• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Deretan Pasal Menjerat Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

La Aswan by La Aswan
17/11/2022 23:29
in Hukum
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI – Korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut oleh Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

Dedi menyampaikan, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

“31 orang saksi dan 10 ahli,” kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/11).

Dedi menjelaskan, modus PT. A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujar Dedi.

BacaJuga

Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, MA Angkat Bicara 

Usai Diperiksa KPK, Rafael Alun dan Istrinya Kompak “Tutup Mulut”

Dedi menuturkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC,” papar Dedi.

Dedi menjelaskan untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (MI/Ode)

#Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut #Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

#Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut#Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Baca Juga

  1. Singgung Izin Edar Obat Sirup BPOM, Pakar Hukum Dorong Pertanggung Jawaban Pidana!
Tags: BPOMGagal Ginjal AkutMabes PolriObat Sirupperusahaan farmasi
Previous Post

DPD GPM Sultra Tolak Rakernas Versi Willem M Tutuarima di Semarang, Ini Alasannya

Next Post

Anak Kombes Diduga Aniaya Teman Bimbel, Kompolnas: Orang Tuanya Harus Bertanggung Jawab! 

Related Posts

Gerebek Pabrik Kosmetik di PIK, BPOM Sita Rp 7,7 Miliar
Berita Utama

Gerebek Pabrik Kosmetik di PIK, BPOM Sita Rp 7,7 Miliar

16/03/2023 21:11
Polisi Periksa 14 Saksi Kebakaran Depo Plumpang, Calo Bintara, Mabes Polri, Begini Kondisi Terkini Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri
Berita Utama

Soal 5 Anggota Diduga Calo Bintara, Ini Kata Mabes Polri

10/03/2023 02:28
Masyarakat Pelantaran Laporkan Kapolres Kotim ke Propam Mabes Polri, Kasus Apa?
Hukum

Masyarakat Pelantaran Laporkan Kapolres Kotim ke Propam Mabes Polri, Kasus Apa?

20/02/2023 16:40
Kasus Gagal Ginjal Akut, Penny Lukito Salahkan Lagi Industri Farmasi!
Berita Utama

Kasus Gagal Ginjal Akut, Penny Lukito Salahkan Lagi Industri Farmasi!

16/02/2023 11:47
DPR Harus Serius Ungkap Skandal Kemenkeu, Partai Oposisi Jangan Diam
Berita Utama

Minta Pertanggungjawaban Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Akan Panggil Penny Lukito

13/02/2023 00:40
Korban Gagal Ginjal Akut
Berita Utama

Kuasa Hukum Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Pemerintah Acuh!

09/02/2023 21:55
Next Post
Kompolnas, Suap Penerimaan Bintara Polri Coreng Muka Kapolri

Anak Kombes Diduga Aniaya Teman Bimbel, Kompolnas: Orang Tuanya Harus Bertanggung Jawab! 

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

Sosok Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

24/03/2023 21:47
Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

24/03/2023 16:21
Gubernur Malut

Diduga Oknum Politisi dan Satu Kadis Intervensi Pergantian Kepala BKD, Gubernur Malut: Ini Tidak Ada Niatan Apa-apa

24/03/2023 21:12
Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

23/03/2023 22:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz Calton

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz-Carlton

25/03/2023 09:09
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz Calton

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz-Carlton

25/03/2023 09:09
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll