• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ekonomi

Soal Inpres Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, Legislator: Tidak Tepat, Rakyat Masih Gundah Harga BBM!

Aswan by Aswan
18/09/2022 18:03
in Ekonomi
Pinjol Ilegal, Mobil Listrik

Anggota Komsi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Najib Qodratullah [Foto: Doc Pribadi]

Jakarta, MI – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Najib Qodratullah, menilai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mobil listrik bakal dijadikan sebagai kendaraan dinas para pejabat, tidak tepat.

Pasalnya, kata dia, rakyat sekarang masih gundah dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berimbas pada kenaikan harga-harga barang lainnya.

“Mungkin ini untuk rencana jangka kedepan secara bertahap pemerintah melakukan perubahan kebijakan, namun menyampaikan ditengah kondisi yang tidak tepat, dimana rakyat masih gundah dg kenaikan harga BBM yang seringkali menyebabkan naiknya harga-harga barang,” jelas Najib saat dihubungi Monitor Indonesia, Minggu (18/9) sore.

Kendati demikian, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, itu dilakukan agar semua secara bertahap mengalihkan konsentrasi kebutuhan bbm kepada energi terbarukan yang ramah lingkungan dan lebih murah.

“Saya sendiri setuju, kalau kemudian pemerintah memulai pengalihan penggunaan energi yang boros dan mahal ke energi yang lebih baik,” tutupnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022. Inpres tersebut berisi tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai menjadi kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

BacaJuga

DPD Minta Pemerintah Audit Bulog dan BPN

Perusahaan Asuransi Ini Kini Masuk Pengawasan OJK, Apa Saja?

Instruksi ini dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.

Tujuannya untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan, pemerintah sekarang masih memproses berbagai persiapan untuk mengganti kendaraan dinas konvensional menjadi kendaraan listrik.

“Prinsipnya kita ingin maju satu langkah ke depan dengan mengganti kendaraan listrik. Tapi ini masih dalam pembahasan,” kata Encep dalam Taklimat Media secara daring, Jakarta, Jumlat (16/9). [Aan]

#Mobil Listrik

#Mobil Listrik

Baca Juga

  1. Memacu Industrialisasi Kendaraan Listrik Jadi Sektor Unggulan
Tags: Kendaraan Dinas Pejabatmobil listrik
Previous Post

Rapor Merah Anies Baswedan Menjadi Alasan PSI Tak Memberi Dukungan

Next Post

Link Live Streaming MotoGP Aragon 2022, Tayang Malam Ini!

Related Posts

PKS Sebut Erick Thohir Manfaatkan Panggung Penurunan BBM Non Subsidi 
Politik

Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, Legislator PKS Singgung Esemka Merek Lokal Kebanggaan Bangsa!

11/10/2022 18:35
Politik

Puan Dapat Mobil Listrik Warna Kuning – Merah dari Airlangga Hartarto, Tanda Berkoalisi?

08/10/2022 11:58
Apa Alasan Presiden Jokowi Beri Sinyal Reshuffle, Sementara Hasil Survei Masyarakat Puas Terhadap Pemerintahannya?, Biaya haji, Tahun Ini, Jokowi Bakal Setop Ekspor Tembaga! 
Politik

Soal Inpres Penggunaan Mobil Listrik, Ini Kata Pengamat!

22/09/2022 10:54
opel, mobil listrik
Ekonomi

Merek dan Harga Mobil Listrik Terbaru yang Bakal Jadi Kendaraan Dinas

21/09/2022 09:36
Formula E, KP3-I, BBM
Ekonomi

Rakyat Dipaksa Terima Harga BBM dan Penghapusan 450 VA, Pejabat Beli Mobil Baru, Enak Tenan!

18/09/2022 21:36
Kendaraan Dinas
Ekonomi

Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, Warganet: Terus Semangat Kuras APBN Ya!

18/09/2022 17:28
Next Post
MotoGP, twitter.com/Michelin_Sport/Francesco Bagnaia

Link Live Streaming MotoGP Aragon 2022, Tayang Malam Ini!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 

BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 

03/02/2023 18:18
Jubir PKB Cium Mafia Impor Beras Ratusan Ton

Operasi Pasar Bulog Tak Mampu Tekan Naiknya Harga Beras, DPR: Tindak Tegas Tengkulak dan Mafianya Dulu

03/02/2023 17:59
Kejari Kota Bekasi

Satpam Larangan Wartawan Menunggu Dilingkungan Kejari Kota Bekasi, Kasubag Pembinaan Minta Maaf

03/02/2023 17:46
Arif Rachman

Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

03/02/2023 17:20

Recent News

BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 

BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 

03/02/2023 18:18
Jubir PKB Cium Mafia Impor Beras Ratusan Ton

Operasi Pasar Bulog Tak Mampu Tekan Naiknya Harga Beras, DPR: Tindak Tegas Tengkulak dan Mafianya Dulu

03/02/2023 17:59
Kejari Kota Bekasi

Satpam Larangan Wartawan Menunggu Dilingkungan Kejari Kota Bekasi, Kasubag Pembinaan Minta Maaf

03/02/2023 17:46
Arif Rachman

Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

03/02/2023 17:20

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll