• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

DPD: Terkait UU KUHP, Mengapa Soal Kumpul Kebo yang Dihebohkan

John Oktaveri by John Oktaveri
08/12/2022 11:44
in Politik
Pasal-pasal Kontroversial KUHP, RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-Undang

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang, Selasa (6/12) (Foto: MI/Berkam)

Jakarta, MI – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hilmy Muhammad menyayangkan dari ratusan pasal pada Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya soal kumpul kebo yang menjadi titik keberatan dari banyak kalangan termasuk dari luar negeri.

Sebelumnya DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebagai Undang-Undang (UU) pada Selasa (6/12).

Pemerintah Indonesia kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan, baik dari dalam negeri maupun berbagai media luar negeri. Di antara kritik itu dilontarkan oleh Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim terkait pasal 412 yang mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi karena dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Menurut Hilmy, apa yang disebutkan bahwa produk legislasi itu akan mengganggu iklim investasi di Indonesia sangat tidak berdasar. Dia menyayangkan, dari ratusan pasal, mengapa hanya soal kumpul kebo yang menjadi titik keberatannya. Namun demikian, apa pun bentuk kritiknya, Hilmy menyatakan sah-sah saja.

“Sah-sah aja siapa pun mengkritik produk hukum kita, tapi dari semua pasal, masa ya hanya soal kumpul kebo yang diperhatikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/12). Justru dengan pasal itu, Indonesia ingin melindungi warga yang dirugikan karena masuknya adalah lewat delik aduan.

BacaJuga

Idham Holik Klaim “Dirumahsakitkan” Bukan Ancaman, Tetapi…

CBA Desak Panja Komisi VIII DPR Laporkan Temuan Soal Haji ke KPK

“Jadi alasan kenapa itu jadi kasus kriminal. Jika pasangan Anda selingkuh, Anda berhak melaporkannya. Di negara mana pun, dari sisi apa pun, perselingkuhan tentu tidak dibenarkan,” ujarnya. Dengan mengkritik pasal ini, apakah kita akan memperbolehkan perselingkuhan dan perzinahan?” ujar Senator asal Yogyakarta tersebut mempertanyakan.

Sebaliknya, pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut mengajak untuk mendiskusikan pasal-pasal yang jauh lebih penting. Menurutnya, pasal-pasal yang dikritisi para demonstran tentang kebebasan pers, berita bohong, penghinaan pemimpin dan lembaga negara yang lebih substansial untuk dibahas.

“Isu-isu yang dibawa demonstran ini lebih menarik untuk kita diskusikan daripada pernyataan Kim. Dia tidak paham dengan tradisi dan norma yang berlaku di masyarakat kita. Kita berharap, sesama bangsa jangan menunjukkan sikap superior seolah-olah lebih beradab hanya karena melegalkan seks sebelum menikah,” katanya. Apalagi sebagai duta besar, Kim mestinya lebih bisa menempatkan diri ketika berada di tempat orang lain,” ujar aggota Komite I DPD tersebut.

Lebih lanjut, Gus Hilmy menjelaskan bahwa KUHP ini telah berusaha mengharmonisasi hukum modern, hukum agama, dan norma-norma. Tidak akan dapat memuaskan semua orang karena basis multikultural yang dimiliki Bangsa Indonesia, apalagi orang luar. Namun jika yang dimaksud Kim adalah melegalkan perzinaan dan LGBT, tentu itu tidak sesuai dengan norma, adat, dan agama, katanya.

“Kalau mau legal, ya menikah. Sudah diatur dalam UU Perkawinan. Sementara kalau harus melegalkan LGBT, jelas akan kita tolak. Tidak sesuai dengan ajaran yang kita anut,” katanya.

Terkait investasi di Indonesia, Gus Hilmy menyangkal jika pasal dalam KUHP ini mencampuri urusan privat dan dapat mengganggu masuknya investasi di Indonesia.

“Kalau tujuannya investasi, ya akan tetap jalan karena niatnya memang investasi. Tetapi kalau investasinya itu ada kaitannya dengan LGBT, kita sarankan agar tidak berjualan sesuatu di tempat yang jelas-jelas sudah melarangnya,” ujarnya.

Gus Hilmy menyatakan bahwa Indonesia masih sangat aman untuk para investor dan wisatawan. Ruang privat masyarakat akan tetap terjamin tanpa mengurangi nilai-nilai ke-Indonesia yang telah dipegang selama ini, katanya.

Baca Juga

  1. Soal Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat: Biarkan Saja DPD Berjuang Setengah Mati
Tags: DPDDPRKUHPkumpul kebo
Previous Post

Usai Ledakan Bom Bunuh Diri, Jalan Depan Polsek Astana Anyar Dibuka Kembali

Next Post

Gedung Kemenkumham Kebakaran

Related Posts

Simak! Ini Visi dan Misi Calon Ketum PSSI LaNyalla
Berita Utama

Simak! Ini Visi dan Misi Calon Ketum PSSI LaNyalla

08/02/2023 02:01
Komisi, VII, DPR, minta, Kemenperin, susun, roadmap
Politik

Komisi VII DPR Desak Pembangunan Smelter Freeport di Gresik Segera Dipercepat

07/02/2023 10:57
Berita Utama

DPD Minta Pemerintah Audit Bulog dan BPN

03/02/2023 14:59
Nasib Pegawai KPK Pasca ASN: Tak Dapat Tunjangan hingga Asuransi Tak Dibayarkan!
Berita Utama

Meski KPK Berhasil Tangkap Buronan Maling Uang, DPR Masih Beri Lampu Merah

01/02/2023 01:48
Jika, benar, KNPI, demo, kantor, PDIP, Yulian, Gunhar, kalau, terjadi, bentrok, Luhut, harus, bertanggung, jawab. Tindak, lanjuti, larangan, ekspor, CPO, FPDIP, di, DPR, akan, bentuk, pansus, pangan. Buntuk, kebocoran, pipa, gas. DPR, Minta, Kejagung, Gunhar, Warga Ogan Ilir
Politik

DPR Minta Kasus Tewasnya Warga Ogan Ilir Usai Ditangkap Polisi Diusut Tuntas

31/01/2023 14:04
DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?
Berita Utama

DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

29/01/2023 14:02
Next Post
Gedung Kemendagri Kebakaran, Penjaringan, terbakar

Gedung Kemenkumham Kebakaran

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa 18 Mei 2021

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Kamis Siang

08/02/2023 19:00
10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Jalani Sekolah Online

10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Jalani Sekolah Online

08/02/2023 18:20
Progres Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Bandung Sudah 26 Persen

Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Bandung Sudah 26 Persen

08/02/2023 17:46
Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Segera Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:20

Recent News

Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa 18 Mei 2021

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Kamis Siang

08/02/2023 19:00
10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Jalani Sekolah Online

10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Jalani Sekolah Online

08/02/2023 18:20
Progres Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Bandung Sudah 26 Persen

Pembangunan Fly Over dan JPO Ciroyom Bandung Sudah 26 Persen

08/02/2023 17:46
Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Segera Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:20

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll