Jakarta, MI – Mantan narapidana terorisme, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek meminta maaf atas peristiwa bom Bali I. Umar mengaku menyesali perbuatannya dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.
“Saya tidak segan-segan dan tidak bosan-bosan menyampaikan permohonan maaf yang tak terhingga kepada seluruh korban bom Bali serta keluarga korban Bom Bali,” kata Umar Patek saat berada di Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Selasa (13/12).
“Saya memohon maaf dengan penuh ketulusan dari hati saya. Baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Apapun negara mereka, apapun suku bangsa mereka, apapun agama mereka, saya memohon maaf dengan ketulusan hati,” sambungnya.
Umar mengatakan apa yang ia lakukan itu nantinya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Umar tampak berkaca-kaca dan menangis saat meminta maaf. Ia kemudian ditenangkan oleh Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Ali Fauzi yang saat itu berada di sampingnya.
Umar juga meminta maaf kepada warga Australia yang mengalami dampak yang sangat hebat dari kejahatan bom bali itu. Ia juga meminta maaf kepada warga Bali dan seluruh rakyat Indonesia yang menderita kerugian sangat besar akibat tragedi tersebut.
Umar hanya bisa menyesali perbuatannya dan terus memohon ampun kepada Allah SWT dan keluarga korban atas tragedi tersebut.
“Jadi apa yang sudah saya perbuat itu nanti akan saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT di hari akhir nanti. Dan saya hanya bisa mohon ampun kepada Allah dan keluarga korban,” kata Umar.
Umar mengecam keras segala bentuk perilaku intoleran. Untuk itu ia mengajak orang-orang yang saat ini masih belum insyaf untuk kembali ke pangkuan NKRI.
“Saya sudah berjanji saya siap membantu untuk meredam paham-paham radikalisme terorisme kepada napi teroris di lembaga pemasyarakatan manapun. Serta saya insyaallah masih dalam komitmen saya yang sudah sering saya sampaikan terus menerus, saya akan membantu pemerintah dalam penanggulangan dan menyadarkan orang-orang ataupun memberi pemahaman bahaya terorisme dan radikalisme. Insyaallah saya siap menjadi duta perdamaian,” kata Umar Patek.
Sebelumnya, narapidana terorisme Bom Bali I, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (7/12) lalu. Meski demikian, Umar masih akan menjalani program bimbingan hingga 29 April 2030.
“Apabila sampai pada masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya dicabut,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya.
Rika menjelaskan program Pembebasan Bersyarat itu merupakan hak bersyarat seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Persyaratan itu meliputi sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.
Tidak hanya itu, Rika mengatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88).