• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nusantara

Sekda dan Eks Kepala BKD Kabupaten Mubar Diduga Dalang Kecurangan Tes CPNS Mubar 2021

Monitor Indonesia by Monitor Indonesia
16/09/2022 17:42
in Nusantara
Eks

Ketua FRAKSI-SULTRA Laporkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Eks Kepala BKD Kabupaten Muna Barat di Laporkan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara [Foto: Asrul]

Jakarta, MI – Sekretaris Daerah (Sekda) dan Eks Kepala BKD Kabupaten Muna Barat (Mubar) diduga menjadi dalang kecurangan dalam tes CPNS Mubar 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Front Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FRAKSI-SULTRA), Rahmat Kobenteno kepada awak media pada Jumat (16/9).

Rahmat mengatakan Sebanyak 26 peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Tahun 2021 didiskualifikasi.

Diduga 26 peserta ini didiskualifikasi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) karena kecurangan.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS Muna Barat menerbitkan pengumuman kelulusan hasil SKD dengan Nomor: 810/45 /CASN-21/X /2021 tertanggal 30 Oktober 2021.

Dari pengumuman itu, tercatat beberapa nama lolos dengan nilai di atas 400. Salah satu contohnya di jabatan Pengelola Barang/Jasa, Formasi Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP).

BacaJuga

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

Di formasi ini, terdapat lima kuota yang diperebutkan dan dinyatakan lolos pemeringkatan sebanyak 15 orang untuk lanjut di seleksi kompetensi bidang.

Namun, dua dari 15 nama yang dinyatakan lulus di pengumuman pertama sudah tidak ditemukan pada pengumuman revisi hasil SKD Nomor: 810/50/CASN-21/ XII/2021 tertanggal 5 Desember 2021.

Dari data yang dihimpun, total sebanyak 26 peserta didiskualifikasi dan kemudian digantikan oleh 25 orang yang dinyatakan lulus passing grade di bawahnya.

Salah satu pertimbangan pengumuman revisi dengan mendiskualifikasi 26 orang calon peserta itu berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 Nomor: 13412/B-KS.04.03/SD/K/2021 perihal penyampaian hasil SKD CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Mubar Tahun 2021.

Meski demikian, dalam pengumuman revisi ini tidak disebutkan nama-nama peserta berikut formasi jabatan yang dinyatakan diskualifikasi. Tim Panselda CPNS Mubar hanya mengumumkan nama yang dinyatakan lolos untuk mengikuti SKB dijadwalkan pertengahan Desember 2021.

Terhadap pengumuman revisi hasil seleksi CPNS mubar ini,Ketua FRAKSI Sultra yang biasa disapa RK mengencam sekda dan eks BKD yang sekarang menjabat kadis kesehatan mubar diduga kuat bermain dan menerima suap dalam CPNS 2021.

“Maka dari itu FRAKSI sultra akan melaporkan hal tersebut kepada kejaksaan tinggi sulawesi tenggara guna oknum yang terlibat dalam permainan CPNS 2021 muna barat segera di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga

  1. BPBD dan BIG Investigasi Penyebab Sungai Cidurian Meluap
Tags: BKD Kabupaten MubarKecurangan Tes CPNS 2021
Previous Post

Adian: Meski Anies Nyapres, Kalau Tak Dipilih, Ya Nggak Bakalan Menang!

Next Post

Tak Sesuai Komitmen, Mega Proyek Kereta Cepat Pemborosan Anggaran!

Related Posts

No Content Available
Next Post
Kereta Cepat, Pembengkakan kereta, Kereta Cepat, Kereta Cepat

Tak Sesuai Komitmen, Mega Proyek Kereta Cepat Pemborosan Anggaran!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38

Recent News

APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll