• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Hakim Sebut Cerita Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Aswan by Aswan
07/12/2022 16:13
in Berita Utama, Hukum
Ferdy Sambo Gugat Jokowi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo meminta maaf kepada senior dan juniornya saat sidang di PN Jakarta Selatan, pada tanggal 8 November 2022 (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Majelis Hakim meragukan kesaksian Ferdy Sambo ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

“Di sini saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa. Tapi cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

“Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk di akal, dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal,” sambungnya.

Hakim kemudian membeberkan beberapa keterangan yang dinilai tak masuk akal yang diceritakan oleh Ferdy Sambo.

Pertama terkait kondisi Putri Candrawathi yang disebut dalam keadaan sakit sepulang dari Magelang.

“Saudara (menyebut) Istri saudara mengatakan “saya sakit”, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, dia tidak, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit. Itu yang pertama,” kata Hakim.

BacaJuga

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Jalani Sekolah Online

“Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ikutan saudara cukup punya uang untuk pergi ke RS. Itu yang pertama,” sambung dia.

Hal kedua yang tak masuk akal adalah Ferdy Sambo tidak mengetahui dengan siapa Putri Candrawathi akan isolasi mandiri di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.

“Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky dan Yosua,” imbuh Hakim

“Pada saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, istri sodara didampingi oleh sodara RR, J, KM dan RE tanpa Susi. Jadi sangat lucu kalau saudara nggak tau siapa yang mau diajak. Itu kedua,” sambung Hakim.

Kejanggalan berikutnya, Sambo menyebut akan bertemu Brigadir Yosua malam hari setelah sepulang dari bermain bulu tangkis bersama rekan polisinya.

Keterangan Sambo ini berseberangan dengan keterangan dua ajudannya yaitu Prayogi dan Adzan Romer.

“Kemarin Prayogi, Adzan Romer dan patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada. Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena sodara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya,” kata Hakim.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Baca Juga

  1. Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Penghuni Rutan Bareskrim Polri
Tags: Ferdy Sambo
Previous Post

Di Akhir 2022, Gubernur Malut Gani Kasuba Bakal Evaluasi 19 OPD

Next Post

Anggota Komisi VI DPR Sarankan Garuda Pertimbangkan Metode Stretching Down Market Guna Naikkan Revenue di Tahun Depan

Related Posts

Tak Punya Dasar Yuridis, JPU Minta Pledoi Arif Rachman Ditolak
Berita Utama

Tak Punya Dasar Yuridis, JPU Minta Pledoi Arif Rachman Ditolak

06/02/2023 22:23
Buah Manis Kejujurannya, Richard Banyak Dapat Dukungan
Hukum

Buah Manis Kejujurannya, Richard Banyak Dapat Dukungan

06/02/2023 02:56
Ferdy Sambo
Berita Utama

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari 

05/02/2023 11:55
Istri Arif Rachman
Hukum

Istri Arif Rachman: Sambo Hancurkan Keluarga Kami

04/02/2023 15:04
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa OOJ Chuck Putranto 
Hukum

Derita Chuck Putranto Terseret Kasus Sambo: Anak Saya Sampai Periksa Psikis

04/02/2023 08:15
Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat
Berita Utama

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

04/02/2023 01:31
Next Post
Prabowo, Parah ! Garuda Alami Kerugian 16,8 Triliun/Tahun

Anggota Komisi VI DPR Sarankan Garuda Pertimbangkan Metode Stretching Down Market Guna Naikkan Revenue di Tahun Depan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08

Recent News

KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll