• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Dua Oknum Anggota TNI AD Ditangkap Gegara Bawa Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Ekstasi, Jenderal Dudung Angkat Bicara 

Aan by Aan
08/12/2022 04:00
in Hukum
Soal Operasi KKB Papua, Jenderal Dudung: Itu Kewenangan Mabes TNI, Saya Kan Hanya Pembinaan!

KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (Foto: Doc MI)

Jakarta, MI – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman buka suara soal dua (2) oknum anggota TNI AD yang ditangkap Bareskrim Polri karena membawa sabu-sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi di Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Senin (6/12) kemarin.

Tak hanya dua oknum anggota TNI AD itu, Polisi juga menangkap dua sipil lainnya.

Dudung menegaskan kedua oknum TNI AD tersebut sudah ditahan. “Sudah ditahan,” kepada wartawan di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12).

Mantan Pangkostrad TNI AD itu memastikan kedua oknum yang berinisial Sertu YT dan Pratu RH sudah berstatus tahanan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Polisi Militer (Pom) TNI AD.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtpidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno S. Halomoan, juga membenarkan penangkapan empat tersangka peredaran gelap narkoba di Medan, Sumatera Utara, dimana dua di antaranya merupakan anggota TNI.

BacaJuga

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

“Betul, kemarin Dittpidnarkoba Bareskrim menangkap empat orang tersangka,” kata Krisno di Jakarta, Selasa (6/12).

Krisno menjelaskan keempat tersangka itu terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi.

“Dua tersangka di antaranya oknum anggota TNI,” ungkapnya.

Menurut Krisno, kasus tersebut ditangani Subdit IV Dittpidnarkoba. Namun, penanganan terhadap dua anggota TNI itu telah dilimpahkan ke Polisi Militer TNI.

“Sudah diserahkan ke penyidik Pom TNI,” katanya.

Sementara itu, Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian menuturkan keduanya sudah diamankan dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

“Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan, red) dan proses hukum,” ujar Rico.

Keduanya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Adapun penahanan, lanjutnya, dilakukan untuk mendalami dan mencari tahu dugaan keterlibatan Sertu YT dan Pratu RH dalam kasus narkotika tersebut.

Baca Juga

  1. Tiga Oknum TNI AD Penabrak Remaja di Nagrek Dijerat Pasal Berlapis
Tags: TNI AD
Previous Post

Gegara ‘Tendang’ Marullah, Heru Dapat Kritikan DPRD: Jangan Seenaknya Saja, Ikuti UU ASN dan Permendagri

Next Post

KPK Tahan Bupati Bangkalan, Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Related Posts

Kejagung dan TNI AD Sita 180 Aset Tanah Terkait Korupsi Dana TWP AD
Hukum

Kejagung dan TNI AD Sita 180 Aset dalam Korupsi Dana TWP AD

24/01/2023 11:37
Kejagung Harap Terdakwa Korupsi TWP Angkatan Darat Divonis 20 Tahun Penjara 
Hukum

Kejagung Harap Terdakwa Korupsi TWP Angkatan Darat Divonis 20 Tahun Penjara 

23/01/2023 13:26
Hukum

Komnas HAM dan Kompolnas Kawal Rekonstruksi Kasus Mutilasi 4 Warga Sipil Papua

04/09/2022 08:27
Jokowi Tidak Akan Hadiri HUT NasDem ke-11, Ini Alasannya
Hukum

Anggota TNI AD Mutilasi Warga Sipil Papua, Jokowi ke Panglima: Usut Tuntas!

31/08/2022 14:59
Legislator Golkar Persilahkan Pulang Perwakilan PBB yang Tidak Mengerti KUHP Baru
Berita Utama

Kecam Keras Kasus Mutilasi Warga Sipil Papua oleh Oknum TNI AD, Legislator Golkar: Apapun Motifnya, Harus Dihukum!

31/08/2022 13:01
Sengketa Tanah
Hukum

Sengketa Tanah Gunung Seriang Belum Ada Titik Terang, Lembaga Adat: Milik Warga Atau TNI AD?

25/07/2022 15:55
Next Post
Bupati Bangkalan, Sri Mulyani

KPK Tahan Bupati Bangkalan, Terima Suap Rp 5,3 Miliar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
PDIP Pertanyakan Latar Belakang Penyematan Pangkat Lekol Tituler Deddy Corbuzier, Sudah Penuhi Syarat?

Kutip Pesan Mega Saat Bicara Sistem Proporsional Tertutup, Hasto: Banyak Jebakan-jebakan Politik

03/02/2023 21:17
Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21

Recent News

PDIP Pertanyakan Latar Belakang Penyematan Pangkat Lekol Tituler Deddy Corbuzier, Sudah Penuhi Syarat?

Kutip Pesan Mega Saat Bicara Sistem Proporsional Tertutup, Hasto: Banyak Jebakan-jebakan Politik

03/02/2023 21:17
Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll