• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

Proses Pencopotan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad yang Berlarut-larut Dinilai Mengganggu Kinerja DPD

John Oktaveri by John Oktaveri
09/12/2022 16:45
in Politik
DPD

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad [Foto: Elvis Sendow/MI]

 

Jakarta, MI – Kekisruhan terkait keterwakilan DPD sebagai pimpinan MPR yang berlarut-larut hingga proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai telah mengganggu kinerja lembaga perwakilan daerah tersebut.

Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menjelang rapat paripurna penutupan masa sidang kelima DPD hari ini, Jumat (9/12).

Menurutnya, selain persoalan internal, DPD juga tengah disorot masyarakat akibat sejumlah isu yang dilemparkan ke publik seperti wacana kembali ke UUD 1945 dan isu penundaan pemilu.

“Sangat, sangat mengganggu. DPD jadi tidak bekerja dengan baik dan citra DPD jadi rusak. Saya menyadari akan hal itu, tapi ya itu bukan kehendak saya,” ujarnya.

BacaJuga

Erick Thohir Dinilai Bakal Jadi Eksekutor Program Jokowi, Ini Sebabnya

Ibarat Bertarung Tinju dengan PDIP di Hari Rabu, NasDem Juara TKOnya

Sebelumnya Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad kembali menggugat Ketua DPD LaNyalla Mattalitti buntut pencopotan dirinya sebagai salah satu pimpinan MPR. Gugatan kali ini dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (10/11), dan teregister dengan nomor perkara 398/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitum gugatan, Fadel meminta majelis hakim mencabut Surat Keputusan yang dikeluarkan LaNyalla tertanggal 18 Agustus lalu terkait pencopotan dirinya. Dia beralasan surat tersebut tidak sah sebagaimana juga tertulis pada situs resmi PTUN.

Fadel melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin sebelumnya juga telah melayangkan gugatan serupa ke Mahkamah Agung 5 September lalu. Mereka menilai La Nyalla melakukan perbuatan melawan hukum lewat pencopotan Fadel sebagai pimpinan MPR.

Menurut Amin, keputusan LaNyalla mencopot Fadel telah menyebabkan kerugian materil kliennya hingga sekitar Rp998 juta. Jumlah itu dihitung berdasarkan uang yang diperoleh Fadel selama menjabat sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024.

Pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dilakukan lewat sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

Sidang itu dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin.

Baca Juga

  1. Diusulkan Bubar, Sultan: MPR Wujud Sesungguhnya Lembaga Demokrasi Pancasila
Tags: DPDFadel MuhammadMPR
Previous Post

Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Hotman Paris: Bakal Mahal Deh Surat Berkelakuan Baik!

Next Post

Jadwal Piala Dunia 2022 Malam Ini Jumat, 9 Desember

Related Posts

KAI dan Pemda Harus Cari Solusi Agar Pintu Perlintasan Kereta Tak Renggut Korban Jiwa, LaNyalla
Berita Utama

LaNyalla: Tidak Semua Jemaah Haji dari Kalangan Mampu

21/01/2023 17:11
Dikecam Soal Pernyataan Masa Jabatan Presiden, LaNyalla: Saya Sudah Biasa Kok Difitnah dan Di-bully
Berita Utama

Dikecam Soal Pernyataan Masa Jabatan Presiden, LaNyalla: Saya Sudah Biasa Kok Difitnah dan Di-bully

17/12/2022 00:33
Komite IV DPD RI
DPD

Elviana: Ada “Permainan” dalam Pemberian Status WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

09/12/2022 19:21
Koperasi
Ekonomi

Masyarakat Tolak Koperasi Diawasi OJK, DPD Sarankan Skema Konsolidasi Modal dengan BPD

08/12/2022 19:06
Pasal-pasal Kontroversial KUHP, RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-Undang
Politik

DPD: Terkait UU KUHP, Mengapa Soal Kumpul Kebo yang Dihebohkan

08/12/2022 11:44
BPH Migas Diminta Tidak Kurangi Kuota Minyak Tanah untuk NTT
Nusantara

BPH Migas Diminta Tidak Kurangi Kuota Minyak Tanah untuk NTT

05/12/2022 14:47
Next Post
Brazil vs Swiss, Jadwal Piala Dunia 2022

Jadwal Piala Dunia 2022 Malam Ini Jumat, 9 Desember

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D

Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

31/01/2023 17:10
Hapus Jabatan, RUU TPKS, Hilangkan Bansos Berupa Barang, Muhaimin: Bantuan Tunai Lebih Efektif Sampai ke Rakyat

PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Habiskan Anggaran dan Pemerintah Tak Efektif

30/01/2023 23:08
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
KPK Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

30/01/2023 03:56
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36

Recent News

lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll