Buku “PPHN Tanpa Amandemen”

21/03/2023 18:12
Ujang Komarudin Bongkar Misi Heru Pilpres 2024, Heru Budi Hartono, Skywalk Kebayoran Lama, Pemprov DKI, Pejabat Eselon

Pj Gubernur DKI Ganti 20 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya!

21/03/2023 17:57

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll