Palangka Raya, MI – PT Pertamina (Persero) memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan dua pangkalan elpiji di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan mencabut izin usahanya.
“Di Pangkalan Raya, dalam bulan ini, kami sudah Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan dua pangkalan elpiji,” tegas Asisten Sales Brand Manager (SBM) I Pertamina Kalsel-Kalteng Edy, Senin (10/10).
Adapun dilakukan PHU ini, lantaran pihaknya menemukan adanya penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Edy mengatakan dalam penindakan terhadap agen maupun pangkalan, Pertamina bisa melakukannya karena ada laporan yang diterima, maupun inisiatif bergerak ke lapangan hingga akhirnya ada temuan.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan harga jual tabung gas elpiji 3 kg, dari agen ke pangkalan adalah Rp18 ribu per tabung, sehingga apabila pangkalan menjual ke masyarakat dengan harga Rp22 ribu sudah memiliki keuntungan.
Pangkalan selaku kepanjangan tangan terakhir Pertamina, diharapkan melakukan distribusi atau penjualan ke masyarakat, dan tidak melahirkan pengecer baru dalam sistem Pertamina.
“Batas penindakan itu, kami, agen, ke pangkalan. Nah itu bisa kami tindak pangkalan langsung. Pengecer bukan ranah kami,” pungkasnya.