• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

Bebani APBN, Komisi VII DPR Dukung Dihapusnya Skema Power Wheeling Dari RUU EBT

Syamsul by Syamsul
24/01/2023 15:14
in Politik
Haji

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (Foto: Doc MI)

Jakarta, MI– Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar mendukung dihapusnya pasal skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adanya skema tersebut dinilainya akan merugikan negara yang berimbas pada akses listrik yang tidak merata. Apalagi, prioritas pemerintah saat ini menurutnya bagaimana meningkatkan rasio elektrifikasi, terutama bagi daerah terpencil.

“Untuk saat ini, tugas yang sangat prioritas bagi pemerintah adalah bagaimana mengaliri listrik ke daerah terpencil, di tengah kondisi over supply listrik yang biayanya ditanggung negara, bukan skema power wheeling. Apalagi skema tersebut melanggar UUD 1945, UU Ketenagalistrikan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/01/2023).

Gunhar menambahkan, penerapan skema power wheeling berpotensi membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen. Sehingga, menurutnya PLN akan menghadapi over supply (kelebihan pasokan PLN) yang akan semakin melebar dengan dibolehkannya swasta menjual listrik langsung ke masyarakat.

“Penurunan pelanggan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan listrik yang harus dibayarkan PLN,  tapi juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membuat APBN membengkak untuk membayar kompensasi kepada PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PDI Perjuangan itu menilai power wheeling pada akhirnya juga merugikan rakyat karena mekanisme penetapan tarif listrik yang diserahkan kepada pasar. Menurutnya skema ini bisa dianggap sebagai bentuk liberalisasi kelistrikan yang melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945, karena menyerahkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti listrik kepada pasar.

BacaJuga

Erick Thohir Disebut Bakal Gabung Partai PAN, Zulhas: Tunggu Tanggal Mainnya

Data Keberhasilannya Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan, DPR Bakal Evaluasi Program Food Estate dengan Panja

“Dengan diserahkannya tarif listrik pada mekanisme pasar, maka saat demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan, tanpa peduli kondisi ekonomi yang dihadapi rakyat,” tandasnya.

Dengan penghapusan skema power wheeling dari RUU EBT, Gunhar pun meminta DPR untuk terus mengawal dan mengawasi, sehingga proses pembahasan RUU EBT tetap sesuai dengan DIM, dan tidak ada lagi penyelundupan pasal serupa power wheeling.

“Ingat selalu pesan Bung Karno untuk waspada terhadap kebangkitan neokolim dalam bentuk liberalisasi listrik. Jadi, sebaiknya RUU EBT fokus saja mengatur bagaimana Indonesia mampu mengurangi ketergantungan pada energi fosil, yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan pemanasan global,” pungkasnya.

Baca Juga

  1. BKSAP DPR Terima Kunjungan Anggota Parlemen dan Dubes Inggris, Bahas Apa?
Tags: EBT
Previous Post

Polisi Bongkar Makam TKW Korban Serial Killer Wowon Cs di Garut

Next Post

Angka Kepuasan Publik ke Jokowi Melejit, Erick Thohir: Pemerintah Bekerja di Arah yang Benar

Related Posts

DPR
Politik

BKSAP DPR Terima Kunjungan Anggota Parlemen dan Dubes Inggris, Bahas Apa?

14/06/2022 19:59
Next Post
Jokowi Resmi Buka Kick Off Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023

Angka Kepuasan Publik ke Jokowi Melejit, Erick Thohir: Pemerintah Bekerja di Arah yang Benar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kades Minta Revisi UU Desa, Pengamat: Jangan Serampangan demi Kepentingan Penguasa!, Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

29/01/2023 13:02
DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

29/01/2023 14:02
Kasus Tabrak Lari Cianjur:  Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka Hingga Dikambinghitamkan, Polri

Kasus Tabrak Lari Cianjur: Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka hingga Dikambinghitamkan

29/01/2023 11:33
operasi, Jaksa, Jaksa Agung

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran Mulai Kajati hingga Kajari, Ini Daftarnya!

26/01/2023 19:17
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42

Recent News

wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll