Jakarta, MI – Kebijakan Pemerintah mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Bagaimana tidak, ditengah polemik naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang juga berdampak pada harga-harga bahan pokok.
Rakyat pun merasa terbebani dengan kenaikan harga minyak sebagai bahan dasar alat modern tersebut.
Melalui media sosial yakni Instagram, tak sedikit warganet yang menyayangkan dan mengomentari kebijakan tersebut yang mana seharusnya peka terhadap kondisi masyarakat sekarang.
“Ketika rakyat pusing mikirin pada naik, dia sibuk beli mobil baru, sedih,” sindir sitijoel*** saat mengomentari postingan akun Instagram okezonecom, seperti dikutip Monitor Indonesia, Minggu (18/9).
“Sisa dua tahun, terus semangat kuras APBN Ya,” komentar affanbey***
“Enak e bos bos,” komentar riski***
“Proyek esemka kemarin kemana,” tanya pipit***
“Kenapa sih gak bikin kebijakan, semua pejabat pemerintah wajib pakai kendaraan umum ketika ngantor, biar jalan gak penuh dengan kendaraan, transportasi publik dinaikin,” komentar ellya***
“Dari mana duitnya,” komentar rianggi***
“Modus nih biar pada beli Tesla,” sindir trader***
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada Selasa kemarin, 13 September 2022.
“Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” begitu judul Inpres tersebut.
Inpres itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia.
“Untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, ” demikian bunyi Instruksi itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. [Aan]