Jakarta, MI – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis menilai rencana kenaikan biaya haji sebesar Rp 69,2 juta oleh Kementerian Agama (Kemenag) disebabkan karena adanya kesalahan dalam pengelolaan dana.
Pasalnya, kata dia, ada indirect cost yang didapatkan dari setoran awal sebesar Rp 25 juta. Jika menabung 20 tahun atau 30 tahun, maka uang itu mengendap 30 tahun.
“Harusnya kan sudah dapat di 180 persen. Berarti Rp 25 juta ditambah 18 persen sekitar Rp 55 juta kan,” jelas Iskan, Minggu (22/1).
Dulu, lanjut Iskan, memang keuntungan indirect cost itu sekitar 30 persen sekarang mendekati 50 persen.
Hal itu terjadi karena ada kesalahan dalam mengelola dana haji. “Karena 70 persen dana haji diambil oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk surat utang negara,” ungkapnya.
“Surat utang negara itu keuntungannya hanya sekitar 5 persen. Sedangkan inflasi sekitar 5,4 persen,” tambahnya.
Untuk itu, menurut Iskan hal ini tentu tidak adil terhadap pemerintah karena dipakai habis-habisan, pada waktu sama badan pengelolaan keuangan haji perusahaan tidak punya modal sama sekali.
“Jadi biaya pengelolaan diambil dari keuntungan jemaah haji, dia tidak punya modal awal padahal perusahaan investasi, pada waktu yang sama Garuda rugi puluhan triliun dia bayar,” imbuhnya.