• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Pasca “Ditendang” dari Senayan, Jhoni Allen Marbun Lawan Demokrat!

Aswan by Aswan
15/09/2022 15:53
in Berita Utama, Politik
Jadikan, Jhoni Allen Marbun, Jhoni Allen Marbun

Jhoni Allen Marbun. [Foto: Doc MI]

Jakarta, MI – Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jhoni Allen Marbun akan terus melawan keputusan Partai Demokrat yang memecat dirinya sebagai anggota DPR RI yang sudah diteken langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Hal itu disampaikannya sekaligus menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan masih menunggu prosesnya untuk mengetahui keputusan yang sebenarnya.

“Jadi ada dua, masuk juga dalam proses PK masih lanjut dari tindak lanjut hasil kasasi itu, baru kita ajukan juga adalah sesuai dengan UU Partai Politik Nomor 8 sampai 11 melalui perdatasus, perdata partai politik. Itu juga masih proses,” ucapnya kepada wartawan, Kamis, (15/9).

Jhoni juga mengatakan bahwa Keppres yang diteken oleh Presiden tersebut belum benar dan itu akan menjadi rujukannya untuk melakukan PK MA akibat dirinya diberhentikan sebagai Anggota DPR RI dan juga dipecat sebagai kader Partai Demokrat.

“Jadi kita tidak ada menyalahkan Keppres itu, tapi sebenarnya kan, masih dalam proses, karena asal usulnya dari surat partai ke DPR, tapi surat partai ini masih dalam proses pengadilan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Sambung Jhoni, pihaknya masi menunggu hasil dari putusan Mahkamah Agung terkait dengan pengajuan PK itu sendiri.

“Iya surat partainya (masih berproses) di Mahkamah Agung. Kan asal muasalnya surat partai, sehingga surat partai itu ditindaklanjuti. Nah tapi sebenarnya masih berposes secara hukum. Jadi memang ini kita lihatlah nanti keputusan PK-nya seperti apa,” ujarnya.

BacaJuga

Catat, Presiden Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Terlibat Politik Praktis

Satu WNI Tewas dalam Gempa Turki M 7,7

Ia juga menambahkan bahwa harusnya Surat Keputusan terkait dengan pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI mempunyai kekuatan hukum tetap akan tetapi yang terjadi sekarang adalah proses hukum masi berjalan tapi putusan pemecatan sudah keluar.

“Sementara Keppres itu kan sesuai tahapan mengikuti jalur administrasi sebenarnya. Karena bukan pengambil kebijakan, karena penerusan administratif. Sehingga kita tidak ada berpikir soal Keppres, tapi bagaimana proses pemberhentian saya dari (Partai Demokrat) proses hukum paling akhir,” pungkasnya. [Adi]

Baca Juga

  1. Diketuai Jhoni Allen Marbun, KLB Lengserkan AHY Digelar Pertengahan Maret
Tags: Jhoni Allen Marbun
Previous Post

Harta Kekayaan 3 Calon Pj Gubernur DKI Bikin Tercengang

Next Post

Imbas Harga BBM Naik, Harga Cabai Merah di Pasar Kota Probolinggo Mencapai Rp 60.000/Kg

Related Posts

Jadikan, Jhoni Allen Marbun, Jhoni Allen Marbun
Berita Utama

Jhoni Allen Marbun Resmi “Ditendang” dari Senayan

14/09/2022 17:51
Jadikan, Jhoni Allen Marbun, Jhoni Allen Marbun
Berita Utama

Hasil Gugatan Jhoni Allen ke AHY Rp 55,8 Miliar Akan Disumbangkan ke Panti Sosial

24/03/2021 21:05
Demokrat Versi KLB Akan Laporkan AHY
Berita Utama

Demokrat Versi KLB Akan Laporkan AHY

11/03/2021 20:53
Jadikan, Jhoni Allen Marbun, Jhoni Allen Marbun
Berita Utama

Diketuai Jhoni Allen Marbun, KLB Lengserkan AHY Digelar Pertengahan Maret

01/03/2021 23:00
Next Post
imbas

Imbas Harga BBM Naik, Harga Cabai Merah di Pasar Kota Probolinggo Mencapai Rp 60.000/Kg

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Progres Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Bandung Sudah 26 Persen

Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Bandung Sudah 26 Persen

08/02/2023 17:46
Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Segera Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:20
Rabies

Antisipasi Rabies, Sudin KPKP Jakarta Timur Gencarkan Vaksinasi Hewan

08/02/2023 17:07
Hotel Grand Mercure Medan Bangga Ikut Menyukseskan HPN 2023

Hotel Grand Mercure Medan Bangga Ikut Menyukseskan HPN 2023

08/02/2023 16:43

Recent News

Progres Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Bandung Sudah 26 Persen

Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Bandung Sudah 26 Persen

08/02/2023 17:46
Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Segera Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:20
Rabies

Antisipasi Rabies, Sudin KPKP Jakarta Timur Gencarkan Vaksinasi Hewan

08/02/2023 17:07
Hotel Grand Mercure Medan Bangga Ikut Menyukseskan HPN 2023

Hotel Grand Mercure Medan Bangga Ikut Menyukseskan HPN 2023

08/02/2023 16:43

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll