Jakarta, MI – PT Asuransi Astra Life tidak mau membayar klaim pengembalian polis asuransi jiwa 24 nasabahnya di Jawa Timur sebesar Rp 1,2 miliar sejak Agustus 2022 lalu.
Pihak 24 orang nasabah Astra Life bersama Ketua YLKI Surabaya sudah berusaha meminta bantuan Walikota Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, Gubernur Jawa Timur, DPRD Provinsi Jawa Timur, Kepala Polda Jawa Timur, Kepala OJK Jawa Timur, Kementerian Keuangan dan Presiden Joko Widodo sendiri.
24 orang nasabah sudah merasa membayar kewaajiban melalui agen asuransi AstraLife di Surabaya sendiri baik secara langsung maupun lewat aplikasi resmi PT Asuransi Astra Life MyAstraLife.
Persoalan klaim dan pengembalian polis AstraLife bermula dari 24 orang nasabah hingga Agustus 2022 tidak punya bukti kartu/sertifikat polis dan bukti pembayaran premi polis belum diterima.
Justru Presiden Direktur Astra Liffe Windawati Tjahjadi menyatakan permasalahan ada pelanggaran fraud dilakukan agen asuransi AstraLife Surabaya dan melalui kuasa hukummya Otto Hasibuan Astra Life telah melaporkan agen sales Asuransi Astra Life di Surabaya ke polisi tertanggal 18 Januari 2023 lalu.
PT Astra Life tidak mungkin menipu 24 nasabah Astra Life karena pengakuannya mempunyai nasabah Tertanggung 3.720.000 orang nasabah tertanggung Astra Life.
PT Asuransi Astra Life (PT. Asuransi Jiwa Astra) berdiri tahun 2014 berdomisili di Jl. Sultan Iskandar Muda Kav.V-TA Pondok Indah Jakarta Selatan 12310 dan menggunakan teknologi digital aplikasi MyAstraLife baik untk pembayaran, klaim, pendaftaran, sertifikat polis, promosi, dan korespondensi virtual antara korporasi dan tertanggung (e-commmerce).
Saham pendiri 49,99% milik PT.Astra International Tbk/Multi holding ATPM mobil/motor/alat berat/sparepart/tol/kontraktor (general trading/multi finance), saham 49,99 milik PT. Sedaya Multi Investama (Astra Financial berdiri tahun 1981 yang mempunyai saham di AstraLife, Garda Oto/PT. Asuransi Astra Buana dan PT. Surya Artha Nusantara Finance/Lease Astra) dan saham 0.02% dimiliki Koperasi Astra Internasional dengan layanan jasa asuransi jiwa, kesehatan, unit link investasi kecelakaan asuransi jiwa, asuransi jiwa syariah, program kesejahteraan karyawan (employee benefit group business), dana pensiun DPLK Astra.
September 2022 total aset 7,54 triliun rupiah dan angka solvabilitas/RBC AstraLife 268% . Modal investasi tercatat tahun 2021 5.309.328.000.000 rupiah tahun 2022 menjadi 5. 752.783.000 rupiah dan modal non investasi/barang jasa tercatat tahun 2021 1.424.140.000.000 rupiah menjadi tahun 2021.755.689.000 rupiah.
Aset yang dimiliki tahun 2021 6.733.467.000.000 rupiah menjadi tahun 2022 7.508.472.000.000 rupiah dengan rasio kecukupan investasi 2021-2022 dri 256% turun 196%.
Rasio likuiditas tahun 2021-2022 dari 182% naik sedikit 188%. Rasio pembayaran ivestasi dengan pendapatn premi netto 2021-2022 hanya -4,1% ke 8%. Rasio beban dengan pendapatan premi netto tahun 2021-2022 dari 103% naik 104% saja.
Dewan Komisaris AstraLife Suparno Djasmin (presiden komisaris) didampingi komisaris indenpenden Benny Redjo Setyono, Yulian Noor, Auddie Alexander Wiranata.
Dewan Direksi AstraLife sebagai Presiden Direktur Windawati Tjahjadi didampingi direktur Stephanie Asrvianti Gunadi, Cornelius Nangoi, Sri Agung versi Laporan Keuangan, sedangkan Website AstraLife Sri Agung tidak ada, yang tercantum Hary Santoso dan Christopher Pangestu.
Ini juga hal menarik data perubahan Dewan Direksi tanpa ada Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham.
Apakah ini berkaitan dengan Rumor AstraLife akan dijual /Take over pihak lain menurut Bloomberg setelah hasil Audit Nilai Astra Life hanya berkisar US$ 500 juta.
Menurut Pakar Hukum Pidana Kurnia Zakaria, Asuransi AstraLife menggunakan sistem e-commerce- e-business dalam menggunakan aplikasi MyAstraLife justru menghindari fraud pihak korporat maupun agen asuransi.
“Juga menghindari adanya miskomunikasi antara penanggung dan tertanggung dan ada bukti siapa yang dianggap bersalah bila timbul sengketa antara penanggung dan tertanggung juga masalah pembayaran premi, pemalsuan polis asuransi, klaim tertanggung, dan komunikasi call center 24 jam dan tidak mengenal batas wilayah teritori,” jelas Kurnia kepada Monitor Indonesia, Selasa (24/1).
Dalam laporan keuangan 30 September 2022 Astra Life membukukan kerugian 101,69 miliar rupiah naik setahun sebelumnya 89,9 miliar rupiah. Beban biaya klaim dan manfaat nasabah ke pencairan polis asuransi naik dari 3,11 triliun rupiah menjadi 3,48 triliun rupiah.
Bayar klaim dari 523,67 miliar rupiah turun menjadi 505,83 miliar rupiah.
Fraud Asuransi /Kecurangan adalah;
Menyembunyikan fakta material oleh pihak tertanggung
Merekayasa klaim asuranso baik oleh Trtanggung maupun Penanggung berupa;
•Periode mempelajari polis
•Cek data polis asuransi dan non finansial
•Cek manfaat asuransi yang diterima
•Berapa premi yang harus dibayarkan diganti klaim
•Cari tahu apa saja yang menjadi pengecualian dalam asuransi jiwa
•Besaran biaya yang diberlakukan
Fraud Kecurangan Agen Asuransi lakukan umumnya:
Menyarankan calon nasabah untuk tidak menyatakan kondisi kesehatan yang sesungguhnya ketika mengisi formulir aplikasi polis
Agen asuransi menyimpan premi untuk diisi sendiri dan tidak meneruskannya pada perusahaan asuransi yang bersangkutan (agen asuransi berbagai perusahaan asuransi).
Ketika nasabah mau meng-upgrade atau downgrade polis agen, malah agen menawarkan dan menerbitkan polis yang baru berafiliasi dengan perusahaan investasi atau pun bank.
Agen asuransi juga gemar menyarankan nasabahnya untuk berpindah-pindah jenis asuransi dan tidak bisa dihubungi bila tertanggung mau mengajukan klaim polis
Agen asuransi tidak menjelaskan, secara rinci mendetail dan risiko tentang produk asuransi yang ia jual/Prospek, khususnya sistem asuransi invvestasi atau unit asuransi link.
Permasalahan Persoalan hukum Asuransi ada dalam Buku I Bab IX pasal 246 s/d 286 KUHD (kitab Undang-undang Hukum Dagang) dan Buku 1 Bab X pasal 592 s/d 695 KUHD.
UU Asuransi adalah UU No.40 Tahun 2014. Permasalahan Fraud dalam asuransi disebebkan ada beberapa teori;
Ada niat dan kesempatan pelaku
Ada keserakahan, kesempatan, kebutuhan dan pengungkapan
Tekanan,kesempatan, rasional
Monopoli, kebijakan, akuntabiitas pertanggungjawaban,
Kinerja dengan kemampuan dan motivasi
Rasionalibiltas dan kapabilitas
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No46/SE.OJK.05/2017 Penerapan strategi anti fraud di Perasuransian :
Pencegahan
Deteksi
Investigasi
Pelaporan
Sanksi
Pemantauan
Evaluasi
Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Asuransi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan , Pasal 381 KUHP tentang Perbuatan curang dan pasal 75 s/d 78 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. UU No. 11 Tahun 2020 jo Perpu No.2 Tahun 2022 dan UU No.30 Tahun 2022
Sanksi Perdata pasal 1367 ayat (1) dan (3) KUHPer (BW) jo Pasal 1365 KUHPer
Sanksi Administrasi tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 40 tahun 2014 jo Peraturan OJK No.17 /PO.OJK.05/2017 tentang i Agen asuransi nakal dan curang.
“Masalah AstraLife OJK dan Kementerian Keuangan harus melakukan investigasi dibantu Asosiasi Asuransi Jiwa indonesia (AAJI) dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN) serta PPATK dan Maskapai Perusahaan asuransi,” lanjut Kurnia.
Pihak Penyidik juga, tegas Kurnia, harus mempunyai keahlian di bidang asuransi dan Tindak Pidana Ekomoni Khusus Direktorat Reserse Tindak Pidana Ekonomi.
“Menko perekonomian harus turun tangan karena saat bersamaan masalah perusahaan asuransi likuidasi seperti tanpa ada penyelesaian bagi nasabah seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Jiwasraya, Asabri, Bringin Life, Wanartha Life, Bumi Asih Jaya, Kresna Life, Aspan, Jasindo, Reasuransi Nasional, BakrieLife,” bebernya.
Adapun ciri perusahaan asuransi bermasalah adalah:
Tidak terdaftar di OJK
Memiliki reputasi buruk
Sulit melakukan klaim asuransi
Menerima banyak testimoni negatif
Prinsip kegiatan Usaha Asuransi
Insurable Interset (kepentingan yang dipertanggungkan)
Utmost Good Faith (kejujuran sempurna)
Indemimnity (Prisip ganti rugi)
Subrogation (pengalihan hak tertanggung kepada penanggung premi)
Contribution (Tertanggung mengklaim boleh lebih dari satu perusahaan asuransi/bayar premi polis lebih dari satu perusahaan)
Proximate Cause (kausa proksimal/ pemeriksaan investigasi klaim)