• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

Perjanjian Esktradisi Disahkan, Singapura Tak Lagi Jadi Persembunyian yang Aman bagi Koruptor Indonesia

John Oktaveri by John Oktaveri
15/12/2022 16:35
in Politik
Perjanjian Ekstradisi

Menkumham RI Yasonna Laoly.[Foto: MI/Elvo]

Jakarta, MI – Para penjahat asal Indonesia, baik pelaku kejahatan narkoba maupun koruptor yang sering bersembunyi di Singapura, kini tidak akan mudah lagi menjalankan modus operasinya setelah RUU Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronanan disahkan jadi undang-undang di DPR.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Seluruh anggota serta fraksi menyetujui dan lalu dilanjutkan dengan pengetukan palu sidang oleh Ketua DPR Puan Maharani sebagai tanda disahkannya Undang-Undang Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly berharap adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura ini akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura.

Perjanjian tentang ekstradisi buronan ini tidak terlepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia serta didorong kebijakan bebas visa yang mendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara. Yasona mengakui Negara Singapura juga kerap menjadi tujuan akhir dan transit pelaku kejahatan asal Indonesia.

“Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian bagi kedua negara, Indonesia dan Singapura, dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan,” ujarnya. Pelaksanaan putusan atas satu kejahatan memang seharusnya dilakukan di wilayah negara yang meminta ekstradisi karena pelaku kejahatan melakukan tindak pidana di dalam yurisdiksi negara peminta,” kata Yasonna.

BacaJuga

Urgen untuk Direvisi, Anggota Komisi III DPR Harap Organisasi Advokat Seperti Dewan Pers

Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh menjelaskan RUU Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dipandang penting untuk segera disahkan. Produk legislasi itu, kata Pangeran, berguna bagi kepentingan negara dan masyarakat umum, khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.

“Rancangan undang-undang ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain,” katanya. Khususnya dengan Republik Singapura, undang-undang itu akan berguna pula untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan menguntungkan,” ujar Pangeran saat menyampaikan Laporan Komisi III DPR  atas RUU tersebut di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (15/12).

Perjanjian itu mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan serta dasar ekstradisi. Pada bagian lain diatur juga terkait pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan.

Sebelumnya perjanjian itu ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong.

Baca Juga

  1. DPR: Pengesahan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura Perbaiki Posisi Tawar Internasional
Tags: DPREkstradisiIndonesiaSingapura
Previous Post

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Keerom Papua

Next Post

Cegah APBN Dipakai Ugal-ugalan, FPKS Tolak Revisi UU IKN

Related Posts

DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?
Politik

DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

21/03/2023 21:52
Skandal Transaksi Kemenkeu Menguap, Dasmond: Karena Tidak Ada Tindakan Apa-apa dari Presiden
Berita Utama

Usut TPPU Kemenkeu Rp 349 T, Komisi III DPR Bentuk Pansus

21/03/2023 21:05
Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!, Selain Karena Dampingi Jokowi, Ternyata Ini Penyebab Mahfud MD Batal Bahas Transaksi Rp 300 T dengan DPR
Hukum

Selain Karena Dampingi Jokowi, Ternyata Ini Penyebab Mahfud MD Batal Bahas Transaksi Rp 300 T dengan DPR

20/03/2023 14:46
Bareskrim Polri, Bareskrim Polri Tetapkan Bos KSP Indosurya Tersangka TPPU , DPR Minta Polri Periksa Ketua MK dan 9 Hakim Konstitusi, Ini Kasusnya
Berita Utama

DPR Minta Polri Periksa Ketua MK dan 9 Hakim Konstitusi, Ini Kasusnya

20/03/2023 13:04
Dugaan TPPU di Kemenkeu, DPR: PPATK Jangan Mencla-mencle!, Transaksi Siluman di Kemenkeu, Marwah Kepemimpinan Jokowi Rontok?
Berita Utama

Dugaan TPPU di Kemenkeu, DPR: PPATK Jangan Mencla-mencle!

17/03/2023 08:54
Sri Mulyani ke PPATK: Siapa yang Terlibat Transaksi Gelap Rp 300 Triliun?, TPPU Kemenkeu Lenyap Pasca Konferensi Pers! DPR: Secepat Itu?, Gurita Korupsi Kemenkeu
Berita Utama

TPPU Kemenkeu Lenyap Pasca Konferensi Pers! DPR: Secepat Itu?

16/03/2023 17:43
Next Post
monitorindonesia.com/ikn, IKN

Cegah APBN Dipakai Ugal-ugalan, FPKS Tolak Revisi UU IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09
Abdul Gani Kasuba

Beredar Kabar Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bakal Definitifkan 6 Kepala OPD dan Satu Diganti, Siapa Saja?

22/03/2023 09:06
TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

22/03/2023 08:25
DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

21/03/2023 21:52
peradi

Urgen untuk Direvisi, Anggota Komisi III DPR Harap Organisasi Advokat Seperti Dewan Pers

22/03/2023 12:24
Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat

Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat

22/03/2023 12:16
Puan Pastikan Perppu Pemilu Tidak Bermasalah, Pekan Depan Disahkan

Puan Pastikan Perppu Pemilu Tidak Bermasalah, Pekan Depan Disahkan

22/03/2023 12:09
Muka Lelah Kepala BPN Jaktim Usai Diperiksa KPK Gegara Istri, Sudarman

Gegara Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot

22/03/2023 11:30

Recent News

peradi

Urgen untuk Direvisi, Anggota Komisi III DPR Harap Organisasi Advokat Seperti Dewan Pers

22/03/2023 12:24
Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat

Jokowi-Megawati Bahas Persoalan Bangsa, Puan Berharap Koalisi PDIP Sehat

22/03/2023 12:16
Puan Pastikan Perppu Pemilu Tidak Bermasalah, Pekan Depan Disahkan

Puan Pastikan Perppu Pemilu Tidak Bermasalah, Pekan Depan Disahkan

22/03/2023 12:09
Muka Lelah Kepala BPN Jaktim Usai Diperiksa KPK Gegara Istri, Sudarman

Gegara Istri Pamer Harta, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot

22/03/2023 11:30

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll