• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Parah! Lie Detector Tak Mampan Ungkap Kejujuran Ferdy Sambo

Aswan by Aswan
09/12/2022 11:15
in Hukum
Putusan Kasus Ferdy Sambo Cs Dipastikan Sebelum Masa Tahanan Selesai

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Terdakwa Ferdy Sambo membeberkan hasil lie detector saat pemeriksaan oleh penyidik tim khusus Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J beberapa waktu lalu. Sambo mengaku hasilnya ketahuan berbohong.

Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perihal hasil dari pemeriksaan Poligraf tersebut. Apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Saudara saksi, pernah saudara diperiksa dengan alat poligraf?” tanya JPU di ruang sidang, Rabu (7/12).

“Pernah,” jawab Sambo.

“Di dalam pertanyaan di poligraf, saudara ditanyakan apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban saudara apa?” tanya JPU lagi.

“Tidak,” jawab Sambo.

BacaJuga

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

JPU lalu memancing mantan Kadiv Propam itu untuk membeberkan hasil lie detector.

“Sudahkah hasilnya saudara ketahui?” tanya JU.

“Sudah,” singkat Sambo

“Apa?” tanya JPU kembali.

“Tidak jujur,” timpal Sambo.

“Terima kasih majelis,” kata JPU.

Setelah mendengar itu, Sambo lantas menyatakan bahwa keterangan dari alat pendeteksi kebohongan itu tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan. Sehingga dia meminta agar pertanyaan itu jangan sampai membingkainya pembohong.

“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” kata Sambo.

“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara majelis hakim yang menilai,” ucap Majelis Hakim menengahkan.

Sebelumnya, Polri telah merampungkan pemeriksaan memakai alat lei detector atau poligraf terhadap kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka terakhir Ferdy Sambo yang selesai diperiksa pada Kamis (8/9) lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika penggunaan alat pendeteksi kebohongan itu dilakukan sebagai upaya untuk pembuktian secara ilmiah terhadap keterangan para tersangka.

“Lie detector merupakan salah satu langkah penyidik untuk pembuktian secara ilmiah. Untuk secara teknis penyidik yang lebih paham,” kata Dedi, Jumat (9/9).

Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sempat menjelaskan jika penggunaan alat itu dipakai penyidik guna mengukur tingkat kejujuran keterangan yang disampaikan para tersangka maupun saksi.

“Untuk menguji tingkat kejujuran masing-masing tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan,” kata Andi.

Andi menyampaikan teknis pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan, para tersangka sudah tidak digali keterangan. Penyidik hanya mengukur tingkat kejujuran dari setiap keterangan

“Dalam uji poligraf, tidak ada keterangan yang disampaikan. Tapi menguji tingkat kejujuran,” tuturnya.

Adapun sejauh ini, Polri telah melakukan tes kejujuran terhadap 5 tersangka dan 1 saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Susi.

Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf disebutkan dari hasil pemeriksaan terbukti jujur dalam memberikan keterangannya. Sementara, Polri belum mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Putri, Sambo dan Susi.

Dedi sebelumnya juga mengatakan, hasil pemeriksaan menggunakan lie detector adalah langkah pro justitia atau adil secara hukum. Hasil pemeriksaan itu juga hanya dapat dikonsumsi oleh penyidik.

“Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari Susi, sama hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu juga konsumsinya penyidik,” ujar Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (7/9).

Baca Juga

  1. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Hadiri Rekontruksi Pembunuhan Brigadir Yosua
Tags: Ferdy SamboLie Ditector
Previous Post

Jinni NMIXX Resmi Hengkang dari Grup dan JYP Entertainment

Next Post

Kongres AS Sahkan UU Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis

Related Posts

Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!
Berita Utama

Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!

03/02/2023 10:01
Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo,Agus Nurpatria (belakang Hendra Kurniawan) (Foto: MI/Aswan)
Hukum

Hari Ini, 6 Anak Buah Ferdy Sambo Sampaikan Pleidoi Kasus Obstruction of Justice

03/02/2023 09:43
Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?
Berita Utama

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

02/02/2023 23:52
Pengakuan Putri Candrawathi Soal Perempuan Menangis di Kediaman Ferdy Sambo Jalan Bangka, Air Mata Buaya
Hukum

Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar 13 Februari

02/02/2023 22:49
Ferdy Sambo
Hukum

Soal Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, Mahfud: Adil, Saya Kenal Hakimnya

01/02/2023 10:58
Ferdy Sambo
Hukum

Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Senin 13 Februari

31/01/2023 13:43
Next Post
Pernikahan Sesama Jenis

Kongres AS Sahkan UU Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01

Recent News

Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll