• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nasional

Dewan Pers: UU KUHP Ancam Kebebasan Pers

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
09/12/2022 08:32
in Nasional
Wartawan, KUHP, Dewan Pers

Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/12). Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

“Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (9/12).

Arif mengatakan dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.

“Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” ungkapnya.

Menurut Arif, kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Arif mengatakan Dewan Pers sebagai lembaga independen, sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wapawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi.

BacaJuga

Erick Thohir Disebut Tak Becus Jadi Ketua Teqball Asia Pacific: Fokus Benahi BUMN Saja!

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

Namun, kata Arif, masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif.

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

“Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusía hakiki,” ungkapnya.

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensí mengkrimínalisasì wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Baca Juga

  1. Verifikasi Pers Penting bagi Publik
Tags: Dewan persKUHP
Previous Post

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat, 9 Desember 2022: Sagitarius, Ini akan Menjadi Hari yang Baik Untukmu!

Next Post

Terpidana Kasus Bom Bali I Umar Patek Kini Bebas Bersyarat

Related Posts

Stasiun TV, TGIPF, PSSI, Hakim Agung, kasus, Kerap, Disorot, dan, Digugat, Mahfud, MD, Ingatkan, Ini, kepada, KPU, Honorer, Ferdy Sambo, Kompolnas, Mahfud MD,KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi
Hukum

KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

25/01/2023 02:54
PDIP Laporkan Kompas dan Media Milik Surya Paloh ke Dewan Pers
Nasional

PDIP Laporkan Kompas dan Media Milik Surya Paloh ke Dewan Pers

20/01/2023 15:13
Yasonna Laoly
Politik

Tepis Kekhawatiran Investor Asing, Menkumham Yasonna Luruskan Isu Kontroversi KUHP

13/01/2023 22:44
Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers
Nasional

Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers

13/01/2023 16:26
Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Begini Respons Pengacara Bharada E
Berita Utama

Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Begini Respons Pengacara Bharada E

16/12/2022 01:46
3 Kandidat Capres 2024
Politik

Soal Polemik KUHP Baru, Anggota DPR Sarankan Masyarakat Ajukan Uji Materi ke MK

13/12/2022 14:19
Next Post
Umar Patek

Terpidana Kasus Bom Bali I Umar Patek Kini Bebas Bersyarat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00

Recent News

NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll