• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

Aswan by Aswan
31/01/2023 17:10
in Berita Utama, Hukum
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D

Ilustrasi Pangkat Kompol (Foto: MI/Repro)

Jakarta, MI – Kompol D diduga melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Saat ini Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus (Patsus) Kompol D di Polda Metro Jaya selama 21 hari.

Diketahui, Kompol D terseret dalam kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia.

Kabarnya, Kompol D ini anggota polisi Polda Metro Jaya yang perselingkuhannya terungkap setelah penyelidikan. Bahwa Kompol D berselingkuh dengan Nur (23), wanita yang menjadi penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswa itu. Sopir mobil Audi itu berinisial SG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kompol D sudah menjalin hubungan istimewa dengan Nur selama delapan bulan atau sejak April 2022.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo, Senin (30/1).

BacaJuga

Pakar Hukum Dorong Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham

Komisi III Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu

Siapakah Kompol D?

Dari sisi kepangkatan, pangkat Kompol yang disandang D merupakan pangkat untuk perwira menengah (Pamen) tingkat satu.

Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Mayor, sama dengan pangkat yang setara di militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu bunga sudut lima. Sering digunakan penyebutan Kompol atau Komisaris untuk pangkat ini.

Dikutip Monitor Indonesia, Selasa (31/1) dari Wikipedia, penyandang pangkat Komisaris Polisi (Kompol) pada umumnya adalah Pejabat Polresta/Polres seperti Kabag dan Kasat, Kapolsek Metro (pada wilayah hukum Polda Metro Jaya), Kapolsek (pada Polsek tipe urban) dan Wakapolres (pada Polres tingkat Kabupaten)

Setelah Kompol, pangkat Perwira Menengah selanjutnya adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Besar Polisi (Kombes).

Kompol D Akui Nur Istri Siri

Kompol D mengakui wanita yang ada dalam mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng (tersangka) menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur hingga meninggal dunia adalah istri sirinya.

“Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).

Menurut Ahmad, untuk kasus kecelakaan di Cianjur, Kompol D sudah diproses kode etik yakni dilakukan penahanan. Adapun kembali ditegaskan bahwa mobil Audi A6 bukan termasuk bagian dari iring-iringan kendaraan Polda Metro Jaya.

“Bukan bagian iringan-iringan dari awal saya bilang bukan. Dia masuk sendiri. jadi kalo iring-iringan itu kita masuk sama-sama jalannya, kita janjian iring-iringan ini masuk tiba-tiba. Nggak berubah penjelasan saya, tetap bukan bagian iringan, dia masuk tanpa seizin patwal,” jelas Ahmad.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran angkat bicara terkait Kompol D yang menjalin hubungan istimewa dengan perempuan yang ada di dalam mobil penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

“Terkait Cianjur, yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Kode Etik Profesi Polri,” tutur Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1).

#Kompol D

#Kompol D

Baca Juga

  1. Kompol D Masuk Patsus Buntut Kasus Kecelakaan Mahasiswa Cianjur
Tags: Kecelakaan CianjurKompol D
Previous Post

Sinyal Reshuffle Makin Menguat, Dua Menteri NasDem Absen Dalam Ratas di Istana Hari Ini

Next Post

Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Sebagai Saksi TPPU BAKTI Kominfo

Related Posts

Kompol D Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya
Hukum

Kompol D Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya

20/02/2023 13:30
Satu Keluarga Tewas Mengering, Satu Keluarga di Bekasi, Serial Killer, pembunuhan berantai
Berita Utama

Terungkap! Inilah Nama Asli Kompol D, Anak Buah Ditreskrimum Polda Metro Jaya 

01/02/2023 13:31
Polri Sebut Mobil Audi A6 Masuk Iring-iringan Tanpa Izin Patwal, Bukan Milik Kompol D!, Polisi, Mahasiswi Cianjur
Hukum

Polri Sebut Mobil Audi A6 Masuk Iring-iringan Tanpa Izin Patwal, Bukan Milik Kompol D!

01/02/2023 13:17
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D
Berita Utama

Polisi Diminta Periksa Ulang Istri Siri Kompol D

01/02/2023 09:29
BPD Jateng Cabang Jakarta, Wanita dalam Mobil Audi A6 Istri Siri Kompol D
Hukum

Wanita dalam Mobil Audi A6 Istri Siri Kompol D

31/01/2023 16:21
Kapolda, Periksa Fadil, Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya: Kompol D Diproses Tanpa Pandang Bulu, Kapolda Metro Jaya
Metropolitan

Kapolda Metro Jaya: Kompol D Diproses Tanpa Pandang Bulu

31/01/2023 14:30
Next Post
Kejagung Periksa Dirjen Kemenku Sebagai Saksi TPPU BAKTI Kominfo

Kejagung Periksa Dirjen Kemenkeu Sebagai Saksi TPPU BAKTI Kominfo

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mahfud MD Apresiasi Kemajuan Pelayanan Polri, Kuat-kuatan Antar Penegak Hukum

Kuat-kuatan Antar Penegak Hukum

21/03/2023 00:53
Widuri Ekraf Ditarget Lahirkan Pengusaha Muda dan Buka Lapangan Kerja Dok Foto : Istimewa

Widuri Ekraf Ditarget Lahirkan Pengusaha Muda dan Buka Lapangan Kerja

20/03/2023 20:08
DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

21/03/2023 10:49
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09
Catat! Wamenkumham Tidak Ada Sangkut Paut dengan Aduan IPW, Pakar Hukum Dorong Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham

Pakar Hukum Dorong Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham

21/03/2023 18:36
Komisi III Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu

Komisi III Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu

21/03/2023 18:32
Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!

Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!

21/03/2023 18:20
Sambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Gelar Tawur Kasanga di Pura Amerta Jati

Sambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Gelar Tawur Kasanga di Pura Amerta Jati

21/03/2023 18:18

Recent News

Catat! Wamenkumham Tidak Ada Sangkut Paut dengan Aduan IPW, Pakar Hukum Dorong Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham

Pakar Hukum Dorong Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham

21/03/2023 18:36
Komisi III Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu

Komisi III Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu

21/03/2023 18:32
Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!

Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!

21/03/2023 18:20
Sambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Gelar Tawur Kasanga di Pura Amerta Jati

Sambut Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Gelar Tawur Kasanga di Pura Amerta Jati

21/03/2023 18:18

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll