• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Rawan Dipengaruhi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

Aswan by Aswan
07/12/2022 22:40
in Hukum
Ricky Rizal

Bripka Ricky Rizal (RR) saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Foto: MI/ Aswan)

Jakarta, MI – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, kini dipindahkan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan agar Ricky Rizal tidak mudah dipengaruhi oleh Kuat Ma’ruf.

“Menimbang bahwa berdasarkan permintaan dari JPU di persidangan dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan. Maka majelis memandang perlu memindahkan tempat penahanan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dengan tujuan agar terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak saling berhubungan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (7/12).

Wahyu menjelaskan, pemindahan penahanan Bripka RR berdasarkan Pasal 23 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 tentang Hukum Acara Pidana. Wahyu menetapkan untuk memindahkan Bripka RR ke Rutan Salemba.

“Hakim menetapkan, pertama untuk memindahkan tempat penahanan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung per tanggal 7 Desember 2022,” ujar Wahyu.

Sementara itu, kuasa hukum Ricky Rizal (RR), Erman Umar hanya bisa tertawa dengan keputusan tersebut.

BacaJuga

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Capek Hadapi Sengketa Tanah, Bripka Madih Mundur dari Polri!

“Pemindahan sel hari ini saya hanya ketawa saja dalam persidangan perkara biasa klien kami RR dan Kuat baru pertama kali bersama dalam sidang kemarin,” kata Erman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Padahal, kata Erman, perkara biasa itu banyak terdakwa disatukan satu sel. Ia menilai pemisahan rutan kliennya itu hanya kekhawatiran yang tidak beralasan.

“Apakah mereka melihat potensi bebas atau potensi apa kami tidak tahu,” katanya.

Meski demikian, Erman menghargai keputusan Majelis Hakim, karena yang memimpin sidang.

“Hakim terlalu cepat Bergerak? Ya tidak apa-apa kita hargai mau bagaimana pun dia yang memimpin sidang. Biasanya mana ada itu paling tidak beberapa hari kemudian,” ungkapnya.

Bagi Erman, penetapan sudah ada berarti sudah disiapkan.

“Hari ini juga mau diantar (Rutan Salemba) ya tidak apa-apa. Apa yang perlu dikhawatirkan, apa yang disampaikan RR tidak rekayasa dengan Kuat,” tutupnya.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga

  1. Menanti Ferdy Sambo cs Berbaju Tahanan di Rekontruksi Pembunuhan Brigadir Yosua
Tags: Kuat Ma'rufRicky Rizal
Previous Post

Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tinjau Ulang Redaksional Judul RUU Minuman Beralkohol

Next Post

Pakar Hukum Sebut Pasal Moralitas KUHP Baru Pengaruhi Legal Standing Pelapor

Related Posts

Kuat Ma'ruf,Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut Replik Jaksa Imajinatif
Hukum

Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Sebut Replik Jaksa Imajinatif

31/01/2023 12:45
Pengacara Kuat Ma'ruf Minta Kliennya Dituntut Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Vonis Kuat Ma'ruf
Hukum

Sidang Vonis Kuat Ma’ruf Digelar Selasa 14 Februari

31/01/2023 12:05
Pengacara Kuat Ma'ruf Minta Kliennya Dituntut Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Vonis Kuat Ma'ruf
Hukum

Jaksa Sebut Pleidoi Kuat Ma’ruf Hanya Curahan Hati, Tak Sentuh Pokok Perkara

27/01/2023 14:26
Tokoh NU: Wahai Jaksa Yth, Dengarkan Tangisan Ibu Brigadir Yosua!
Hukum

Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi Hanya Imajinasi Pincisan Penuntut Umum

24/01/2023 16:53
Ferdy Sambo Bersikukuh Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Mantan Hakim Beri Sindiran Keras!, Air Mata Buaya
Berita Utama

Asep Soal Hukuman Ferdy Sambo: Kalau Saya Hakimnya, Saya ‘Matiin’ Sekalian 

24/01/2023 15:31
Pengacara Kuat Ma'ruf Minta Kliennya Dituntut Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, Vonis Kuat Ma'ruf
Hukum

Pleidoi Kuat Ma’ruf: Saya Dituduh Selingkuh dengan Ibu Putri

24/01/2023 12:28
Next Post
Hakim Cek TKP Pembunuhan Brigadir Yosua, Abdul Fickar: Agar Mereka Yakin!

Pakar Hukum Sebut Pasal Moralitas KUHP Baru Pengaruhi Legal Standing Pelapor

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30

Recent News

NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll