• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Malaysia

Monitor Indonesia by Monitor Indonesia
15/09/2022 19:15
in Hukum
Jateng

Para tersangka digiring untuk ungkap kasus di Mapolda Jateng [Foto: MI/Bidhumas Polda Jateng]

Semarang, MI – Ditresnarkoba Polda Jateng kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia.

Tiga tersangka yang masih ada hubungan keluarga ditangkap petugas di Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jateng yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin serta pejabat BNNP Jateng, Kamis (15/9) siang.

“Pengungkapan berawal Kamis (1/9), petugas Bea Cukai mencurigai 4 paket yang berasal dari Malaysia. Setelah pengecekan X-Ray, ditemukan di dalam masing-masing paket itu berisi serbuk kristal. Hasil test kit atas serbuk kristal tersebut positif mengandung Methamfetamia (sabu),” ujar Lutfi Martadian.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial HS alias MW (42), UK (34), dan KK (47).

Kombes Lutfi menyebutkan, tersangka HS bekerja sebagai buruh di Malaysia. Dia mengirimkan narkoba yang disembunyikan dalam 4 buah pigura dari dan dikirim melalui jalur laut menuju alamat yang telah dia dapatkan dari tersangka UK dan KK.

BacaJuga

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Capek Hadapi Sengketa Tanah, Bripka Madih Mundur dari Polri!

Barang-barang tersebut ditujukan di dua tempat yaitu di rumah YA (anak tiri tersangka KK) di Nganjuk dan di rumah kerabat tersangka UK di Tulungagung.

Selanjutnya petugas melacak pengiriman dan menangkap ketiga tersangka di Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur, Senin (5/9).

Dalam penangkapan, petugas membongkar isi paket dan menemukan narkoba jenis sabu dengan jumlah total 3,5 kg yang disembunyikan dalam 4 paket berisi pigura.

“Ketiga orang yang diamankan adalah HS, selaku pengirim paket dari Malaysia serta tersangka UK dan KK yang berperan memberikan alamat pengiriman paket. Keduanya dijanjikan upah dari tersangka HS masing-masing sebesar Rp 5 juta,” tuturnya.

Dalam keterangannya, tersangka HS mengaku mendapat upah dari seseorang yang menyuruhnya mengirim paket tersebut dari Malaysia sebesar Rp 50 juta.

Atas keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba jaringan internasional tersebut, bakal dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ujarnya.

[Estanto]

Baca Juga

  1. Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap atas Kasus Narkoba
Tags: Kasus Narkoba
Previous Post

Prakiraan Cuaca BMKG: DKI Jakarta Jumat, 16 September 2022

Next Post

Tarif Jasa Hotman Paris untuk Tangani Kasus

Related Posts

Kapolsek Kalibaru, 4 Polisi di Kota Tangerang Dipecat, Ipda Arsyad Daiva, Briptu Firman Dwi, Penerimaan Polri, Kapolres Jakpus Diganti, Kini Dijabat Kombes Hengki Haryadi, Jokowi, Kombes YBK,
Hukum

Gegara Narkoba, 4 Polisi di Kota Tangerang Dipecat

27/10/2022 18:04
Kejati, Teddy Minahasa, Teddy Minahasa Disebut Jadi 'Otak' Peredaran Narkoba
Hukum

Tertunda 2 Kali, Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa akan Dilanjutkan Hari Ini

18/10/2022 10:33
Polda Riau Sita 40 KG Sabu, Tangkap 3 Orang Tersangka
Nusantara

Polda Riau Sita 40 KG Sabu, Tangkap 3 Orang Tersangka

06/09/2022 17:46
monitorindonesia.com/Gary iskak
Hiburan

Gary Iskak Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Sang Istri Tetap Beri Dukungan

25/05/2022 11:09
bandar narkoba diungkap
Berita Utama

Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap atas Kasus Narkoba

18/07/2021 19:35
Selebgram Jessica Forrester Tersandung Kasus Narkoba
Ragam

Selebgram Jessica Forrester Tersandung Kasus Narkoba

13/07/2021 19:53
Next Post
Hotman Paris Ungkap Kedekatannya dengan Teddy Minahasa, Berawal dari Kopi Jhoni

Tarif Jasa Hotman Paris untuk Tangani Kasus

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00

Recent News

NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll