• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Rizal Malarangeng Salahkan Kebijakan HET

Aswan by Aswan
08/12/2022 21:03
in Hukum
Korupsi Minyak Goreng

Minyak goreng (Foto: Doc MI)

BacaJuga

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

Sidang Vonis Baiquni Wibowo di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Digelar 24 Februari

Jakarta, MI – Mantan tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Malarangeng duduk sebagai saksi ahli di sidang lanjutan dugaan korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/12) kemarin.

Menurut Rizal, adanya bantuan langsung tunai atau BLT dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu, mengerakkan perekonomian masyarakat, mengurangi kemiskinan, dan yang penting tetap menjaga daya beli masyarakat, sehingga produk yang dihasilkan terserap dan negara bisa mendapatkan pajak dari perputaran ekonomi tersebut.

“Jelas BLT bukan kerugian, tetapi merupakan keuntungan, dimana negara hadir dalam membantu masyarakat meningkatkan taraf hidupnya, mengurangi kemiskinan. Industri berjalan karena produknya terjual dan negara mendapatkan pemasukan dari pajak,” ungkap Rizal.

Sementara, adanya kelangkaan minyak goreng, menurut Rizal, disebabkan adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Karena harga yang ditetapkan jauh dibawah produksi, sehingga pelaku usaha kesulitan untuk memproduksi minyak goreng sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah. Hal ini karena produsen minyak goreng tidak semuanya memiliki perkebunan sawit sebagai pemasok bahan baku.

Bagi Rizal, kebijakan pemerintah untuk mengendalikan pasar melalui peraturan HET tidak tepat untuk industri minyak goreng.

“Kerbijakan untuk mengendalikan harga tidak tepat dilakukan untuk pasar minyak goreng yang ekosistemnya tidak dapat dikontrol oleh pemerintah, termasuk jalur distribusinya. Ini berbeda dengan kebijakan pemerintah soal harga BBM seperti yang pernah saya alami. Harga BBM dapat dikendalikan karena didukung ekosistemnya, yaitu ada kontrol tunggal pemerintah melalui Pertamina, sedangkan untuk minyak goreng, pemainnya sangat beragam,” bebernya.

Rizal menambahkan, pengendalian harga melalui HET yang jauh di bawah harga produksi memengaruhi pasokan karena produsen juga tidak ingin rugi.

Sementara dari segi permintaan, adanya HET membuat konsumen menganggap dapat membeli dalam jumlah banyak dengan pengeluaran yang sama sehingga mengakibatkan permintaan melonjak.

“Tugas pemerintah adalah mencium dimana letak keseimbangannya. Karena pengusaha harus untung agar bisa melanjutkan usahanya dan mengembalikan investasi. Itu petingnya ada mekanisme harga. Kalau dilawan terlalu jauh maka disruptif ekonomi akan cepat dan tidak bisa dikendalikan,” jelas Rizal.

Rizal menilai, saat ini belum ada ekosistem yang baik dalam penerapan kebijakan kontrol harga minyak goreng di Indonesia.

Sementara itu, Lukita Dinarsyah Tuwo, mantan birokrat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Kementerian Koordinator Perekonomian juga turut menyalahkan kebijakan HET yang tidak disertai dengan ekosistem memadai.

“Kelangkaan tidak disebabkan oleh tindakan produsen kelapa sawit, tetapi lebih kepada penetapan kebijakan HET yang tidak disertai kelengkapan persyaratan yang memadai agar kebijakan HET bisa berjalan dengan baik,” kata Lukita.

Lukita menjelaskan kebijakan HET bisa saja berhasil, asalkan pemerintah mempunyai lembaga seperti PT Pertamina (Persero) untuk minyak goreng.

“Buat saya bahwa kelangkaan lebih terkait kebijakan HET yang tidak dilengkapi prasyarat lainnya, antara lain keberadaan lembaga seperti Pertamina yang memproduksi dan mengontrol distribusi sampai ke tingkat konsumen sulit terlaksana dengan baik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, bahwa kasus kelangkaan minyak goreng pernah menghebohkan masyarakat Indonesia pada Maret 2022. Akibat peristiwa ini, banyak warga yang mengalami panic buying karena sulitnya mendapatkan minyak goreng untuk keperluan sehari-hari.

Masalah minyak goreng di Indonesia sendiri sudah cukup panjang. Bermula saat harga minyak goreng yang terus meroket naik hingga berbulan-bulan lamanya sehingga meresahkan warga.

Pada akhirnya, pemerintah menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter mulai awal Februari 2022. Namun setelah ada kebijakan pemerataan harga, minyak goreng menjadi langka pada bulan Maret 2022.

‘Hilangnya’ minyak goreng pun kini berujung kasus, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga sejumlah pengusaha karena ada indikasi korupsi dan negara mengalami kerugian yang cukup besar yakni Rp6,1 triliun. Kerugian negara ini dihitung berdasarkan anggaran BLT minyak goreng yang disalurkan pemerintah.

#Korupsi Minyak Goreng

Baca Juga

  1. Bank NTB Syariah Klarifikasi Soal Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Oknum Karyawan
Tags: Korupsi Minyak Goreng
Previous Post

Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Periksa Dirut BAKTI Kominfo

Next Post

Surya Paloh Bakal Absen di Pernikahan Anak Jokowi, Qodari: Trauma HUT Partai Golkar ke-58

Related Posts

Bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Minyak Goreng
Hukum

Bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Goreng

22/12/2022 22:21
Next Post
Surya Paloh

Surya Paloh Bakal Absen di Pernikahan Anak Jokowi, Qodari: Trauma HUT Partai Golkar ke-58

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08

Recent News

KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll