• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Peran Tersangka Ismail Bolong Dkk di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Aswan by Aswan
08/12/2022 15:48
in Berita Utama, Hukum
Geram! Polri Bakal Pecat Anggota Tersangkut Kasus Narkoba

Kabag Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah (Foto: MI/Aswan)

BacaJuga

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

10 Korban Pencabulan Wanita Muda di Jambi Jalani Sekolah Online

Jakarta, MI – Mabes Polri membeberkan peran tersangka Ismail Bolong dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Tak hanya Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

“RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).

Kemudian, untuk peran tersangka Ismail Bolong sendiri mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.
#Peran Tersangka Ismail Bolong

Baca Juga

  1. Gegara Video Ismail Bolong Seret Nama Kabareskrim, Menkopolhukam Gadeng KPK Sikat Habis Mafia Tambang
Tags: Ismail Bolong
Previous Post

Hakim Wahyu Iman Santosa Dilaporkan ke KY, Ini Respons PN Jaksel

Next Post

Soal Lelang Pulau, Muhaimin Sebut Pemerintah Harus Terbuka ke Publik

Related Posts

Gas Air Mata, Kapolri Diminta Serius Bersih-bersih di Tubuh Polri, Jangan Hanya Sebatas 'Lip Service!
Berita Utama

Kapolri Diminta Serius Bersih-bersih di Tubuh Polri, Jangan Hanya Sebatas ‘Lip Service!

28/01/2023 11:53
Kejagung Terima Berkas Perkara Ismail Bolong
Hukum

Kejagung Terima Berkas Perkara Ismail Bolong

11/01/2023 13:21
Kejagung Terima Berkas Perkara Ismail Bolong
Hukum

Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim Polri

22/12/2022 01:51
Kejagung Terima Berkas Perkara Ismail Bolong
Hukum

Berkas Perkara Ismail Bolong Dilimpahkan ke Kejagung

19/12/2022 19:40
Ismail Bolong
Hukum

Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

18/12/2022 10:26
Nasib Pegawai KPK Pasca ASN: Tak Dapat Tunjangan hingga Asuransi Tak Dibayarkan!
Hukum

Polri Bakal Gandeng KPK Usut Kasus Ismail Bolong

16/12/2022 20:14
Next Post
Kepulauan Widi

Soal Lelang Pulau, Muhaimin Sebut Pemerintah Harus Terbuka ke Publik

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38

Recent News

APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll