• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Otto Hasibuan Meminta Eks Mendag Lutfi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi CPO

La Aswan by La Aswan
23/12/2022 22:04
in Berita Utama
Otto Hasibuan Meminta Eks Mendag Lutfi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi CPO, Otto Hasibuan: Tuntutan Jaksa Kasus Sambo Tak Sehebat Dakwaannya

Pakar Hukum Pidana Otto Hasibuan (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Pakar Hukum Pidana Otto Hasibuan meminta agar eks Menteri Perdagangan M Lutfi diperiksa terkait kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Sebagaimana diketahui, bahwa kasus ini sudah memasuki tahan penuntutan terhadap para terdakwa.

“Seharusnya mantan Mendag Lutfi harus diperiksa apalagi majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan secara paksa, tetapi tidak dijalankan,” kata Otto kepada Monitor Indonesia, Jum’at (23/12).

Sebagai Kuasa Hukum Stanley Ma terdakwa kasus korupsi fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO), Otto Hasibuan menilai dalam kasus ini terkesan dipaksakan dan aneh jika Kejaksaan tidak berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menghadirkan Lutfi.

“Memang sidang sudah sampai tahap penuntutan sehingga dari segi waktu sudah sulit, tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa perkara ini terkesan dipaksakan dan aneh kalau kejaksaan tidak berupaya sungguh-sungguh menhadirkan Mendag. Sehingga keadilan dan kebenaran sulit diperoleh,” jelasnya.

Selain itu, Otto Hasibuan juga menilai dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya memiliki banyak kelemahan.

BacaJuga

Partai di KIB Saling Bermanuver, Tanda-tanda Pecah?

Kapankah Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Orange KPK?

Sebelumnya, Otto menyebut dakwaan disusun secara tidak cermat, lantaran JPU meralat dakwaan dan mengubah pasal yang dituduhkan pada hari persidangan. Menurut Otto, perbuatan mengubah dakwaan di hari persidangan menyalahi ketentuan pasal 144 KUHP.

“Perubahan dakwaan berdasarkan pasal 144 KUHP hanya bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum sidang dimulai. Nah ini di persidangan dia rubah pasal, ini kan yang tidak boleh,” ujar Otto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Kuasa Hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia itu pun menyebut dakwaan yang tidak cermat dan tidak konsisten seharusnya tidak dapat diterima. Karena itu, Otto sebagai penasehat hukum terdakwa Stanley Ma mengajukan eksepsi.

Lebih lanjut, Otto mengungkapkan cukup banyak hal yang tidak jelas dalam dakwaan terhadap kliennya. Nantinya, hal-hal yang dinilai kabur dan tidak cermat itu akan disampaikan Otto dalam persidangan lanjutan sehingga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara adil.

Dia menegaskan apabila dakwaan yang tidak jelas sehingga tidak bisa diterima oleh Hakim, terdakwa seharusnya bisa dibebaskan. Kendati demikian, Otto tidak akan membawa persoalan dakwaan kliennya ke Kejaksaan Agung.

“Ini kan ranah persidangan jadi nggak perlu kita sampai ke Kejaksaan Agung soal ini. Mudah-mudahan dengan ini, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan, karena kami sudah memutuskan kepada Hakim untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan ini,” imbuh Otto.

Seperti diketahui, Stanley Ma adalah Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley MA yang ikut terseret dalam kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO bersama empat terdakwa lainnya.

Adapun empat terdakwa lainnya antara lain Tim Asistensi Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei; mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisari PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Para terdakwa diduga terlibat dalam perkara penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2022 – Maret 2022.

Dalam sidang amar tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/12) kemarin, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Kemudian terdakwa lainnya, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Stanley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar. Jika tak mampu membayar uang pengganti, harta benda milik terdakwa atau korporasi disita oleh negara.

Selanjutnya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Master Parulian turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun subsidair 6 tahun penjara.

Sedangkan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Pierre Togar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsidair 5,5 tahun.

Baca Juga

  1. Rektor UII: Perlu Kejutan Luar Biasa dalam Pemberantasan Korupsi
Tags: cpoKorupsiLutfiOtto Hasibuan
Previous Post

HOLEO Golf dan Museum Destinasi Instagramable Terbaru di Jakarta

Next Post

Polres Blitar Kota Ciduk 10 Pengedar Narkoba Jelang Nataru

Related Posts

Dirut BAKTI dan Konsorsiumnya Harus Bertanggungjawab
Berita Utama

Dirut BAKTI dan Konsorsiumnya Harus Bertanggungjawab

01/04/2023 02:30
Arifin Tasrif Bantah Dugaan Korupsi di Kementerian ESDM, Menteri ESDM Bakal Audit Internal Buntut Kasus Korupsi Tukin
Hukum

Menteri ESDM Bakal Audit Internal Buntut Kasus Korupsi Tukin

31/03/2023 17:03
Kades Minta Revisi UU Desa, Pengamat: Jangan Serampangan demi Kepentingan Penguasa!, Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng, Hidup Mewah Pegawai Pajak Cermin Kegagalan Kementerian Keuangan,Jalan Akhir Penundaan Pemilu Melalui Pengadilan: Cipta Kondisi Chaos, Anthony Budiawan, Dugaan Pencucian Uang di Kementerian Keuangan Patut Diduga dari Korupsi
Opini

Dugaan Pencucian Uang di Kementerian Keuangan Patut Diduga dari Korupsi

31/03/2023 13:21
Kejagung Bidik Tersangka Korupsi di Tiga Perusahaan Pelat Merah Ini, Agar Tak Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Kurung 25 Orang Terkait Korupsi BTS Kominfo
Berita Utama

Agar Tak Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Kurung 25 Orang Terkait Korupsi BTS Kominfo

30/03/2023 16:49
Ketua Komite KADIN Diduga Tahu Korupsi BTS Kominfo, Siapa Bakal Jadi Tumbal Korupsi BTS Kominfo?, Wah! Setelah Adik Johnny G Plate, Kini Giliran PT Sansaine Exindo Kembalikan Rp36,8 miliar ke Kejagung
Berita Utama

Wah! Setelah Adik Johnny G Plate, Kini Giliran PT Sansaine Exindo Kembalikan Rp36,8 Miliar ke Kejagung

29/03/2023 14:38
KPK Dikabarkan Mulai Usut Korupsi Rp 400 Miliar Sewa Gedung Mulia Oleh OJK, Siapa Terlibat?, Asep Guntur Rahayu
Hukum

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Istri Jadi Tersangka Korupsi

28/03/2023 15:27
Next Post
Polres Blitar Kota Ciduk 10 Pengedar Narkoba Jelang Nataru

Polres Blitar Kota Ciduk 10 Pengedar Narkoba Jelang Nataru

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahfud MD, Benny K Harman Menenggarai Mahfud MD Punya Motif Politik, Mahfud MD: Akhirnya Clear Kan? Wamenkeu Akui TPPU Rp 349 Triliun 

Mahfud MD: Akhirnya Clear Kan? Wamenkeu Akui TPPU Rp 349 Triliun 

31/03/2023 23:22
Mantan Pemain Persib Bandung Jadi Korban Penyerangan Tentara Israel Pada Laga Final Piala Liga Palestina 2023

Mantan Pemain Persib Bandung Jadi Korban Penyerangan Tentara Israel di Laga Final Piala Liga Palestina 2023

31/03/2023 21:55
Indef Sarankan DPR Segera Bentuk Pansus Agar Isu Transaksi Jumbo Tidak Liar

Selama 8 Tahun Terakhir, Rp 4.000 Triliun Pajak dan Bea Ditilep!

30/03/2023 22:24
Prakerin SMK Multimedia Sumbangsih Usai

Prakerin SMK Multimedia Sumbangsih Usai

31/03/2023 19:48
Otsus, 69 Pegawai Kemenkeu Terancam Dipecat, Gurita Korupsi di Kemenkeu: Jadi Ingat Kata Kapolri Sigit, Ikan Busuk Dimulai dari Kepala, Dugaan TPPU Kemenkeu Bak "Hilang Ditelan Bumi" Usai Konferensi Pers?,Inilah Sosok Mantan Pegawai Kemenkeu yang Tersangkut Transaksi Gelap Rp 349 Triliun

Inilah Sosok Mantan Pegawai Kemenkeu yang Tersangkut Transaksi Gelap Rp 349 Triliun

01/04/2023 01:24
Menteri BUMN Erick Thohir

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Uchok Sky: Erick Thohir Nginjak Ranjau Babi

01/04/2023 18:05
Andrew Tate dan Tristan Tate Dipindahkan ke Tahanan Rumah

Andrew Tate dan Tristan Tate Dipindahkan ke Tahanan Rumah

01/04/2023 17:07
Kakanwil Kemenkumham DKI Sholat Tarawih Bersama Warga Binaan di Lapas Narkotika Jakarta

Kakanwil Kemenkumham DKI Salat Tarawih Bersama Warga Binaan di Lapas Narkotika Jakarta

01/04/2023 16:55
Partai di KIB Saling Bermanuver, Tanda-tanda Pecah?

Partai di KIB Saling Bermanuver, Tanda-tanda Pecah?

01/04/2023 16:10
Kapankah Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Orange KPK?

Kapankah Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Orange KPK?

01/04/2023 15:49
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Menteri BUMN Erick Thohir

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Uchok Sky: Erick Thohir Nginjak Ranjau Babi

01/04/2023 18:05
Andrew Tate dan Tristan Tate Dipindahkan ke Tahanan Rumah

Andrew Tate dan Tristan Tate Dipindahkan ke Tahanan Rumah

01/04/2023 17:07
Kakanwil Kemenkumham DKI Sholat Tarawih Bersama Warga Binaan di Lapas Narkotika Jakarta

Kakanwil Kemenkumham DKI Salat Tarawih Bersama Warga Binaan di Lapas Narkotika Jakarta

01/04/2023 16:55
Partai di KIB Saling Bermanuver, Tanda-tanda Pecah?

Partai di KIB Saling Bermanuver, Tanda-tanda Pecah?

01/04/2023 16:10
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll