• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

Partai Buruh Sebut KUHP Baru Sarat Logika Kekuasaan

Syamsul by Syamsul
09/12/2022 19:10
in Politik
Hidupkan Kembali Pasal Penghinaan Presiden, Pembangkangan Terhadap Putusan MK

Ilustrasi.

Jakarta, MI– Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menuai kontroversi. Setelah tiga tahun silam RKUHP memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai kota, rupa-rupanya sodoran terbaru dari RKUHP belum juga mendengarkan aspirasi publik secara seksama. Di RKUHP terbaru ini masih tersedia tidak sedikit pasal-pasal bermasalah dan dianggap menjauh dari semangat demokrasi dan kebebasan sipil.

Menyangkut masalah tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Buruh, memiliki pandangannya.

“Semangat awal RKUHP ini adalah upaya dekolonialisasi. Sayangnya, elite politik yang diwakili pemerintah dan DPR masih berjalan diatas logikanya sendiri. Logika kekuasaan. Semangat menjadikannya sebagai karya besar bangsa sendiri, dan dekolonisasi terhadap KUHP lama malah raib”, ujar Ilhamsyah yang biasa disapa Boing itu, Jumat, (09/12/2022).

Ilhamsyah menyebut ada beberapa pasal-pasal serius yang mengancam kebebasan sipil dan menjauh dari tata hubungan negara dan rakyat dalam bingkai negara modern. Pertama terkait Living Law yang terdapat dalam Pasal 2. Pasal ini berbahaya sebab tidak ada batasan yang jelas mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat. Siapapun dapat dipidana bila ia melakukan
sesuatu yang tidak disukai oleh orang-orang yang tinggal di lingkungannya. Hal itu membuka peluang ruang persekusi dan
main hakim sendiri terhadap siapapun yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di lingkungan, meskipun perbuatan tersebut bukan
merupakan kejahatan.

Indonesia memiliki keragaman budaya dan adat. Sementara RKUHP justru berpotensi mengkriminalisasi aktivitas publik tertentu dengan alat ukur yang tidak jelas.

BacaJuga

Erick Thohir Dinilai Bakal Jadi Eksekutor Program Jokowi, Ini Sebabnya

Ibarat Bertarung Tinju dengan PDIP di Hari Rabu, NasDem Juara TKOnya

“Misal ada penguasa atau siapapun yang tak suka melihat perempuan keluar di atas jam 9 malam. Itu bisa dikriminalisasi lo! Lah, bagaimana dengan buruh perempuan yang kerja shift malam? Yang dengan presepsi tertentu dianggap perilaku yang tidak sesuai dengan norma umum di satu wilayah. Ini kan rentan.”

Selain Living Law, Ilhamsyah juga menyorot pasal penghinaan presiden. Menurut Ketua Bapilu pasal ini justru sangat beraroma kolonial.

“Di negara demokratis pasal seperti ini memang sebagian masih ada. Tapi derajat penggunaannya sangat minimum, bisa dikata sudah tidak dipakai. Lah kita bikin KUHP baru di Abad 21 malah memasukkan pasal usang seperti ini. Pasal yang dulu dibuat pemerintah kolonial untuk membekuk pejuang kemerdekaan. Tubuh presiden itu tubuh publik. Dia dipilih oleh rakyat, jadi rakyat berhak untuk menyeruakan apa yang ada dalam pikirannya terkait presiden,” terangnya.

Pasal penghinaan tidak hanya menyangkut presiden, juga terkait lembaga negara lainnya. Seperti diketahui pada pasal 349 ayat 1 RKUHP disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

“Kalau Anda sudah menjadi pejabat publik, ya gak boleh tipis telinga. Jangan sedikit-sedikit sensi. Saat Amerika dibawa ke Perang Iraq misalnya, sebuah band di sana membuat lagu American Idiot. Kebodohan yang membawa malapetaka. Yang kemudian diidentikan dengan kebijakan Bush pasca 911. Pejabat publik kan dihidupi dari uang rakyat, mendapat fasilitas lebih dan ragam privelege. Sementara rakyat kan tidak mendapat itu. Jadi, biarkan rakyat menikmati kebebasan sipil yang menjadi haknya!” ujar Boing.

Terdapat pula Pasal 342 dalam RKUHP terkait lingkungan. Pasal ini dipandang tidak tepat, karena Indonesia sudah memiliki UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pengaturan
tentang lingkungan di RKUHP justru melemahkan penegakan hukum pidana lingkungan, salah satunya menyulitkan pembuktian karena unsur pasalnya tidak spesifik.

Sebagai Ketua Bapilu dari partai yang mengandalkan demonstrasi sebagai salah satu metode perjuangan, Ilhamsyah juga menyorot pasal yang membuat aturan unjuk rasa menjadi semakin rumit. Unjuk rasa sebagai sarana penyaluran aspirasi dalam negeri demokratis seharusnya diatur semudah dan seringkas mungkin. Sepanjang tidak ada tindak kriminal tak ada alasan untuk dipersulit.

“Pada akhirnya, kebebasan sipil dan demokrasi merupakan buah perjuangan anti otoritarianisme Orde Baru di masa lalu. Kebanyakan elite yang berkuasa saat ini tidak terlibat dalam perjuangan tersebut, kecuali turut menikmati manisnya. Sehingga menjadi penting untuk merawat kebebasan sipil dan demokrasi, termaksud dalam hukum positif yang dibuat oleh negara.”

Baca Juga

  1. Ketua Komisi III DPR Sebut KUHP Tidak Akan Pernah Sempurna
Tags: KUHP
Previous Post

Link Live Streaming Belanda vs Argentina di Piala Dunia 2022

Next Post

Lewat Paripurna, DPD RI Siap Kawal Agar UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli

Related Posts

Stasiun TV, TGIPF, PSSI, Hakim Agung, kasus, Kerap, Disorot, dan, Digugat, Mahfud, MD, Ingatkan, Ini, kepada, KPU, Honorer, Ferdy Sambo, Kompolnas, Mahfud MD,KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi
Hukum

KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

25/01/2023 02:54
Yasonna Laoly
Politik

Tepis Kekhawatiran Investor Asing, Menkumham Yasonna Luruskan Isu Kontroversi KUHP

13/01/2023 22:44
Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Begini Respons Pengacara Bharada E
Berita Utama

Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Begini Respons Pengacara Bharada E

16/12/2022 01:46
3 Kandidat Capres 2024
Politik

Soal Polemik KUHP Baru, Anggota DPR Sarankan Masyarakat Ajukan Uji Materi ke MK

13/12/2022 14:19
Komnas Perempuan
Berita Utama

Komnas Perempuan Sebut Living Law di KUHP Berpotensi Diskriminasi Terhadap Perempuan 

13/12/2022 02:32
Hotman Paris,
Hukum

Pantas Hotman Paris Teriak-teriak Kritisi KUHP Baru, Ternyata Ada Oknum?

12/12/2022 14:30
Next Post
Lewat Paripurna, DPD RI Siap Kawal Agar UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli

Lewat Paripurna, DPD RI Siap Kawal Agar UUD 1945 Kembali ke Naskah Asli

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D

Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

31/01/2023 17:10
Hapus Jabatan, RUU TPKS, Hilangkan Bansos Berupa Barang, Muhaimin: Bantuan Tunai Lebih Efektif Sampai ke Rakyat

PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Habiskan Anggaran dan Pemerintah Tak Efektif

30/01/2023 23:08
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
KPK Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

30/01/2023 03:56
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36
penemuan mayat sekeluarga, Membabi-buta! Ayah Bunuh Putrinya, Mata Dicongkel, Jari Tangan Putus!, Pendopo Kecamatan Cluring, sepasang kekasih, pembunuh, keracunan, serial killer, kecelakaan

Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Digelar Hari Ini

02/02/2023 07:07
Kominfo Beberkan 5 Modus Pelaku Penipuan Online, undangan pernikahan

Pembuat Aplikasi Penipuan Undangan Pernikahan di Sulsel Ditangkap

02/02/2023 06:32

Recent News

wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36
penemuan mayat sekeluarga, Membabi-buta! Ayah Bunuh Putrinya, Mata Dicongkel, Jari Tangan Putus!, Pendopo Kecamatan Cluring, sepasang kekasih, pembunuh, keracunan, serial killer, kecelakaan

Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Digelar Hari Ini

02/02/2023 07:07
Kominfo Beberkan 5 Modus Pelaku Penipuan Online, undangan pernikahan

Pembuat Aplikasi Penipuan Undangan Pernikahan di Sulsel Ditangkap

02/02/2023 06:32

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll