• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

Tinggalkan Warisan Kolonial Belanda, DPR dan Pemerintah Sahkan RKUHP jadi Undang-undang

John Oktaveri by John Oktaveri
06/12/2022 14:11
in Politik
RKUHP, Polri

Rapat Paripurna DPR (Dok.MI)

Jakarta, MI – Indonesia bersiap meninggalkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan kolonialisme Belanda setelah DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan KUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12).

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? ,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna hari ini yang dijawab setuju para peserta rapat.

Lalu, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembaran negara.

Sebelumnya, rapat paripurna untuk pengesahan produk legislasi itu terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi protes. Banyak kalangan menilai beleid itu dipaksakan meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu. Durasi waktu itu hanya hitungan hari sejak draf resminya disebar ke publik menjelang akhir pekan lalu.

BacaJuga

Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Pengamat: Kepala BIN Offside

Dinyatakan Lolos, Timsel Tetapkan 14 Calon Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028

Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui RKUHP dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu.

Namun, sejumlah kalangan publik dari mulai jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa masih melihat materi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

Berikut beberapa pasal yang dinilai publik bermasalah dan bisa mengarah ke kriminalisasi dalam draf RKUHP terbaru per 30 November 2022 termasuk soal penghinaan terhadap presiden.

Salah satu bunyi pasalnya adalah bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Sedangkan pada pasal lainnya dinyatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pada bagian lain juga ada soal pasal makar yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan pasal berikutnya mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain kedua pasal itu, ada juga pasal penghinaan Lembaga Negara yang mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349 yang merupakan pasal delik aduan.

Ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan juga banyak dipertanyakan publik, selain pasal yang mengatur soal berita bohong atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong.

 

Baca Juga

  1. Diusulkan Bubar, Sultan: MPR Wujud Sesungguhnya Lembaga Demokrasi Pancasila
Tags: DPRParipurnaRKUHP
Previous Post

Analis Ekonomi Ini Sebut Rontoknya Nilai Saham GoTo Imbas Motif Kepentingan Pihak Tertentu

Next Post

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jember Jatim

Related Posts

Menteri, Neraca Dagang RI Surplus, Legislator PDIP Puji Keberhasilan Mendag Zulhas, Komisi VI DPR Puji Langkah Mendag Musnahkan Barang Bekas Impor
Berita Utama

Komisi VI DPR Puji Langkah Mendag Musnahkan Barang Bekas Impor

24/03/2023 21:50
Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?
Politik

Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

24/03/2023 16:21
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Maharani dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga
Politik

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Pekerja Rumah Tangga Apresiasi Puan Maharani

23/03/2023 22:39
Featured Video Play Icon
Video

MAKI Bakal Polisikan PPATK

23/03/2023 20:13
Bahas Transaksi Siluman Rp 349 T, Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK Ditunggu DPR Pada 29 Maret
Hukum

Bahas Transaksi Siluman Rp 349 T, Mahfud MD, Sri Mulyani dan PPATK Ditunggu DPR Pada 29 Maret

23/03/2023 16:16
Puan Pastikan Perppu Pemilu Tidak Bermasalah, Pekan Depan Disahkan
Politik

Puan Pastikan Perppu Pemilu Tidak Bermasalah, Pekan Depan Disahkan

22/03/2023 12:09
Next Post
Gempa terkini, gempa, dompu, Maluku Tenggara Barat, terkini, Turki

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jember Jatim

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

Sosok Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

24/03/2023 21:47
Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

24/03/2023 16:21
Gubernur Malut

Diduga Oknum Politisi dan Satu Kadis Intervensi Pergantian Kepala BKD, Gubernur Malut: Ini Tidak Ada Niatan Apa-apa

24/03/2023 21:12
Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

23/03/2023 22:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

25/03/2023 06:37
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll