• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

Analis UNJ Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rusak Demokrasi

Syamsul by Syamsul
25/01/2023 18:50
in Politik
Kepala Desa Ingin Berkuasa 27 Tahun, Kesempatan Generasi Muda Hilang!

Para Kepala Desa melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI– Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengkritik usulan agar masa jabatan Kepala Desa (Kades) jadi sembilan tahun.

Ubed juga mengkritik sikap politikus PDI Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko yang lantang bersuara soal perpanjangan masa jabatan kades.

Ubed menegaskan, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun berserta argumen yang dilayangkan Budiman Soejatmiko telah merusak Demokrasi. Ubed menyebut, terdapat dua argumen yang dikemukakan kepala desa dan Budiman Sudjatmiko terkait tuntutan perpanjang masa jabatan kepala desa tersebut.

“Pertama kades 6 tahun tidak cukup untuk mengatasi keterbelahan masyarakat desa akibat pilkades sehingga tidak cukup untuk membangun desa. Kedua, dana untuk pilkades lebih baik untuk dana pembangunan sumber daya desa,” kata Ubed, Rabu (25/1/2023).

Ubed berpendapat argumen pertama yang dilayangkan soal perpanjangan masa jabatan kades itu tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, 6 tahun adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa termasuk waktu yang sangat cukup untuk mengatasi keterbelahan sosial akibat pilkades.

BacaJuga

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

“Juga waktu yang sangat lama untuk untuk memerintah desa dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya puluhan ribu,” ungkap Ubed.

Ubed menilai, problem yang ada ialah bukan soal kurangnya waktu tetapi minimnya kemampuan leadership kades untuk melaksanakan pembangunan desa. Ubed turut menyinggung, minimnya kemampuan kepala desa untuk mengatasi masalah keterbelahan sosial pasca pilkades.

“Itu masalah substansinya. Jadi diperpanjang 9 tahun pun jika masalah substansinya tidak diatasi maka Kepala Desa tidak akan mampu jalankan program programnya dengan baik termasuk tidak mampu atasi problem keterbelahan sosial itu. Jadi solusinya bukan perpanjang masa jabatan,” jelas Ubed.

Sedangkan argumen kedua, lanjut Ubed, karena dana pilkades lebih baik untuk pembangunan lantaran dana pilkades sudah disiapkan APBN dan sudah dianggarkan sesuai peruntukanya sangat lemah.

“Dana itu juga tidak menguras APBN dan tidak mengganggu APBN seperti pembangunan kereta cepat dan pembangunan IKN. Sebab angka dana pilkades itu seluruh Indonesia saya hitung totalnya tidak sampai Rp50 triliun itu pun pilkades tidak dilakukan serentak, masing-masing daerah berbeda-beda waktunya sehingga dananya tidak dibutuhkan dalam waktu yang sama,” ungkap Ubed.

Dengan demikian, tegas Ubed, secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah. Bahkan, lebih dari itu secara substantif merusak demokrasi lantaran jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan agar terhindar dari kecenderungan otoritarian dan korup.

“Bayangkan 6 tahun saja sudah ada 686 kepala desa tersangka korupsi, apalagi 9 tahun. Selain itu menurut pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan Kepala Desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut – turut atau tidak berturut-turut. Kalau 9 tahun berarti kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun. Suatu periode yang berpotensi besar menjalankan praktek korupsi,” ungkap Ubed.

Ubed pun mengutip, hasil riset dari
Lord Acton pada awal abad 20 yang menyimpulkan bahwa power tend to corrupt and absolute power corrupts absolutely atau kekuasaan cenderung korup dan kekuasaan yang absolut pasti korup.

“Jabatan 9 tahun hingga berpeluang 27 tahun terlalu lama dan berpotensi besar menjadi absolut. Usulan perpanjang periode menjadi 9 tahun itu ide yang bertentangan dengan demokrasi sebab demokrasi menolak keras kekuasaan yang absolut dan kekuasaan yang tidak dipergilirkan melalui partisipasi rakyat, jadi ide 9 tahun itu merusak demokrasi,” pungkas Ubed.

Baca Juga

  1. Gerindra Pastikan Prabowo Capres dan Ariza Cagub pada Pemilu Serentak 2024
Tags: Jabatan kades
Previous Post

Irjen Kemenkumham ke Kanim Kelas I TPI Jaktim: Berikan Palayanan dengan Sepenuh Hati

Next Post

Respons Nama Khofifah Jadi Cawapres Anies, Demokrat Tegaskan Tak Akan Berikan Dukungan

Related Posts

No Content Available
Next Post
Transaksi Cawapres Anies, Anies Baswedan

Respons Nama Khofifah Jadi Cawapres Anies, Demokrat Tegaskan Tak Akan Berikan Dukungan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01

Recent News

Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll