Jakarta, MI – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres tersebut tertanggal 13 September 2022 dan resmi berlaku sejak aturan tersebut dikeluarkan.
Pasca kenaikan harga BBM, kendaraan listrik disebut-sebut makin diminati karena dinilai lebih hemat bahan bakar dan lebih mudah perawatannya.
Sementara itu, di pasar dalam negeri, sebenarnya sudah cukup banyak kendaraan listrik yang dihadirkan agen pemegang merek (APM). Namun harganya masih tergolong tinggi dan mayoritasnya masih bertatus impor. Baru dua model yang diproduksi di Indonesia yakni Wuling Air ev dan Hyunda Ioniq 5.
Berikut ini merek dan harga mobil listrik yang bisa dijadikan opsi bagi instansi pemerintahan dan juga masyarakat umum:
Wuling Air ev Standard Range Rp 238 juta
Wuling Air ev Long Range Rp 295 juta
DFSK Gelora Electric Rp 484 juta
Nissan Leaf One Tone EV Rp 728 juta
Nissan Leaf Two Tone EV Rp 730 juta
Hyundai Kona Electric Signature AT Rp 742 juta
Hyundai IONIQ 5 Prime Standard Rp 718 juta
Hyundai IONIQ 5 Prime Long Range Rp 759 juta
Hyundai IONIQ 5 Signature Standard Rp 779 juta
Hyundai IONIQ 5 Signature Long Range Rp 829 juta
Lexus UX300 BEV Rp 1,245 miliar
BMW iX xDrive40 Sport Rp 2,267 miliar
BMW i4 eDrive40 M Sport Rp 1,997 miliar
Tesla Model 3 Standard Range Rp 1,5 miliar
Tesla Model X Long Range Rp 3 miliar
#mobil listrik #harga mobil listrik