• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

2 Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Begini Kata Ketua MA

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
09/12/2022 15:05
in Hukum
ketua ma, syarifuddin, Hakim Agung

Ketua MA RI, M. Syarifuddin. [Foto: Humas MA]

Jakarta, MI – Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin angkat bicara terkait dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Syarifuddin mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK,” kata Syarifuddin usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).

Namun, Syarifuddin meminta KPK untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan suap yang menjerat dua hakim agung tersebut.

“Cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan, dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Syarifuddin pun mengingatkan, agar kasus yang menjerat Sudrajad dan Gazalba dapat menjadi pelajaran bagi para hakim agung lainnya. Ia juga meminta agar para hakim mematuhi pedoman etik dan perilaku hakim.

“Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya,” kata Syarifuddin.

BacaJuga

Sidang Vonis Baiquni Wibowo di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Digelar 24 Februari

Besok, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS

Diketahui, KPK resmi menahan hakim agung Gazalba Saleh pada Kamis (8/12). Gazalba merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers, Kamis (8/12).

Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni hakim yustisial Prasetio Nugroho dan Rendhy Novarisza selaku staf Gazalba. Keduanya sudah ditahan lebih dulu hingga 17 Desember 2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya. Jadi kini total tersangka dalam perkara ini, yakni 13 orang.

Baca Juga

  1. MA Benarkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPK
Tags: Gazalba SalehGazalba Saleh Ditahanketua maKPK
Previous Post

Bamsoet: Jokowi Memiliki Sense of Crisis Tinggi Dibandingkan dengan Pemimpin Lain

Next Post

Jimly Tegaskan Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ilusi Tidak Nyata

Related Posts

Pendukung Lukas Enembe
Hukum

KPK Tolak Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

08/02/2023 06:01
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak
Berita Utama

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri
Berita Utama

Kapolda Papua: Enggak Ada OPM Bakar Bandara

07/02/2023 17:41
Inilah Isi Surat Enembe ke Firli Bahuri
Hukum

Inilah Isi Surat Enembe ke Firli Bahuri

07/02/2023 15:14
KPK Klaim Tak Ada Janji Firli Bahuri ke Enembe, Kasus Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua
Berita Utama

Kasus Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua

07/02/2023 14:41
Mantan Pegawai KPK,Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK
Nasional

KPK Lantik 21 Penyidik dan Penyelidik Baru!

07/02/2023 09:03
Next Post
Jimly Tegaskan Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ilusi Tidak Nyata

Jimly Tegaskan Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ilusi Tidak Nyata

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Petinggi Waskita Beton Precast Jadi Saksi untuk Tersangka Wanita Emas

Direktur Keuangan Waskita Beton Precast Jadi Saksi untuk Tersangka Wanita Emas

08/02/2023 03:27
Rabies

Antisipasi Rabies, Sudin KPKP Jakarta Timur Gencarkan Vaksinasi Hewan

08/02/2023 17:07
Hotel Grand Mercure Medan Bangga Ikut Menyukseskan HPN 2023

Hotel Grand Mercure Medan Bangga Ikut Menyukseskan HPN 2023

08/02/2023 16:43
TNI-Polri

Catat, Presiden Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Terlibat Politik Praktis

08/02/2023 16:33
Ayah Biadab di Lampung, Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD, Cabuli Bocah, Magetan, Jambi, Pencabulan

Wanita Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Paksa 2 Korban Berhubungan Badan

08/02/2023 16:20

Recent News

Rabies

Antisipasi Rabies, Sudin KPKP Jakarta Timur Gencarkan Vaksinasi Hewan

08/02/2023 17:07
Hotel Grand Mercure Medan Bangga Ikut Menyukseskan HPN 2023

Hotel Grand Mercure Medan Bangga Ikut Menyukseskan HPN 2023

08/02/2023 16:43
TNI-Polri

Catat, Presiden Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Terlibat Politik Praktis

08/02/2023 16:33
Ayah Biadab di Lampung, Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD, Cabuli Bocah, Magetan, Jambi, Pencabulan

Wanita Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Paksa 2 Korban Berhubungan Badan

08/02/2023 16:20

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll