• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

3 dari 23 Orang yang Dikurung Kejagung Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Sisanya Menyusul?

Aswan by Aswan
25/01/2023 01:37
in Berita Utama, Hukum
Kejagung

Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA tersangka keempat kasus dugaan korupsi BTS Kominfo (Foto: Doc MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, pada Selasa (24/1).

MA merupakan tersangka keempat dalam kasus ini dan juga salah satu petinggi industri telekomunikasi yang dikurung atau dicekal ke luar negeri oleh Kejagung sejak November 2022 lalu.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2023 untuk mempercepat proses penyidikan,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (24/1) malam.

Kejagung diketahui telah mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022.

Sebanyak 23 orang dicegah selama enam bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

23 orang tersebut antara lain:

BacaJuga

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

– PT Surya Energi Indotama inisial BI

– Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta inisial AA

– Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA

– Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AAL

– Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial FM

– Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial AJ

– Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DJI

– Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial DAF

– Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial BN

– Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial MJ

– Direktur Utama PT Telkominfra inisial BS

– Direktur Utama PT Sansaine Exindo inisial JS

– Direktur PT Multi Trans Data inisial BP

– Direktur PT ZTE Indonesia inisial LWX

– Direktur Utama PT ZTE Indonesia insial LWQ

– Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial HJ

– Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera inisial AS

– Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial MFM

– Pegawai BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial EH

– Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS

– CEO PT Huawei Tech Investment inisial CM

– CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia inisial LH

– Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia inisial DM

Dengan ditetapkannya MA sebagai tersangka dalam kasus ini, sisa dalam kurungan Kejagung tersebut tinggal 20 orang.

Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Ketiganya pun telah ditahan.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

  1. Kejagung Bakal Periksa Pejabat di Kasus BTS Kominfo, Termasuk Menteri Johnny?
Tags: BTS KominfoKejagung
Previous Post

Dapat Dukungan Prabowo, Gibran Makin Pede Maju di Pilgub DKI

Next Post

KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

Related Posts

Kejagung Kejar Alat Bukti Keterlibatan Korporasi Moratelindo Kasus BTS Kominfo, Bakal Ada Tersangka Baru!, Ketahuan, Adik Johnny Pakai Duit BAKTI Jalan-jalan ke Luar Negeri!
Berita Utama

Ketahuan, Adik Johnny Pakai Duit BAKTI Jalan-jalan ke Luar Negeri!

28/01/2023 16:44
Gegara Terdakwa KSP Indosurya 'Lepas Kandang', Putusan MA Tidak Ada Harganya!
Berita Utama

Gegara Terdakwa KSP Indosurya ‘Lepas Kandang’, Putusan MA Tidak Ada Harganya!

28/01/2023 02:42
TWP AD
Hukum

Tim Penyidik Koneksitas Koordinasi Pengamanan dan Pengawasan Kasus Korupsi TWP AD

27/01/2023 17:54
Kejagung Periksa Lagi Anak Buah Jhonny G Plate Terkait Dugaan TPPU BAKTI Kominfo
Hukum

Kejagung Periksa Lagi Anak Buah Johnny G Plate Terkait Dugaan TPPU BAKTI Kominfo

26/01/2023 18:27
Korupsi, Kasus, Bank Mandiri, Tower PLN
Hukum

Kejagung Periksa Pejabat Kemenperin Kasus Korupsi Impor Garam 

24/01/2023 21:08
Lagi, Kejagung Periksa Dua Anak Buah Menteri Johnny Terkait Korupsi BTS
Hukum

Lagi, Kejagung Periksa Dua Anak Buah Menteri Johnny Terkait Korupsi BTS

24/01/2023 20:17
Next Post
Stasiun TV, TGIPF, PSSI, Hakim Agung, kasus, Kerap, Disorot, dan, Digugat, Mahfud, MD, Ingatkan, Ini, kepada, KPU, Honorer, Ferdy Sambo, Kompolnas, Mahfud MD,KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kades Minta Revisi UU Desa, Pengamat: Jangan Serampangan demi Kepentingan Penguasa!, Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

29/01/2023 13:02
DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

29/01/2023 14:02
operasi, Jaksa, Jaksa Agung

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran Mulai Kajati hingga Kajari, Ini Daftarnya!

26/01/2023 19:17
Kasus Tabrak Lari Cianjur:  Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka Hingga Dikambinghitamkan, Polri

Kasus Tabrak Lari Cianjur: Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka hingga Dikambinghitamkan

29/01/2023 11:33
Park Bo Gum Pisah dengan Blossom Entertainment Setelah 10 Tahun Bersama

Park Bo Gum Gabung dengan Agensi The Black Label

30/01/2023 09:01
Indra Bekti Dikabarkan Jalani Operasi Akibat Pendarahan Otak, Istri Indra Bekti

Adik Ungkap Kondisi Indra Bekti Semakin Baik: Bisa Melucu dan Bercanda

30/01/2023 08:33
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45

Recent News

Park Bo Gum Pisah dengan Blossom Entertainment Setelah 10 Tahun Bersama

Park Bo Gum Gabung dengan Agensi The Black Label

30/01/2023 09:01
Indra Bekti Dikabarkan Jalani Operasi Akibat Pendarahan Otak, Istri Indra Bekti

Adik Ungkap Kondisi Indra Bekti Semakin Baik: Bisa Melucu dan Bercanda

30/01/2023 08:33
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll