• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Hotman Paris: Bakal Mahal Deh Surat Berkelakuan Baik!

Aan by Aan
09/12/2022 16:31
in Hukum
Hotman Paris, Ferry Irawan

Hotman Paris Hutapea (Foto: MI/Repro)

Jakarta, MI – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti pasal yang dinilai bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang disahkan menjadi UU melalui Sidang Paripurna pada Selasa (6/12) lalu.

Hotman menilai KUHP baru itu bermasalah dan tidak mengandung logika hukum bahkan di zaman modern saat ini.

Hotman juga mengaku pusing melihat pasal pasal yang ada dalam UU KUHP yang baru itu.

Seperti pada pasal 100 UU KUHP yang baru, Hotman mengungkapkan seseorang terdakwa yang di jatuhkan hukuman mati, tidak bisa langsung dihukum mati. Akan tetapi, diberikan kesempatan 10 tahun untuk berbuat baik.

“Aduh makin skip, masa saya baca UU KUHP yang baru ini, gua pusing, nalar hukumnya gimana ini, orang orang yang membuat Undang Undang,” kata Hotman Paris melalui video yang diunggah dalam akun Instragram @hotmamparisofficial dikutip Monitor Indonesia, Jum’at (9/12).

“Dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik? Ya nanti bakal mahal deh surat berkelakuan baik, oleh kalapas penjara,” sambung Hotman.

BacaJuga

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

Menurut Hotman, siapapun yang sedang menjalani hukuman mati, pasti akan mau membuat surat kelakuan baik dari kalapas. Berapapun biayanya pasti akan dilakukan untuk melepaskan hukumnya mati itu.

“Daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat kelakuan baik dari kalapas penjara,” ujarnya.

Hotman menilai, apa artinya persidangan, jika sudah divonis hukuman mati, tetapi tidak boleh dihukum mati dan harus menunggu 10 tahun apakah mental terhukum berubah berkelakuan baik.

“Ya dipenjarakan, untuk menentukan berkelakuan baikkan kepala lapas. Waduaawww, surat berkelakuan baik di lapas paling mahal sedunia harganya,” ungkapnya.

“Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar menjadi kalapas penjara,” sambungnya.

Ia juga menyamakan hal ini dengan pelaku korupsi yang telah dihukum. Dimana setelah menjalani 2/3 hukuman yang bersangkutan bisa bebas setelah mendapatkan surat berkelakuan baik dari kalapas.

” Kalapas penjara menjadi jabatan yang sangat prestisius dan sangat bergengsi,” tuturnya.

Hotman juga menjelaskan, Hukuman mati itu harus menunggu 10 tahun untuk dapat dieksekusi. Namun apabila dalam kurun waktu tersebut apabila sang terpidana mendapatkan surat berkelakuan baik, maka hukum mati itu tidak boleh dilaksanakan.

“Undang-Undang siapa si yang bikin ini, yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum, sepertinya yang bikin ini kebanyakan profesor dan dosen bukan praktisi hukum, bukan yang benar-benar dalam ahli praktek, Bapak Jokowi segera batalkan UU KHUP ini,” pintanya.

Diketahui, semua fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RKUHP pada rapat paripurna, Selasa (6/12) lalu.

Hanya PKS yang memberikan catatan terhadap sejumlah pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Hingga akhirnya menyatakan walk out dari raung rapat itu.

Baca Juga

  1. Ali Lubis Tantang Hotman Paris Uji Materi KUHP Baru: Anda Belum Tentu Senior Soal Undang-undang!
Tags: Hotman ParisKUHP
Previous Post

Bantu Korban Gempa Cianjur, Pemkot Blitar Kirim 1,5 Ton Sambal Pecel dan Uang Tunai Ratusan Juta

Next Post

Proses Pencopotan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad yang Berlarut-larut Dinilai Mengganggu Kinerja DPD

Related Posts

Polisi Ungkap Motif Ferry Irawan Lakukan KDRT ke Venna Melinda
Hiburan

Hotman Paris Sebut Venna Melinda Tak Akan Berdamai dengan Ferry Irawan

26/01/2023 16:20
Stasiun TV, TGIPF, PSSI, Hakim Agung, kasus, Kerap, Disorot, dan, Digugat, Mahfud, MD, Ingatkan, Ini, kepada, KPU, Honorer, Ferdy Sambo, Kompolnas, Mahfud MD,KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi
Hukum

KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

25/01/2023 02:54
Hotman Paris, Ferry Irawan
Hiburan

Ferry Irawan Resmi Ditahan, Hotman Paris: Mana Pengacara Hotma Sitompul?

17/01/2023 09:26
Teddy Minahasa, Hotman Paris, Hotman, JNE, Karyawan Alfamart, Ferry Irawan
Hiburan

Ferry Irawan Gaet Hotma Sitompul, Hotman Paris: Cucok Klien dan Pengacara

14/01/2023 13:42
Yasonna Laoly
Politik

Tepis Kekhawatiran Investor Asing, Menkumham Yasonna Luruskan Isu Kontroversi KUHP

13/01/2023 22:44
UU P2SK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Keuangan, Hotman Paris: Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan 
Berita Utama

UU P2SK Tetapkan OJK Penyidik Pidana Keuangan, Hotman Paris: Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan 

07/01/2023 16:25
Next Post
DPD

Proses Pencopotan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad yang Berlarut-larut Dinilai Mengganggu Kinerja DPD

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
PDIP Pertanyakan Latar Belakang Penyematan Pangkat Lekol Tituler Deddy Corbuzier, Sudah Penuhi Syarat?

Kutip Pesan Mega Saat Bicara Sistem Proporsional Tertutup, Hasto: Banyak Jebakan-jebakan Politik

03/02/2023 21:17
Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21

Recent News

PDIP Pertanyakan Latar Belakang Penyematan Pangkat Lekol Tituler Deddy Corbuzier, Sudah Penuhi Syarat?

Kutip Pesan Mega Saat Bicara Sistem Proporsional Tertutup, Hasto: Banyak Jebakan-jebakan Politik

03/02/2023 21:17
Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll