Jakarta, MI – Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin angkat bicara terkait dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Syarifuddin mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
“Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK,” kata Syarifuddin usai acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Namun, Syarifuddin meminta KPK untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan suap yang menjerat dua hakim agung tersebut.
“Cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan, dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Syarifuddin pun mengingatkan, agar kasus yang menjerat Sudrajad dan Gazalba dapat menjadi pelajaran bagi para hakim agung lainnya. Ia juga meminta agar para hakim mematuhi pedoman etik dan perilaku hakim.
“Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya,” kata Syarifuddin.
Diketahui, KPK resmi menahan hakim agung Gazalba Saleh pada Kamis (8/12). Gazalba merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers, Kamis (8/12).
Selain Gazalba, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni hakim yustisial Prasetio Nugroho dan Rendhy Novarisza selaku staf Gazalba. Keduanya sudah ditahan lebih dulu hingga 17 Desember 2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya. Jadi kini total tersangka dalam perkara ini, yakni 13 orang.