Jakarta, MI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif terbaru ojek online atau ojol yang efektif berlaku mulai 10 September 2022.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, dalam tarif baru tersebut ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%, di mana sebelumnya sempat ditetapkan sebesar 20%.
Berikut rincian tarif baru ojol di seluruh Indonesia:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
– Rentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500).
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
– Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 – Rp 11.200.
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km
– Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000.