• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ekonomi

PNS dengan Gaji Tertinggi Se-Indonesia, Siapa Dia?

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
08/12/2022 17:19
in Ekonomi
PNS

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo [Foto: Ist]

Jakarta, MI – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo membeberkan mengenai pendapatannya, sebagai orang nomor satu di instansi pengumpul pajak Indonesia. Suryo mengakui sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS) dengan bayaran termahal.

“Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia. Jadi di setiap kesempatan, saya itu ASN paling mahal di Indonesia,” kata Suryo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) DJP 2022, dikutip Kamis (8/12).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan instansi dengan bayaran terbesar. Diketahui saat ini terdapat 46 ribu petugas pajak di seluruh Indonesia.

Gaji DJP paling besar lantaran besarnya beban seorang pegawai pajak untuk menegakkan integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

Suryo sendiri mengaku ngiler melihat penerimaan pajak sangat besar, di mana hingga saat ini sudah terkumpul hampir Rp 1.600 triliun untuk 2022.

“Kalau kita lihat Rp 1.600 triliun yang didapatkan sampai hari ini apa nggak ngiler, ngiler pak Rp 1.600 triliun, dibandingkan gaji saya berapa, kan ngiler. Tapi kita kembali apakah karena kita ingin dapat bagian dari Rp 1.600 triliun, kalau saya bilang itu bukan hak saya ngapain saya ambil. Hak saya ya yang sehari-hari saya dapatkan,” ujar Suryo.

BacaJuga

Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

Kredit Perbankan Bakal Marak di 2023, PSI Berharap Pengawasan OJK Lebih Ketat Lagi

Perlu diketahui, pemberian gaji PNS setiap instansi selalu disesuaikan dengan pangkat dan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Adapun yang menjadi pembedanya adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh besarnya tugas dan tanggung jawab.

PNS golongan paling rendah, yakni golongan I akan mendapat gaji sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Sedangkan PNS golongan paling tinggi, yakni golongan IV akan mendapat gaji sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.901.200

Perbedaannya adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS yang tergantung pada jabatan dan instansi. DJP Kemenkeu merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar.

Tukin PNS di DJP Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, dan level jabatan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, yakni Eselon I atau Dirjen Pajak yang saat ini dijabat oleh Suryo.

Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Jadi dapat disimpulkan bahwa, meski besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin tersebut Suryo Utomo yang menjabat sebagai seorang Dirjen Pajak bisa mendapat gaji di atas Rp 100 juta.

Baca Juga

  1. Presiden, Menteri dan ASN akan Terima Gaji ke-13
Tags: ASNGajiPNS
Previous Post

Gedung Imigrasi Kebakaran, Layanan Keimigrasian Dilanjutkan Pasca Kondusif

Next Post

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Related Posts

Miris! Tunjangan hingga Asuransi Pegawai KPK Pasca PNS Tak Dibayarkan, Firli Bahuri Bungkam!
Berita Utama

Miris! Tunjangan hingga Asuransi Pegawai KPK Pasca PNS Tak Dibayarkan, Firli Bahuri Bungkam!

06/01/2023 00:37
Presiden Jokowi, monitorindonesia.com/Jokowi, Presiden, Jokowi, Jokowi, Freeport Indonesia, Tiket Pesawat, 3 Periode, Jokowi, Cuti Bersama, PPKM, reshuffle kabinet, pelanggaran HAM Berat
Nasional

Resmi! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS Tahun 2023 Sebanyak 8 Hari

29/12/2022 11:59
Pemprov DKI
Berita Utama

Soal Penempatan CPNS Pemprov DKI, BKN Tegur Pj Gubernur Heru

18/12/2022 11:02
CPNS DKI
Metropolitan

Dihadapan 1.500 CPNS DKI yang Diangkat Jadi PNS, Sekda: Jangan Ada Pungli

31/10/2022 12:05
Wagub
Nusantara

Wagub Yasin Ali Perjuangkan Kesejahteraan ASN Pemprov Maluku Utara

24/10/2022 19:46
Bupati Mojokerto
Nusantara

Bupati Mojokerto Wajibkan ASN Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen dari Gaji

04/10/2022 18:15
Next Post
KPK, KPK Bakal Dalami soal Zulhas, Gegara Video Ismail Bolong Seret Nama Kabareskrim, Mekopolhukam Gadeng KPK Sikat Habis Mafia Tambang, Gazalba Saleh, AKBP Bambang Kayun, Rektor Unila

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Mensos: 4 Juta Anak Yatim Akan Dibantu Negara Mulai 2022

Bahas Polemik Dana Kemiskinan Rp500 Triliun, Anggota Komisi VIII DPR: Ibu Mensos Kok ‘Merah’ Sama ‘Merah’ Saling Cari Muka?

08/02/2023 21:52
Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

08/02/2023 21:43
Partai Gerindra, Muzani

Taat Aturan Main, Gerindra Pastikan Tak Akan Putuskan Soal Capres-Cawapres Sendirian

08/02/2023 21:30
Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51

Recent News

Mensos: 4 Juta Anak Yatim Akan Dibantu Negara Mulai 2022

Bahas Polemik Dana Kemiskinan Rp500 Triliun, Anggota Komisi VIII DPR: Ibu Mensos Kok ‘Merah’ Sama ‘Merah’ Saling Cari Muka?

08/02/2023 21:52
Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

08/02/2023 21:43
Partai Gerindra, Muzani

Taat Aturan Main, Gerindra Pastikan Tak Akan Putuskan Soal Capres-Cawapres Sendirian

08/02/2023 21:30
Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll