• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Pakar Hukum Sebut Pasal Moralitas KUHP Baru Pengaruhi Legal Standing Pelapor

Aswan by Aswan
07/12/2022 23:54
in Hukum
Hakim Cek TKP Pembunuhan Brigadir Yosua, Abdul Fickar: Agar Mereka Yakin!

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar (Foto: MI/Doc Pribadi)

BacaJuga

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

Sidang Vonis Baiquni Wibowo di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Digelar 24 Februari

Jakarta, MI – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pasal moralitas dalam KUHP baru berpontesi pada penentuan legal standing pelapornya. Pasal moralitas ini juga dikhawatirkan oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia pasca disahkannya RKUHP menjadi KUHP pada hari, Selasa (6/12) kemarin.

Sebagaimana diketahui, Pasal 412 dan 413 Undang-Undang KUHP mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan. Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

“Ya memang perbedaan budaya, sehingga berbeda pandangan hidup tentang hidup bersama. RKUHP yang sudah disahkan mengedepankan nilai-nilai hidup yang sesuai dengan tata nilai yang ada, yang sedikit banyak juga dipengaruhi oleh nila-nilai agama mayoritas bangsa Indonesia. Karena itu kohabitasi dikualifisir sehingga tindak pidana meskipun bersifat delik aduan,” kata Abdul Fickar kepada Monitor Indonesia, Rabu (7/12).

“Persoalannya adalah terbuka peluang dan potensi yang besar dimanfaatkan menjadi permainan dalam menentukan legal standing pelapornya. Ini akan merugikan kebebasan tak hanya orang perorang, tapi juga berpengaruh pada peluang menjalankan korporasi. Karenanya kekhawatiran Dubes AS menjadi logis,” imbuhnya.

Sebelumnya, Duta Besar AS untuk Indonesia Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12). Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi atau tidak di Indonesia.

“Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).

Bagi Kim, langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam itu bakal sangat menentukan bagi pihak yang akan berinvestasi di RI.

Larangan kumpul kebo itu, menurut Kim, berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.

Dengan begitu, Kim mengaskan kepada pemerintah Indonesia semestinya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.

“Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+. Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” katanya menegaskan.

Diketahui, Kim pernah melontarkan pernyataan tersebut di hari ketika DPR meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (5/12) lalu.

Akan tetapi, beleid itu pun kini sah menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia. Padahal, sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika Serikat (Debes AS) untuk Indonesia itu. Bahwa, tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia.

Pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Sekaligus melindungi ruang privat masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya dua jenis delik itu sebagai delik aduan. Artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.

“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra di Jakarta, Selasa (6/12).

Dengan demikian, kata Dhahana, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Sebab, ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

#Pasal Moralitas KUHP Baru

Baca Juga

  1. KUHP Kolonial Sudah Tak Sesuai Keadaan Masyarakat, Azmi Syahputra: Segera Sahkan RKUHP
Tags: KUHPPasal MoralitasRKUHP
Previous Post

Rawan Dipengaruhi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

Next Post

Kapolsek Srengat Hadiri Penetapan dan Undian Calon Kades, Sampaikan Pesan Jaga Kamtibmas

Related Posts

Stasiun TV, TGIPF, PSSI, Hakim Agung, kasus, Kerap, Disorot, dan, Digugat, Mahfud, MD, Ingatkan, Ini, kepada, KPU, Honorer, Ferdy Sambo, Kompolnas, Mahfud MD,KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi
Hukum

KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

25/01/2023 02:54
Yasonna Laoly
Politik

Tepis Kekhawatiran Investor Asing, Menkumham Yasonna Luruskan Isu Kontroversi KUHP

13/01/2023 22:44
Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Begini Respons Pengacara Bharada E
Berita Utama

Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Begini Respons Pengacara Bharada E

16/12/2022 01:46
3 Kandidat Capres 2024
Politik

Soal Polemik KUHP Baru, Anggota DPR Sarankan Masyarakat Ajukan Uji Materi ke MK

13/12/2022 14:19
Komnas Perempuan
Berita Utama

Komnas Perempuan Sebut Living Law di KUHP Berpotensi Diskriminasi Terhadap Perempuan 

13/12/2022 02:32
Hotman Paris,
Hukum

Pantas Hotman Paris Teriak-teriak Kritisi KUHP Baru, Ternyata Ada Oknum?

12/12/2022 14:30
Next Post
Kapolsek Srengat

Kapolsek Srengat Hadiri Penetapan dan Undian Calon Kades, Sampaikan Pesan Jaga Kamtibmas

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa 18 Mei 2021

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Kamis Siang

08/02/2023 19:00

Recent News

Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Selasa 18 Mei 2021

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Jakarta Berawan-Hujan pada Kamis Siang

08/02/2023 19:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll