• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Polda Jatim Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Gedung Serbaguna ke Kejari Kota Kediri

Monitor Indonesia by Monitor Indonesia
17/09/2022 17:25
in Hukum
Para, Polda Jatim

Para tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Serba Guna, Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota Kediri diserahkan pada Kejaksaan Kota Kediri [Foto: MI/Rudy]

Kota Kediri, MI – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom TA 2019 kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (15/9).

Penyerahan tiga tersangka tersebut dilakukan di Ruang Pidana Khusus Kejari Kota Kediri. Ketiga tersangka berinisial BHR, YDP dan ADK.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M. R. mengatakan kasus tersebut berawal saat Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota pada tahun anggaran 2019.

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp1.857.806.000.

Dalam dokumen kontrak, terdakwa BHR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK.

Sedangkan tersangka YDP dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV. Sekawan Elok.

BacaJuga

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

Namun dalam pelaksanaannya, ia tidak dilibatkan dalam pekerjaan dikarenakan semua proses pekerjaan dilakukan oleh tersangka ADK yang seharusnya selaku tenaga K3.

Proyek itu oleh ADK diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto.

“Sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp969.639.620,20,” terang Novika.

Menurut Novika, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kediri,” ungkapnya.

“Selanjutnya, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan,” pungkasnya. [Rudy Priyono]

Baca Juga

  1. Mardani Ali Sera: KPK Diujung Tanduk
Tags: kota kediriPerkara Tindak Pidana Korupsi
Previous Post

Pertamina Uji Coba Pembatasan Pembelian BBM Jenis Pertalite, Perhari Hanya Segini

Next Post

Sidang Etik Ipda ADG Ditunda, Ini Alasannya!

Related Posts

Jakarta Barat, Labuhanbatu, Lampung, Deli Serdang, kejanggalan, monitorindonesia.com/polisi/hilang/pembunuhan/mayat/kota/sepasang kekasih/malang/Semarang/Kediri, Tembak, Ogan Ilir, Bharada E
Nusantara

Istri di Kediri Tikam Suami Hingga Tewas

30/06/2022 08:29
polres
Nusantara

Kapolres Kediri Kota dan Dandim Sidak Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Tradisional

28/05/2022 14:12
Next Post
Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek BPD Jateng Cabang Jakarta

Sidang Etik Ipda ADG Ditunda, Ini Alasannya!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda!

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda!

03/02/2023 19:49
voi.id/en/monitorindonesia.com/prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Sabtu Pagi

03/02/2023 19:00
Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

03/02/2023 18:56

Recent News

Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda!

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda!

03/02/2023 19:49
voi.id/en/monitorindonesia.com/prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Sabtu Pagi

03/02/2023 19:00
Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

03/02/2023 18:56

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll