• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sambo Siapkan Pledoi

Reina Laura by Reina Laura
17/01/2023 16:47
in Hukum
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sambo Siapkan Pledoi

Terdakwa Ferdy Sambo [Foto: MI/Plo]

Jakarta, MI – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) usai dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan tanggapan Sambo dan penasihat hukumnya.

“Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1).

“Sudah berkonsultasi?,” tanya Hakim Wahyu.

“Sudah yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.

“Terimakasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,” timpal kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

BacaJuga

Diduga Palsukan Data Nasabah, Astra Life Adukan Agen

Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!

Hakim Wahyu kemudian, memberikan waktu kepada mantan Kadiv Propam Polri itu, untuk menyusun pledoi yang bakal dibacakan pada Selasa (24/1) pekan depan.

“Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” ujar Hakim Wahyu.

Sebagaimana diketahui, jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,  penjara seumur hidup. Jaksa menilai, Ferdy Sambo melakukan dugaan pembunuhan berencana ini.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Baca Juga

  1. Ibu Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati
Tags: Ferdy Sambopenjara seumur hiduptuntutan ferdy sambo
Previous Post

Korupsi SKEBP Ranjungan pada PT Surveyor Indonesia, Kejagung Kembali Periksa 3 Orang Saksi

Next Post

Dorong Penguatan Ekosistem Umrah, Lion Air Kini Melayani Penerbangan Langsung dari Batam

Related Posts

Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!
Berita Utama

Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!

03/02/2023 10:01
Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo,Agus Nurpatria (belakang Hendra Kurniawan) (Foto: MI/Aswan)
Hukum

Hari Ini, 6 Anak Buah Ferdy Sambo Sampaikan Pleidoi Kasus Obstruction of Justice

03/02/2023 09:43
Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?
Berita Utama

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

02/02/2023 23:52
Pengakuan Putri Candrawathi Soal Perempuan Menangis di Kediaman Ferdy Sambo Jalan Bangka, Air Mata Buaya
Hukum

Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar 13 Februari

02/02/2023 22:49
Ferdy Sambo
Hukum

Soal Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, Mahfud: Adil, Saya Kenal Hakimnya

01/02/2023 10:58
Ferdy Sambo
Hukum

Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Senin 13 Februari

31/01/2023 13:43
Next Post
Dorong Penguatan Ekosistem Umrah, Lion Air Kini Melayani Penerbangan Langsung dari BATAM

Dorong Penguatan Ekosistem Umrah, Lion Air Kini Melayani Penerbangan Langsung dari Batam

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

02/02/2023 23:52
Tzu Chi Bandung Bersama PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Adakan Aksi 1000 Kantong Darah

03/02/2023 16:05
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Ini Jabatan Orang Tua Anak SMA yang Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi

03/02/2023 16:05
Selama, Empat, Tahun, Menjabat, Harta, Kepemilikan, Kendaraan, Anies, Baswedan, Berkurang

Anies Dalam Bayang-bayang Gagal Nyapres, Pengamat: Indikasi All Jokowi’s Mens Cukup Kuat

03/02/2023 16:00
Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

03/02/2023 15:47

Recent News

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Adakan Aksi 1000 Kantong Darah

03/02/2023 16:05
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Ini Jabatan Orang Tua Anak SMA yang Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi

03/02/2023 16:05
Selama, Empat, Tahun, Menjabat, Harta, Kepemilikan, Kendaraan, Anies, Baswedan, Berkurang

Anies Dalam Bayang-bayang Gagal Nyapres, Pengamat: Indikasi All Jokowi’s Mens Cukup Kuat

03/02/2023 16:00
Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

03/02/2023 15:47

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll