• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home DPD

Komite IV DPD RI: Kriteria Pemberian Opini WTP ke Pemerintah Daerah Harus Dievaluasi

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
09/12/2022 18:13
in DPD
Komite IV DPD RI

Ketua Komite IV DPD RI Elviana [Foto: Ist]

Jakarta, MI – Komite IV DPD RI mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera mengevaluasi kriteria pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi pemerintah daerah. Selama ini, pemberian opini WTP di beberapa daerah kerap tidak sesuai dengan kinerja pengelolaan keuangan di daerah.

“Itu tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah. Kami menganggap yang salah itu sistem BPK RI yang harus dibenahi,” ucap Komite IV DPD RI Elviana di sela-sela Sidang Paripurna DPD RI, Jum’at (9/12).

Elviana mengatakan bahwa saat ini terdapat daerah yang memiliki banyak temuan justru diberikan opini WTP oleh BPK RI. Seharusnya opini WTP diberikan kepada daerah dengan nol temuan atau temuan yang sedikit.

“Kami melihat beberapa temuan. Pertama, di BPK Perwakilan Sumatera Barat. Pemprov Sumatera Barat itu dapat WTP 5 kali berturut-turut, padahal ada 383 rekomendasi atau temuan BPK yang harus ditindaklanjuti. Jadi WTP itu apa sebenarnya?,” tanya Elviana.

Selain itu, lanjut Elviana, Komite IV juga menemui daerah dengan temuan yang sama meningkat dalam hal pembelian barang di tahun berikutnya, juga diberikan opini WTP tanpa adanya perbaikan atas temuan tersebut oleh pemerintah daerah.

“Kami rapat dengan BPK Perwakilan Sumut, di situ, hasil ketidakpatuhan Pemprovnya meningkat. Tahun 2019 itu ada 12 kasus belanja tanpa spek dan di tahun 2022 meningkat menjadi 15 temuan. Artinya terjadi peningkatan kecurangan, ketidakpatuhan, tetapi kok dapat WTP,” tukas Anggota DPD RI dapil Jambi ini.

BacaJuga

Sultan: Generasi Muda Harus Punya Komitmen dan Konsistensi untuk Meraih Mimpi

Adendum UUD 1945, Ketua DPD Usulkan DPR RI Juga Diisi Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan

Elviana menambahkan, tanpa adanya perbaikan atas temuan-temuan tersebut yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi pada terjadinya tindak korupsi. Menurutnya, seharusnya dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah, tidak hanya inspektorat, Bappeda, ataupun sekretaris daerah saja yang menemui auditor BPK perwakilan daerah, tetapi juga kepala daerah. Tujuannya agar setiap kepala daerah mengetahui temuan-temuan yang harus segera ditindaklanjuti dan tidak diulang di tahun berikutnya.

Dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 tersebut, Komite IV DPD RI juga menyoroti pengaturan dana desa oleh pemerintah pusat. Komite IV menilai, adanya mandatori dari pusat terkait pembagian alokasi-alokasi dana desa, justru merugikan desa. Hal tersebut disebabkan karena kebutuhan tiap desa di Indonesia tidaklah sama. Contohnya adalah pengaturan alokasi 40% dari dana desa untuk penyelesaian masalah stunting ataupun 40% untuk Bantuan Langsung Tunai. Adanya pengaturan penggunaan dana desa tersebut dinilai sebagai bentuk pelimpahan kewajiban pemerintah pusat ke desa.

“Stunting itu kan sebenarnya tugas pemerintah pusat. Jadi pemerintah pusat mulai membebankan kewajibannya ke dana desa. Kami mendesak agar terwujud otonomi dana desa. Kalau masih bersifat mandatori dari pusat tidak mungkin dikelola kepala desa, karena masing-masing kepala desa memiliki kebutuhan yang berbeda-beda,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta.

Baca Juga

  1. Komite IV Minta Kementerian Keuangan Agar Melakukan Sosialisasi UU HKPD Secara Intensif Ke Daerah-Daerah
Tags: DPD RIKomite IV DPD RI
Previous Post

Wisman Ketakutan Dengan KUHP Baru, DPR: Pemerintah Harus Gencar Sosialisasi

Next Post

Tanggapi Pernyataan Bamsoet Soal Pemilu, PKS: Ingin Langgengkan Kekuasaan

Related Posts

Sultan: Generasi Muda Harus Punya Komitmen dan Konsistensi untuk Meraih Mimpi
DPD

Sultan: Generasi Muda Harus Punya Komitmen dan Konsistensi untuk Meraih Mimpi

31/01/2023 15:30
Ketua DPD RI: Skema Rasional Dibutuhkan dalam Pengentasan Kemiskinan
Nasional

Ketua DPD RI: Skema Rasional Dibutuhkan dalam Pengentasan Kemiskinan

30/01/2023 14:10
Komite IV DPD RI Dorong BPK RI Lakukan Upaya Preventif Cegah Kerugian Negara
Nasional

Komite IV DPD RI Dorong BPK RI Lakukan Upaya Preventif Cegah Kerugian Negara

24/01/2023 16:29
LaNyalla: Lebih Masuk Akal Desa Genjot Perekonomian di Sektor Pertanian
Nasional

LaNyalla: Lebih Masuk Akal Desa Genjot Perekonomian di Sektor Pertanian

23/01/2023 19:46
Adendum UUD 1945, Ketua DPD RI Usulkan DPR RI Juga Diisi Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan
DPD

Adendum UUD 1945, Ketua DPD Usulkan DPR RI Juga Diisi Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan

17/01/2023 15:29
Hadiri FGD tentang Utusan Golongan, LaNyalla Ingatkan Tidak Bisa Tanpa Kembali ke Sistem Asli
DPD

Hadiri FGD Tentang Utusan Golongan, LaNyalla Ingatkan Tidak Bisa Tanpa Kembali ke Sistem Asli

15/01/2023 14:14
Next Post
Bamsoet

Tanggapi Pernyataan Bamsoet Soal Pemilu, PKS: Ingin Langgengkan Kekuasaan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01

Recent News

Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll