• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Bripka Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Reina Laura by Reina Laura
16/01/2023 16:55
in Hukum
JPU Minta Hakim Abaikan Pledoi Ricky Rizal

Terdakwa Ricky Rizal (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Ricky terbukti turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana,” kata  jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Brigadir Yosua merupakan ajudan Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Awalnya, pembunuhan ini ditutupi dengan skenario ‘tembak menembak’ antara Yosua dan Bharada Eliezer, karena diawali pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Belakangan, polisi menyatakan tak ada pelecehan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Polisi juga menetapkan lima orang sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Selain itu, ada tujuh orang tersangka yang dijerat dalam kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua.

BacaJuga

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

Sidang Vonis Baiquni Wibowo di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Digelar 24 Februari

Bripka Ricky Rizal diyakini, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujar jaksa.

Hal memberatkan Ricky adalah, perbuatannya mengakibatkan Yosua meninggal dan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan.

Sementara, hal yang meringankan Ricky ialah punya anak masih kecil dan bimbingan ayah.

Ricky Rizal diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.

Ricky sendiri menyatakan dirinya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Yosua. Dia juga meminta dibebaskan dari kasus ini.

Baca Juga

  1. ‘Air Mata Buaya’ Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Pengaruhi JPU dan Hakim? Jangan Harap!
Tags: Bripka Ricky RizalFerdy Sambosidang tuntutan Bripka RR
Previous Post

Jaksa Sebut Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Terjadi di Magelang

Next Post

Zero Toleran, Jaksa Agung Bakal Copot Anak Buahnya Pemain Perkara 

Related Posts

Tak Punya Dasar Yuridis, JPU Minta Pledoi Arif Rachman Ditolak
Berita Utama

Tak Punya Dasar Yuridis, JPU Minta Pledoi Arif Rachman Ditolak

06/02/2023 22:23
Buah Manis Kejujurannya, Richard Banyak Dapat Dukungan
Hukum

Buah Manis Kejujurannya, Richard Banyak Dapat Dukungan

06/02/2023 02:56
Ferdy Sambo
Berita Utama

Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari 

05/02/2023 11:55
Istri Arif Rachman
Hukum

Istri Arif Rachman: Sambo Hancurkan Keluarga Kami

04/02/2023 15:04
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa OOJ Chuck Putranto 
Hukum

Derita Chuck Putranto Terseret Kasus Sambo: Anak Saya Sampai Periksa Psikis

04/02/2023 08:15
Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat
Berita Utama

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

04/02/2023 01:31
Next Post
Perkara, Burhanuddin, Tower Transmisi, Waskita Beton, Koruptor Kelas Kakap, Restorative Justice, Surya Darmadi, Impor Baja, Jaksa Agung

Zero Toleran, Jaksa Agung Bakal Copot Anak Buahnya Pemain Perkara 

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08

Recent News

KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll