• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Komnas Perempuan Sebut Living Law di KUHP Berpotensi Diskriminasi Terhadap Perempuan 

Aan Sutisna by Aan Sutisna
13/12/2022 02:32
in Berita Utama
Komnas Perempuan

Komnas Perempuan (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) mengkritik pasal living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.

Aturan mengenai living law dimuat dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, aturan living law mengancam dan berpotensi memunculkan diskriminasi terhadap perempuan.

Andy mengatakan, Indonesia sebagai negara yang masih kental terhadap pemikiran patriarki, memiliki potensi diskriminasi berbasis gender kepada perempuan. Kata dia, sampai saat ini masih banyak kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas, yang dibenarkan sebagai norma yang hidup di dalam masyarakat.

“Belum lagi praktik kebiasaan yang bahaya bagi kehidupan perempuan, termasuk kebiasaan untuk memojokkan korban yang juga mengandalkan alasan tradisi untuk membenarkan situasi, yang mengurangi penikmatan perempuan pada hak asasinya untuk bebas dari diskriminasi dan juga kekerasan,” kata Andy dalam diskusi mengenai Living Law, Senin (12/12).

Andy menilai dengan adanya aturan living law, seseorang bisa dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur di dalam KUHP.

BacaJuga

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Priyanka Chopra Tinggalkan Bollywood

Dia mengatakan, Komnas Perempuan telah melakukan penelitian pada 2021 mengenai living law. Penelitian berdasarkan pemberlakuan hukum adat dan pengalaman penanganan kasus perempuan korban di Provinsi Aceh, Kalimantan Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Kata Andy, hasilnya diintegrasikan berulang kali di dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) rekomendasi perumusan mengenai living law.

Dia berharap, ada antisipasi agar pemberlakuan KUHP tidak merugikan perempuan. Selain itu, bisa berkontribusi pada pemenuhan hak asasi perempuan dan bisa bebas dari diskriminasi.

 

Baca Juga

  1. Komnas Perempuan Angkat Bicara Soal Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Tags: Komnas perempuanKUHPLiving Law
Previous Post

Putri Candrawathi Berani Berbohong Karena CCTV Rusak?

Next Post

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Alor NTT 

Related Posts

Stasiun TV, TGIPF, PSSI, Hakim Agung, kasus, Kerap, Disorot, dan, Digugat, Mahfud, MD, Ingatkan, Ini, kepada, KPU, Honorer, Ferdy Sambo, Kompolnas, Mahfud MD,KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi
Hukum

KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

25/01/2023 02:54
Yasonna Laoly
Politik

Tepis Kekhawatiran Investor Asing, Menkumham Yasonna Luruskan Isu Kontroversi KUHP

13/01/2023 22:44
Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Begini Respons Pengacara Bharada E
Berita Utama

Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Begini Respons Pengacara Bharada E

16/12/2022 01:46
3 Kandidat Capres 2024
Politik

Soal Polemik KUHP Baru, Anggota DPR Sarankan Masyarakat Ajukan Uji Materi ke MK

13/12/2022 14:19
Hotman Paris,
Hukum

Pantas Hotman Paris Teriak-teriak Kritisi KUHP Baru, Ternyata Ada Oknum?

12/12/2022 14:30
Ketua, Departemen, HTN, UGM, Sebut
Berita Utama

Soal Penolakan KUHP, Pakar HTN UGM Khawatir DPR Seperti Jadikan MK Sebagai Tong Sampah

11/12/2022 20:45
Next Post
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Alor NTT 

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
FIFA, id.pinterest.com/monitorindonesia.com/ranking fifa

FIFA Resmi Coret Indonesia Tuan Rumah FIFA U-20 World Cup 2023

29/03/2023 22:25
Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

29/03/2023 15:51
FIFA, Monitorindonesia.com/FIFA, FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 di Bali, Gegara Penolakan Tim Israel!, Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

Ini Pernyataan Resmi FIFA Coret Nama Indonesia dari Piala Dunia U-20

29/03/2023 22:37
Sedang Beri Penjelasan Diintrupsi, Mahfud MD: Saya Tidak Mau, Saya Setiap ke Sini Dikeroyokm Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

Gerah!!! Mahfud MD Sebut Anggota DPR Kerap Jadi Makelar Kasus

29/03/2023 17:22
Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

30/03/2023 12:00
Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

30/03/2023 11:39
Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

30/03/2023 11:38
Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

Presiden UEA Tunjuk Anak Sulungnya sebagai Putra Mahkota Abu Dhabi

30/03/2023 10:23
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna Imigrasi dan Pemasyarakatan

30/03/2023 12:00
Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

Demokrat Pertanyakan Soal Data Rp 349 T yang Disampaikan Menkeu dan Mahfud MD

30/03/2023 11:41
Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

Laporan Khusus Investigasi: Perkiraan Kerugian Negara dalam Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 3)

30/03/2023 11:39
Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

Profil Brigjen Krisno Siregar yang Kini Jabat Gubernur Akpol

30/03/2023 11:38
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll