• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, DPR: Memalukan!

Aan Sutisna by Aan Sutisna
03/12/2022 06:00
in Berita Utama, Politik
Perwira Paspampres

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengapresiasi langkah tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam proses hukum anggota Paspampres berpangkat Mayor yang diduga memperkosa perwira perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

“Saya apresiasi langkah tegas Panglima TNI yang langsung melakukan proses hukum terhadap pelaku. Bahkan diberikan hukuman tambahan yakni pemecatan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (3/12).

Hasanuddin menambahkan, dari informasi yang ia terima saat ini anggota Paspampres tersebut sudah ditahan di Mabes TNI.

Ia juga menyayangkan dan merasa prihatin atas kejadian ini, terlebih pelakunya adalah anggota Paspampres yang notabene pasukan khusus pengawal presiden.

“Saya kira ini sangat memalukan ya. Apalagi pelakunya anggota pasukan khusus TNI,” tandasnya

Kasus pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira Kostrad itu diduga terjadi di Bali.

BacaJuga

Hasil Rapat Pleno KPU: Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai PRIMA

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

Panglima TNI Andika Perkasa menegaskan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Mabes TNI.

“Diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” tandasnya.

Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan bahwa, anggotanya Mayor Infanteri BF, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad telah ditahan.

“Sambil menunggu proses hukum sementara anggota kami tahan,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12).

Wahyu mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres terhadap prajurit wanita, dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali.

Berdasarkan informasi, pelaku berinisial Mayor Infanteri BF diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER.

Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus tersebut kini tengah diambil alih Mabes TNI.

“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” kata Jenderal Andika Perkasa, Kamis (1/12).

Andika memastikan akan mengusut kasus itu hingga tuntas lantaran merupakan tindak pidana. Dia juga meminta agar pelaku dipecat.

“Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.

Dia juga menegaskan saat ini proses hukum sudah berjalan terhadap pelaku.

“Sudah, sudah proses hukum berlangsung,” ungkapnya.

#Perwira Paspampres

Baca Juga

  1. DPR: Tak Etis Masyarakat Minta Karantina Gratis Sepulang dari Luar Negeri
Tags: DPR RIpaspampres
Previous Post

Laga Grup G Piala Dunia Brasil Vs Kamerun: 0-1 

Next Post

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Pangandaran

Related Posts

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR
Politik

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

22/03/2023 13:43
UU Ciptaker Berangus Hak Buruh
Politik

UU Ciptaker Berangus Hak Buruh

22/03/2023 12:43
Skandal Transaksi Kemenkeu Menguap, Dasmond: Karena Tidak Ada Tindakan Apa-apa dari Presiden
Berita Utama

Skandal Transaksi Kemenkeu Menguap, Desmond: Karena Tidak Ada Tindakan Apa-apa dari Presiden

21/03/2023 22:52
Bongkar Skandal Transaksi di Kemenkeu, Gerindra Dorong Hak Angket
Politik

Bongkar Skandal Transaksi di Kemenkeu, Gerindra Dorong Hak Angket

21/03/2023 21:44
Tobas: Jangan Sampai Transaksi Jumbo di Kemenkeu Jadi Alat Politik
Politik

Tobas: Jangan Sampai Transaksi Jumbo di Kemenkeu Jadi Alat Politik

21/03/2023 21:23
Terjadi Sejak 2009, Komisi III Heran PPATK Baru Ungkap Transaksi Jumbo di Kemenkeu
Berita Utama

Terjadi Sejak 2009, Komisi III Heran PPATK Baru Ungkap Transaksi Jumbo di Kemenkeu

21/03/2023 20:44
Next Post
Melonguane, Maluku Tenggara, Gempa Terkini, Buol

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Pangandaran

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09
Abdul Gani Kasuba

Beredar Kabar Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bakal Definitifkan 6 Kepala OPD dan Satu Diganti, Siapa Saja?

22/03/2023 09:06
TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

22/03/2023 08:25
DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

21/03/2023 21:52
Hasil Rapat Pleno KPU: Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai PRIMA

Hasil Rapat Pleno KPU: Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai PRIMA

22/03/2023 14:05
Gratis! Ini 15 Link Twibbon Ramadhan 2023

Gratis! Ini 15 Link Twibbon Ramadhan 2023

22/03/2023 13:58
Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

22/03/2023 13:43
Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan yang Enggak Ditanya!

Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan Menjawab yang Enggak Ditanya!

22/03/2023 13:41

Recent News

Hasil Rapat Pleno KPU: Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai PRIMA

Hasil Rapat Pleno KPU: Rancang Jadwal Vermin dan Verfak Perbaikan Partai PRIMA

22/03/2023 14:05
Gratis! Ini 15 Link Twibbon Ramadhan 2023

Gratis! Ini 15 Link Twibbon Ramadhan 2023

22/03/2023 13:58
Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

Telusuri Skandal Rp 349 T di Kemenkeu Melalui Pansus DPR

22/03/2023 13:43
Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan yang Enggak Ditanya!

Benny K Harman Geram dengan Kepala PPATK Soal Transaksi Siluman Kemenkeu: Pelan-pelan Pak, Jangan Menjawab yang Enggak Ditanya!

22/03/2023 13:41

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll