• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Begini Respons Pengacara Bharada E

Aswan by Aswan
16/12/2022 01:46
in Berita Utama
Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Begini Respons Pengacara Bharada E

Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – KUHP baru kini masih terus menimbulkan polemik akibat beberapa pasal yang dianggap banyak kalangan dapat membunuh kebebasan berbicara dan pasal lainnya.

Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah mengenai terpidana mati hukumannya dapat dikurangi jika berkelakuan baik selama percobaan hukuman selama 10 tahun.

Diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.”

Pasal hukuman mati ini juga dikait-kaitkan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang mana kuat dugaan diotaki oleh Ferdy Sambo dimungkinkan lolos dari jeratan hukum itu, meski KUHP baru itu akan berlaku 3 tahun kedepannya.

Lalu bagaimana dengan terdakwa lainnya di kasus ini, Bharada Richard Eliezer atau Bharada dan yang lainnya?

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menilai KUHP baru ini sebenarnya sudah mencerminkan batin dari kliennya itu.

BacaJuga

4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

Sri Mulyani Ungkap PPATK Temukan Dua Wajib Pajak Miliki Transaksi Jumbo

“Saya kemarin mengikuti RKUHP yang sudah disahkan. Ada yang pro-kontra juga. Tetapi menurut saya, dari sisi kasus Richard Eliezer, yang menarik di KUHP yang baru itu adalah sikap batin,” kata Ronny Talapessy dalam video yang beredar di media sosial seperti dikutip Monitor Indonesia, Jum’at (16/12).

“Jadi seseorang melakukan perbuatan pidana itu ditentukan oleh sikap batin. Buat kami dalam kasus ini, ini menggambarkan sebenarnya kondisi Bharada E, sikap bantinnya,” sambungnya.

Karena faktanya, lanjut Ronny, ketika Richard (sapaan akrab Bhadara E) saat menjalankan perintah itu (menembak Brigadir J), dia ketakutan kalau tidak menembaknya, maka akan berdampak pada Richard itu sendiri

Kemudian dari aspek psikologi dia, tambah Ronny, tergambarkan sekali, Richard tidak mungkin menolak perintah Jenderal bintang dua, juga Kasatgas lagi waktu itu.

“Dia ketakutan tidak bisa menghindar ada ketakutan dan ini terungkap dalam persidangan, saya tanyakan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, kepada Propam situasi Richard saat itu bagaimana, ketakutan Pak, panik,” ungkap Ronny.

“Itu kan menggambarkan sikap batinnya dia. Walaupun KUHP yang baru ini akan disahkan 3 tahun lagi. Tetapi sebenarnya kita sudah melangkah maju terkait dengan penegakan hukum, karena setiap tindak pidana itu juga harus diperhitungkan sikap batinnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Richard merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto 55 juncto 56 KUHP.

Ronny Talapessy, berharap kliennya bisa mendapatkan vonis bebas di pengadilan

Selain itu, Ronny mengungkapkan salah satu fokus utama yang diupayakan kuasa hukum yakni agar Bharada E tidak dijerat pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP.

“Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit,” ungkapnya.

Menurut dia, kliennya akan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di persidangan.

Diketahui, secara total ada 5 tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain Bharada E, tersangka lain adalah Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan 6 tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca Juga

  1. Keterangan 3 Saksi Ahli Meringankan Richard Eliezer
Tags: Bharada EBrigadir JFerdy SamboHukuman MatiKUHPRichard Eliezerronny talapessy
Previous Post

Rocky Gerung Apresiasi Bupati Meranti Semprot Kemenkeu: Layak Dapat Pangkat Kolonel

Next Post

Berani Lawan ‘Iblis dan Setan’ Bupati Meranti Layak Disematkan Kolonel

Related Posts

Iran Jatuhkan Hukuman Mati untuk WN Swedia Habib Chaab
Global

Iran Jatuhkan Hukuman Mati untuk WN Swedia Habib Chaab

13/03/2023 07:30
Richard Eliezer, Polri Lindungi Richard Eliezer
Berita Utama

Polri Lindungi Richard Eliezer

12/03/2023 11:05
KUHP Baru, Yasonna
Hukum

Yasonna Soal Bharada E Diwawancara TV: Kami Sudah Izinkan

11/03/2023 15:32
Selain Karena Justice Collaborator, Ternyata Ini Alasan Richard Divonis Ringan, Richard Eliezer Bakal Terima Remisi, Ini Penjelasan LPSK
Hukum

Alasan LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer 

11/03/2023 11:43
Vonis Ringan Richard Motivasi Justice Collaborator Lain, Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Justice Collaborator Richard Jadi Pertimbangan Polri, Terima Atau Tidak, LPSK Resmi Cabut Hak Perlindungan Bharada E!
Hukum

LPSK Resmi Cabut Hak Perlindungan Bharada E!

10/03/2023 16:36
Keluarga Brigadir Yosua Was-was dengan Hakim Tinggi Sunat Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki
Berita Utama

Keluarga Brigadir Yosua Was-was dengan Hakim Tinggi Sunat Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki

10/03/2023 13:58
Next Post
Berani Lawan Lawan 'Iblis dan Setan' Bupati Meranti Layak Disematkan Kolonel

Berani Lawan 'Iblis dan Setan' Bupati Meranti Layak Disematkan Kolonel

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahfud MD Apresiasi Kemajuan Pelayanan Polri, Kuat-kuatan Antar Penegak Hukum

Kuat-kuatan Antar Penegak Hukum

21/03/2023 00:53
Widuri Ekraf Ditarget Lahirkan Pengusaha Muda dan Buka Lapangan Kerja Dok Foto : Istimewa

Widuri Ekraf Ditarget Lahirkan Pengusaha Muda dan Buka Lapangan Kerja

20/03/2023 20:08
DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

21/03/2023 10:49
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09

Pedagang Bakul Beras Jadi Korban Program Bansos, Abdul Wachid Minta Mensos Turun Tangan

21/03/2023 17:16
Pertamina, Depo Pertamina, Gudang Pabrik, kebakaran

Kebakaran Gudang Beras di Pasar Induk Cipinang, 21 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

21/03/2023 16:01
KPK Garap Pengacara hingga PNS untuk Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Periksa Dirut PT Asabri Lagi, Ini Kasusnya,4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

21/03/2023 16:00
DPR, tegaskan, jika, harga, LPG, 3, kg, naik, akan, berefek, ke , inflasi, MyPertamina, Pemerintah

Sindir Kebakaran Depo Plumpang, Anggota Komisi VII DPR Sebut Kinerja Pertamina Minus

21/03/2023 16:00

Recent News

Pedagang Bakul Beras Jadi Korban Program Bansos, Abdul Wachid Minta Mensos Turun Tangan

21/03/2023 17:16
Pertamina, Depo Pertamina, Gudang Pabrik, kebakaran

Kebakaran Gudang Beras di Pasar Induk Cipinang, 21 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

21/03/2023 16:01
KPK Garap Pengacara hingga PNS untuk Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Periksa Dirut PT Asabri Lagi, Ini Kasusnya,4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

4 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Diduga Tahu Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang

21/03/2023 16:00
DPR, tegaskan, jika, harga, LPG, 3, kg, naik, akan, berefek, ke , inflasi, MyPertamina, Pemerintah

Sindir Kebakaran Depo Plumpang, Anggota Komisi VII DPR Sebut Kinerja Pertamina Minus

21/03/2023 16:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll